Jumat, 02 Desember 2011

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Republik Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat. Sebagai sebuah negara sempalan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor-Leste" sebagai nama resmi negara mereka. Di dalam makalah ini, sejarah peradilan Timor Leste tidak disebutkan secara detil. Hal itu disebabkan karena keterbatasan literatur yang kami dapatkan. Belum lagi ditambah dengan keadaan negara Timor Leste sendiri yang masih terkesan sangat muda. Sehingga bentuk peradilan yang kami bahas lebih mengarah kepada era kekinian. Adapun yang memicu ketertarikan kami untuk mengulas sekitar peradilan timor leste adalah, pandangan bahwa Timor Leste pernah menjadi bagian dari wilayah negeri ini. Sehingga timbul pertanyaan, apakah ada kesamaan antara peradilan Timor Leste dengan peradilan di Indonesia. B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan kami ulas dalam makalah ini adalah: 1. Mengenal negara Timor Leste melalui sejarah 2. Peradilan yang ada di dalamnya BAB II PEMBAHASAN Pada 20 Mei 2002, Timor-Timor diakui secara Internasional sebagai Negara merdeka dengan nama Timor Leste. Sistem pemerintahan Timor Leste adalah Demokrasi Rakyat dan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Kepala Negara Republik Demokratik Timor Leste adalah seorang Presiden yang dipilih secara langsung dengan masa bakti 5 tahun, sedangkan fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh Perdana Menteri. Meskipun fungsi Presiden hanyalah seremonial saja, ia juga memiliki hak veto terhadap undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multipartai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai dewan menteri atau Kabinet. Sejak kemerdekaan Timor Leste pada 2002, secara resmi Timor Leste mengakui dua bahasa resmi yaitu bahasa Tetum dan bahasa Portugis. Tapi secara faktual dilapangan, ternyata bahasa Indonesia banyak digunakan, karena lebih mudah dan familiar. Hususnya kalangan pelajar dan mahasiswa banyak yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar tulis dan akademik di lembaga-lembaga pendidikan . A. Sejarah Singkat Timor Leste Adapun sejarah singkat tentang Timor Leste dapat disajikan sebagai berikut:  Abad ke-16 : Kedatangan kaum Portugis  1902 : Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif  1975 : Timor Portugis ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir  1976 : Bergabung dengan Indonesia, menjadi Provinsi Timor Timur  1976 – 1980 : Perang saudara; konon sekitar 100.000 - 250.000 orang tewas  1991 : Insiden Santa Cruz  1999 : Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie  1999 : Kerusuhan besar-besaran antara pro dan anti kemerdekaan dan pengungsian warga Timor Timur  2002 : Terbentuknya negara Timor Leste  2006 : Sepertiga mantan tentara nasional Timor Leste memberontak menuntut keadilan, pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak militer . Permasalahan Timor-Timor sebenarnya tidak ubahnya seperti permasalahan yang dimasa lalu juga pernah dialami oleh provinsi di Indonesia yang lain. Dalam proses integrasi, muncul aneka permasalahan yaitu salah satunya bersumber dari faktor perbedaaan sejarah dan proses integrasi yang penuh dengan kekerasan (pada masa penjajahan, Indonesia adalah wilayah yang dulunya dikuasai oleh Hindia-Belanda, sedangkan Timor-Timor diduduki oleh Portugis). Kemudian terjadinya “peristiwa Dili” pada 12 November 1991, yang diawali oleh bentrokan antara pemuda yang pro dan kontra terhadap integrasi. Kejadian ini juga yang menjadikan hubungan Indonesia dan Timor-Timor renggang. Dan peristiwa ini menjadi sorotan berita dalam dan luar negeri dan dengan dicampuri oleh Australia maka kejadian ini pun semakin menjadikan keadaan tidak kondusif . B. Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili Pada tanggal 8 Januari 1996, terbentuklah Undang-Undang Nomor 1. Tahun 1996 tentang Pengadila Dili. Undang-Undang ini dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan danpeningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demitercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlumembentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili; c. bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi TimorTimur; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentukUndang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili; Adapun isi undang-udang tersebut ialah: Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili. Pasal 2 1. