Rabu, 28 Desember 2011

HUKUM ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebelum kedatangan Islam, bangsa Arab mempunyai beberapa adat istiadat yang dianggap baik yang mereka warisi dari syari’at Islmail dan dari adat istiadat serta kebudayaan-kebudayaan yang mereka gauli, seperti Yahudi, Nashrani dan lain-lain. Akan tetapi ketentuan-ketentuan itu, baik dalam bidang perdata, pidana dan hukum keluarga, tidak menjadi tuntutan hidup yang ditaati dan tidak pula dapat mengatur tata hidup masyarakat. Demikianlah keadaan masyarakat kala itu, sehingga Allah melimpahkan karuniaNya yang lengkap atas bani insan, yaitu mengutus nabi kita Muhammad saw. untuk menyampaikan Agama yang abadi dan universal . B. Rumusan Masalah Dalam kesempatan ini, kami akan berusaha untuk membahas mengenai kejadian-kejadian yang berhubungan dengan sejarah hukum Islam pada masa Rasulullah saw. Adapun kejadian-kejadian dimasa Rasulullah saw. yang akan kami ungkap kembali adalah mengenai periode hukum Islam yang terjadi pada masa Rasulullah saw., rujukan beserta mekanisme yang digunakan rasul dalam menyelesaikan perkara dan beberapa bentuk perkara yang telah diselesaikan oleh Rasul melalui ijtihad. BAB II PEMBAHASAN Hukum Islam pada priode Rasulullah saw. berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tetapi walaupun demikian priode ini membawa pengaruh-pengaruh yang besar dan penting sekali, sebab priode ini sudah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan juga sudah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh, dan sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum untuk mengetahui hukum bagi suatu persoalan bagi ketetapan hukumnya. Dengan demikian priode Rasul ini sudah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna . Bila ditelusuri, sesungguhnya ilmu-ilmu yang berkenaan dengan hukum Islam, khususnya fiqh dan ushul fiqh, sudah ada pada masa Rasulullah saw., sudah berakar pada jiwa pribadi beliau sendiri. Hanya saja belum ada klasifikasi dan kodifikasinya, dan semua itu disebut sebagai ilmu (‘ilm). Masa ini baru peletakan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum. Abdullah Musthafaa al-Maraghi dalam karyanya al-Fath al-Mubin fi Tabaqat al-Ushuliyyin berpendapat bahwa sesungguhnya Rasulullah adalah pakar ilmu ushul fiqh yang pertama. Beliau menerima wahyu al-Qur’an, yang kemudian dijelaskan dengan sunnahnya, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Di samping itu beliau juga menggunakan metode berpikir analogis (qiyas), dan juga metode ijtihad . A. PERIODE HUKUM ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW. Terdapat dua fase dalam perkembangan hukum Islam pada masa Rasulullah, yaitu: 1. Fase Mekkah Fase pertama ialah fase Mekkah, yakni semenjak Rasulullah masih menetap diMekkah selama 12 tahun dan beberapa bulan terhitung mulai beliau diangkat sebagai Rasulullah sampai beliau berhijrah ke Madinah . Dalam fase ini umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah keadaannya, belum bisa membentuk suatu ummat yang mempunyai pemerintahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasulullah Saw. pada priode ini dicurahkan pada semata-mata kepada penyebaran atau penanaman da’wah untuk mengakui ke-Esaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian ummat manusia dari menyembah berhala dan patung. Disamping beliau membentingi diri dari aneka ragam gangguan orang-orang yang sengaja menghentikan ataupun menghalang-halangi da’wah beliau dan pertentangan mereka terhadap orang yang memperdayakan beliau, serta orang yang memperdayakan beliau. Sehingga pada fase ini tidak ada kesempatan dan pendorong kearah pembentukan undang-undang ketata pemerintahan, perdagangan dan lain-lain. Pada masa ini, beliau dalam menyampaikan risalah da’wahnya lebih banyak menekankan pada urusan ketauhidan. Di wilayah ini Rasulullah belum mengadakan aturan-aturan secara nyata tentang bagaimana caranya dalam berhubungan terhadap sesama manusia. 