Rabu, 28 Desember 2011

SYIRKAH & MUDHARABAH

SYIRKAH Dalam hadits Qudsi Nabi saw bersabda يقول الله تعالى: انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه. ابو داود Artinya: Allah berfirman, Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang di antara kedua orang yang berserikat itu tidak menghianati kawannya. (Abu Dawud) Pengertian: • Mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. • Suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun: • Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat. Syarat sahnya akad ada dua, pertama objek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad. Kedua objek akadnya dapat diwakilkan supaya keuntungan syirkah menjadi hak bersama antara para mitra usaha atau kerja. • Dua pihak yang berakad, dengan syarat harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta). • Obyek akad yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal. Macam-macam syirkah: 1. Syirkah Inan • Antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (amal) dan modal. • Disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud); sedangkan barang misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya pada saat akad. • Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. 2. Syirkah Abdan • Syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (amal), tanpa konstribusi modal (mal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). • Tidak diysaratkan adanya kesamaan profesi, boleh saja berbeda profesi. • Keuntungan dibagi berdasarkan persetujuan bersama. 3. Syirkah Mudharabah • Syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal. • Ada dua bentuk: Dua pihak memberikan kontribusi modal sedangkan pihak ketiga hanya kontribusi kerja. Dan pihak pertama memberikan kontirbusi modal dan kerja sedangkan pihak kedua kerja saja. • Pemilik Modal tidak berhak untuk ikut campur dalam pengelolaan usaha. Namun pengeola usaha harus terikat dengan syarat yang ditentukan pemilik modal. • Keuntungan dibagi berdasarkan kesepkatan. Apabila rugi maka kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal bukan pengelola modal. Kecuali apabila kerugian disengaja atau akibat tidak mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh pemilik modal. • Hukumya Jaiz 4. Syirkah Wujuh • Syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja, dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal. Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. • Syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. • Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan presentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. • Hukumnya Boleh. • Maksud ketokohan adalah kepercayaan finasial. Artinya dipercaya dalam hal keuangan atau finasial. 5. Syirkah Mufawadhah • Adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, abdan, mudharabah, dan wujuh). • Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inan), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).

4 komentar:

  1. kembanga
    kan terus blogx,.. hhaha

    BalasHapus
  2. wah bagus nih gan blognya
    mudahan bisa berkembang ya gan

    BalasHapus
  3. trims smua,,, jgn bosan b'kunjung d blog mas ayine,,, semoga bermanfaat amiiinnn

    BalasHapus