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi Timor Timur. 2. Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan Tinggi Dili. Pasal 3 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia . C. Undang-Undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste Tentang Pengadilan Pada Tanggal 22 Maret 2002, Majelis Konstitusi Timor Leste mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste yang di dalamnya juga terdapat pasal-pasal mengenai pengadilan. Adapun bunyi pasal-pasal yang menjelaskan tentang pengadilan adalah: JUDUL V PENGADILAN BAB I PENGADILAN DAN ODITUR Pasal 118 Fungsi Yuridisional 1. Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menjalankan hukum, atas nama rakyat. 2. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya. 3. Putusan pengadilan adalah mutlak untuk dilaksanakan dan berada diatas kebijakan penguasa manapun juga. Pasal 119 Independency Pengadilan adalah independen dan hanya tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang. Pasal 120 Apresiasi terhadap inkonstitusionalitas Pengadilan tidak diperkenankan menggunakan norma-norma yang bertentangan dengan Konstitusi atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Pasal 121 Hakim 1. Fungsi yudikatif adalah eksklusif dimiliki oleh para hakim dan dikukuhkan berdasarkan undang-undang. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya, para hakim adalah merdeka dan hanya tunduk pada Konstitusi, Undang-undang dan hati nuraninya. 3. Para hakim tidak dapat dipindahkan, diberhentikan sementara, dimutasikan, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali berdasarkan undang-undang. 4. Untuk menjamin kemerdekaannya, para hakim dijamin untuk tidak bertanggungjawab terhadap dakwaan atau kebijakan-kebijakan, kecuali diatur dalam undang-undang. 5. Undang-undang mengatur organisasi yudikatif dan undang-undang tentang kehakiman. Pasal 122 Eksklusivisme Dalam pelakanaan tugasnya, para hakim tidak diperkenankan untuk menjalankan fungsi publik atau pribadi, kecuali aktivitas sebagai dosen atau peneliti ilmiah yang bersifat yuridis, berdasarkan undang-undang. Pasal 123 Kategori-kategori Pengadilan 1. Kategori-kategori pengadilan di Republik Demokratik Timor Leste adalah sebagai berikut: a. Makamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya; b. Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit serta Pengadilan-Pengadilan Administrasi Tingkat Pertama; c. Pengadilan militer. 2. Tidak diperkenankan adanya pengadilan pengecualian dan tidak akan ada pengadilan khusus untuk mengadili jenis-jenis kejahatan tertentu. 3. Dibenarkan kehadiran pengadilan tentang kelautan dan pengadilan arbitrase. 4. Undang menentukan pembentukan, organisasi dan tata kerja pengadilan-pengadilan sebagaimana tersebut pada nomor-nomor sebelumnya. 5. Undang-undang dapat membentuk instrumen-instrumen dan bentuk-bentuk dari komposisi non yudisial dari konflik. Pasal 124 Makamah Agung 1. Makamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi dalam hirarki pengadilan-pengadilan, penjamin keseragaman penggunaan undang-undang dan memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah nasional. 2. Merupakan wewenang Makamah Agung, menyelenggarakan peradilan terhadap materi-materi yang bersifat yuridis-konstitusional dan elektoral. 3. Ketua Makamah Agung diangkat oleh Presiden Republik diantara para hakim dari Makamah Agung untuk satu masa jabatan selama enam tahun. Pasal 125 Tata Kerja dan Komposisi 1. Makamah Agung berfungsi : a. Dalam seksi-seksi sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama, sesuai dengan Undang-undang; b. Secara paripurna, sebagai pengadilan tinggi tingkat dua dan satu-satunya instansi dalam hal-hal yang, secara jelas, ditentukan oleh undang-undang. 2. Makamah Agung terdiri dari Hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau dari pakar-pakar hukum yang berjasa dalam jumlah yang akan ditentukan oleh undang-undang, dan: a. Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional; b. Sedangkan yang lainnya ditunjuk oleh Dewan Tinggi Kehakiman. Pasal 126 Wewenang konstitusional dan elektoral 1. Merupakan wewenang Makamah Agung dalam hal-hal yuridis-konstitusional: a. Mengapresiasi dan menyatakan tidak konstitusional dan tidak legal, tindakan-tindakan legislatif dan normatif dari badan-badan negara; b. Secara preventif, memeriksa konstitusionalitas dan legalitas referéndum; c. Memeriksa ketidak konstitusionalan yang ditimbulkan karena kesalahan; d. Memutuskan, dalam hal banding, untuk tidak menggunakan norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, oleh pengadilan-pengadilan tinggi; e. Memeriksa legalitas pembentukan partai-partai politik dan koalisi-koalisinya serta memerintahkan pendaftaran atau pembubarannya, berdasarkan konstitusi dan undang-undang. f. Melaksanakan wewenang lain yang ditentukan dalam Konstitusi atau undang-undang. 2. Dalam hal spesifik tentang pemilihan, menjadi wewenang Makamah Agung: a. Memeriksa syarat-syarakat legal yang ditentukan untuk pencalonan Presiden Republik; b. Memberi restu terakhir terhadap kenormalan dan keabsahan tindakan-tindakan dari proses elektoral, berdasarkan undang-undang yang bersangkutan; c. Mengesahkan dan mengumumkan hasil-hasil proses pemilihan umum. Pasal 127 Kelayakan Pemilihan 1. Hanya dapat menjadi anggota Makamah Agung, hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau pakar-pakar hukum yang diakui jasanya serta berwargawarganegara nasional. 2. Selain dari kriteria-kriteria tersebut pada nomor sebelumnya, undang-undang dapat menentukan lain. Pasal 128 Dewan Tinggi Kehakiman 1. Dewan Tinggi Kehakiman adalah badan manajemen dan disiplin intern Dewan Kehakiman yang berwenang untuk mengangkat, menempatkan, memindahkan dan mempromosikan para hakim. 2. Dewan Tinggi Kehakiman dipimpin oleh Ketua Makamah Agung dan keanggotaannya adalah sebagai berikut: a. Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik; b. Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional; c. Seorang ditunjuk oleh Pemerintah; d. Seorang dipilih diantara para hakim dan oleh para hakim. 3. Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Dewan Tinggi Kehakiman diatur dengan Undang-undang. Pasal 129 Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit 1. Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit adalah badan tinggi dalam hirarki Pengadilan-pengadilan Admnistrasi, Fiscal dan Audit tanpa mengabaikan wewenang Makamah Agung. 2. Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit dipilih oleh dan diantara para hakim untuk satu masa jabatan selama empat tahun. 3. Merupakan wewenangan Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit, sebagai instansi tunggal, pengawasan atas legalitas pengeluaran-pengeluaran publik dan mengaudit pengeluaran Negara. 4. Merupakan wewenag Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit serta Pengadilan Administrasi, Fiscal dan Audit tingkat pertama: a. Mengadili perkara-perkara yang bermuatan materi sengketa darurat dan memiliki hubungan yuridis administratif dan fiskal; b. Mengadili permohonan-permohonan banding yang bersifat bertentangan dan tumpang tindih dari kebijakan-kebijakan badan-badan negara, dari pemegang kekuasaan badan-badan yangbersangkutan serta aparat-aparatnya; c. Menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang. Pasal 130 Pengadilan Militer 1. Adalah wewenang pengadilan militer, pada tingkat pertama, mengadili kejahatan-kejahatan yang berisfat militer. 2. Wewenang, organisasi, komposisi dan cara kerja Pengadilan Militer ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 131 Persidangan Pengadilan Persidangan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Pengadilan yang bersangkutan menentukan lain, dalam suatu keputusan yang mendasar, untuk menjaga kehormatan orang, moral publik dan keamanan nasional atau untuk menjamin kenormalan fungsi-fungsinya. BAB II KEJAKSAAN Pasal 132 Fungsi dan Peranan 1. Kejaksaan mewakili Negara, melaksanakan tindakan-tindakan hukum, menjamin perlindungan terhadap kalangan usia muda, yang tidak hadir dan tidak mampu, membela legalitas demokratik dan mempromosikan ketaatan terhadap hukum. 2. Kejaksaan merupakan suatu kekuasaan yang tersusun, secara hierarkis, dibawah Jaksa Agung. 3. Dalam melaksanakan tugasnya, aparat kejaksaan diwajibkan dengan kriteria legalitas, obyektivitas, bebas dan tunduk kepada norma-norma dan perintah-perintah menurut undang-undang. 4. Kejaksaan memiliki undang-undang sendiri dan, dengan demikian aparat-aparatnya tidak dapat diberhentikan sementara, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Pasal 133 Kejaksaan Agung 1. Kejaksaan Agung adalah badan tertinggi dari Oditur dengan komposisi dan wewenang ditentukan oleh undang-undang. 2. Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang, apabila tidak berada di tempat atau berhalangan, diganti berdasarkan undang-undang. 3. Jaksa Agung diangkat oleh Presiden Republik untuk satu masa jabatan selama enam tahun, berdasarkan undang-undang. 4. Jaksa Agung bertanggungjawab kepada Kepala Negara dan menyampaikan laporan tahunan kepada Parlamen Nasional. 5. Jaksa Agung dapat meminta kepada Makamah Agung, pernyataan tentang inkonstitusionalitas, dengan kekuatan yang mengikat, terhadap norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional dalam tiga kasus kongkrit. 6. Asisten-asisten Jaksa Agung diangkat, dipecat dan diberhentikan oleh Presiden Republik setelah mendengar Dewan Tinggi Kejaksaan. Pasal 134 Dewan Tinggi Kejaksaan 1. Dewan Tinggi Kejaksaan merupakan bagian integral dari Kejaksaan Agung. 2. Dewan Tinggi Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dan keanggotaannya terdiri dari: a. Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik; b. Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional; c. Seorang ditunjuk oleh Pemerintah; d. Seorang dipilih dari dan oleh para hakim dari Kejaksaan. 3. Wewenang, susunan dan tata kerja Dewan Tinggi Kejaksaan ditentukan oleh Undang-undang. BAB III PENGACARA Pasal 135 Pengacara 1. Pelaksanaan pelayanan yuridis dan yudikatif adalah kepentingan sosial dan, oleh karena itu para pengacara dan pembela harus berpedoman kepada prinsip tersebut. 2. Para Pengacara dan para Pembela memiliki sebagai tugas utama, memberi kontribusi untuk suatu administrasi peradilan yang baik dan mengutamakan hak dasar warga negara. 3. Pelaksanaan advokasi diatur dengan undang-undang. Pasal 136 Jaminan dalam penyelenggaraan advokasi 1. Negara harus menjamin, berdasarkan undang-undang, keutuhan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi pengacara, tidak diperkenankan pengeledahan, penahanan, pendaftaran atau tindakan-tindakan hukum lain, tanpa kehadiran hakim yang berkompeten dan, bila perlu, kehadiran pengacara yangbersangkutan. 2. Para pengacara berhak untuk menyampaikan, secara langsung, dengan jaminan kerahasiaan dengan klien-kliennya, terutama apabila klien-kliennya berada dalam tahanan sipil atau militer. BAB VI PEMERINTAHAN UMUM Pasal 137 Dasar-dasar Pemerintahan Umum 1. Penyelengaraan Pemerintahan Umum bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum dalam hal menghormati hak dan kepentingan asasi warganegara dan hak badan-badan konstitusional. 2. Pemerintahan Umum disusun untuk menghindari birokratisasi, mendekatkan seluruh kegiatan kepada masyarakat dan menjamin partisipasi dari yang berkepentingan dalam managemannya secara efektif. 3. Undang-undang menentukan hak dan jaminan dari yang dipimpin seperti, melawan tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan asasinya . BAB III PENUTUP Kesimpulan Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor-Leste" sebagai nama resmi negara mereka. Ternyata, meskipun negara Timor Leste sudah mempunyai bahasa resmi, tetapi masih banyak di antara rakyatnya yang menggunakan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi, terlebih penggunaan tersebut banyak dijumpai di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pada Tanggal 22 Maret 2002, Majelis Konstitusi Timor Leste mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste yang di dalamnya juga terdapat pasal-pasal mengenai pengadilan. Pengadilan yang dikenal oleh negara Timor Leste adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menjalankan hukum atas nama rakyat. Kemudian dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya. Sedangkan putusan pengadilan adalah mutlak untuk dilaksanakan dan berada diatas kebijakan penguasa manapun juga. Pengadilan yang terdapat di Timor Leste juga bersifat independen dan hanya tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang. DAFTAR PUSTAKA Saifullah. Sejarah dan Kebudayaan Islam di Asia Tenggara. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1996 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Dili Timor Timur Dalam Integrasi 1976 Sampai 1999 Konstitusi Republik Timor Leste Sejarah Timor Leste

Tidak ada komentar:

Posting Komentar