2. Fase Madinah Fase kedua ialah fase Madinah, yakni semenjak Rasulullah sudah berhijrah ke Madinah. Selama 10 tahun kurang lebihnya terhitung mulai dari waktu wafatnya. Pada fase ini Islam sudah kuat (berkembang dengan pesatnya), jumlah umat Islampun sudah bertambah banyak sudah terbentuk suatu ummat yang sudah mempunyai suatu pemerintahan (yang gemilang) dan sudah berjalan dengan lancar media-media da’wah. Keadaan inilah yang mendorong perlunya mengadakan Tasyri’ dan pembentukan undang-undang untuk mengatur perhubungan antara individu dari suatu bangsa dengan bangsa yang lainnya, dan untuk mengatur hubungan mereka dengan bangsa yang bukan Islam, baik diwaktu damai maupun diwaktu perang. Untuk kepentingan inilah maka di Madinah ditentukan atau disyariatkannya hukum-hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, utang piutang, kepidanaan, dan lain-lain. Rasulullah Saw. ketika hijrah Madinah , beliau disana diangkat sebagai pemimpin oleh masyarakat Madinah baik umat Islam maupun non Islam, sehingga sangat memungkinkan untuk melaksanakan berbagai ketentuan agama dan tuntutan syari’at. Di wilayah ini permasalahan semakin bertambah di masyarakat, terutama masalah mu’amalah, dan setiap permasalahan yang terjadi senantiasa dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Juga selain itu Rasulullah Saw. membuat beberapa perjanjian terhadap non Islam sebagai bentuk Udang- undang dalam hal keperdataan , diantaranya ialah Perjanjian terhadap kaum Yahudi yang berada dikota Madinah,yang pokok-pokoknya berisi: Melepaskan peperangan dan gangguan,dalam artian tidak ada peperangan dan gangguan terhada mereka , mereka membela Rasulullah Saw. dan tidak membantu seseorang yang melawan Rasulullah, Rasulullah membiarkan mereka dengan agama mereka. B. SUMBER HUKUM ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW. Hukum Islam dalam masa Nabi saw. bersumber kepada suatu sumber pokok yang asasi, yakni Wahyu Ilahi, baik yang ditiliwatkan yaitu Al-Qur’an, maupun yang tidak ditiliwatkan yaitu sunnah, kedudukannya sebagai cabang yang berpokok landasan kepada Wahyu Ilahi, disamping Ijtihad Rasulullah saw. yang juga selalu di bimbing Wahyu.Tegasnya sumber pokok dimasa Rasul adalah Wahyu. Apabila ada suatu pertengkaran, kejadian, pertanyaan, atau apabila Tuhan mentasyrikan hukum, maka Tuhan pun menurunkan Wahyu kepada RasulNya, satu atau beberapa ayat yang menerangkan hukum yang dikehendaki. Wahyu itu menjadi qanun yang wajib diikuti. Apabila wahyu tidak datang maka Rasul berijtihad, dan apabila Ijtihad Rasul tidak tepat, wahyu Tuhan membetulkannya. Ijtihad Rasul itu menjadi qanun yang wajib diikuti pula. Pada masa Rasulullah Saw. Di dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada beliau, maka beliau mengambil hukumnya berdasarkan Al-Qur’an. Tetapi jika terjadi suatu perkara yang memerlukan ketetapan hukum, sedang Allah tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut, maka Rasulullah saw. berijtihad. Dan hasil ijtihad Rasulullah ini menjadi hukum dan Undang-undang yang wajib diikuti masyarakat tersebut. Apabila kita perhatikan ayat-ayat hukum itu, nyatalah bahwa ayat-ayat itu di syariatkan lantaran ada hal-hal yang menimbulkannya. Dan hal-hal lainnya yang menjadi sebab-sebab turun ayat Al-Qur’an. Dan barang siapa yang mau meneliti hadits-hadits hukum, sebab-sebab datang hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits, akan jelas-jelas baginya bahwa setiap ketetapan hukum oleh Rasulullah dari hasil ijtihadnya adalah merupakan penyelesaian terhadap suatu persengketaan, yakni merupakan suatu fatwa hukum atas suatu peristiwa atau sebagai jawaban terhadap suatu pertanyaan. Seperti riwayat yang menerangkan bahwa sebagian sahabat bertanya kepada beliau: Hai Rasul! Kami mengarungi lautan yang asin sedang kami tidak membawa persediaan air tawar yang cukup berwudhu, bolehkah kami berwudhu dangan air laut tersebut ? Jawab Nabi: ya (air laut) itu bisa dipergunakan untuk bersuci airnya serta halal bangkainya. Dan lain-lain peristiwa semacam dengan itu menjadi sebab datangnya hadits. Setiap hukum yang di syariatkan pada priode Rasulullah itu sumbernya dari Wahyu Ilahi atau ijtihad Nabi, dan munculnya hukum itu berdasarkan datangnya keperluan hukum saat itu. Tugas Rasul sehubungan dengan apa yang disyariatkan oleh Al-Qur’an adalah menyampaikan serta menguraikan, sebab hal ini merupakan pelaksanaan dari firman Allah. Firman Allah dalam surah Al-Maidah Ayat 67:                    ••  •       Artinya: Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia[430]. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [430] Maksudnya: tak seorangpun yang dapat membunuh Nabi Muhammad saw. Dan firmanNya dalam Surah An-Nahl Ayat 44:        ••      Artinya: Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan. [829] Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran. Adapun apa-apa yang berasal dari sumber kedua yaitu ijtihad Nabi, kadang- kadang merupakan pengungkapan manifestasi dari ilham Allah, artinya bahwa sewaktu nabi melakukan ijtihadnya, maka Allah mengilhamkan kepada beliau hukum persoalan yang hendak diketahui ketentuan hukumnya. Dan kadang-kadang pula merupakan penggalian atau pengolahan sesuatu hukum tersebut, dengan ditunjuki oleh kemaslahatan serta jiwa perundang-undangan dan hukum yang bersifat ijtihad, yang merupakan hasil dari ilham Allah kepada Rasulullah. Hukum ijtihad adalah sebagai hukum–hukum Allah pula yang tidak ada wewenang bagi Rasulullah didalamnya melainkan hanya pengungkapan belaka untuknya dengan bentuk sabda atau perbuatan beliau. Seedang hukum-hukum Ijtihad yang tiada diillhamkan Allah kepada Rasulullah, bukan semata-mata timbul dari hasil analisa dan pemikiran beliau, itu dinamai hukum-hukum Nabawi baik arti maupun ungkapannya. Dan inipun tidak ditetapkan oleh Allah melainkan kalau hal itu benar adanya. C. CONTOH IJTIHAD RASULULLAH SAW. Dimana ummat Islam waktu perang Badar menawarkan sebanyak 70 orang tawanan dari orang-orang musyrik, sedangkan pada waktu itu belum disyariatkan hukum mengenai status hukum bagi tawanan perang. Maka Rasulullah berijtihad tentang apa-apa yang harus dilakukan terhadap mereka, dan Rasulullah bermusyawarah dengan sebagian sahabat. Abu Bakar berpendapat agar supaya diambil tebusan (fidyah) dari orang yang mampu menembus diantara mereka. Abu Bakar beralasan ”Mereka itu adalah Ahlimu dan kaummu, maka berilah mereka itu kesempatan hidup. Semoga Allah menerima taubat mereka. Maka ambillah tebusan dari mereka untuk memperkuat sahabatmu”. Sahabat Umar mengisyaratkan agar supaya tidak menerima tebusan dari mereka, bahkan mereka harus dibunuh. Akhirnya Rasulullah berijtihad untuk menerima tebusan. Maka Allah menjelaskan kepada Rasulullah bahwa keputusan tersebut benar. Dengan firmanNya suarah Al-Anfal ayat 67.                        Artinya: Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Contoh lain lagi yaitu seperti peristiwa pemberian izin Rasulullah kepada orang-orang yang berhalangan untuk tidak ikut pergi berperang dalam perang Tabuk. Maka Allah menerangkan kepadanya bahwa keputusan yang diambil adalah benar, berdasakan firmannya surah At-Taubah ayat 43        •       Artinya: Semoga Allah mema'afkanmu. mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta? . Adapun di dalam menetapkan hukum suatu perkara. Rasulullah Saw. dalam mengadili suatu perkara melalui empat perangkat hukum yaitu : 1. Ikrar ( pengakuan) yaitu pengakuan dari seorang terdakwa terhadap semua dakwaan terhadapnya dengan jujur. 2. Bukti Yaitu kesaksian para saksi. Jumlah saksi sekurang kurangnya ialah dua orang saksi. Di dalam Al Qur’an telah menjelaskan mengenai saksi, yaitu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dengan dua orang wanita. 3. Sumpah suatu pernyataan yang khidmat, diucapkan pada waktu memberi keterangan atau janji atas nama Allah SWT. dengan menggunakan salah satu huruf Qasam. 4. Penolakan Yaitu terdakwa menolak untuk bersumpah sehingga ia tidak mengucapkan sumpahnya. Sehingga sumpah ini dikembalikan kepada yang menuduh. Rasulullah saw. pernah mengembalikan sumpah tertuduh kepada yang menuduh. Adapun contoh perkara yang pernah dihadapkan kepada Rulullah saw. diantaranya : 1. Rasulullah saw. memutuskan perselisihan antara Abu Bakar dan Rabi’ah al-Aslami tentang tanah yang di dalamnya terdapat pohon kurma yang miring. Adapun batangnya ditanah Rabiah, sedangkan rantingnya di tanah Abu Bakar, dan masing-masing mengakui bahwa pohon kurma tersebut miliknya. Lalu keduanya pergi kepada Rasulullah saw., maka beliau memutuskan bahwa ranting menjadi milik orang yang memiliki batang pohon. 2. Khansa’ binti Khaddam al-Anshariyah dinikahkan oleh bapaknya sedangkan dia janda dan tidak menyetujuinya, lalu ia datang kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw. membatalkan pernikahan tersebut, lalu ia berkata kepada Rasulullah saw.: Saya tidak menolak sesuatu apapun yang diperbuat ayahku, tetapi saya ingin mengajarkan kepada kaum perempuan bahwa mereka memiliki keputusan terhadap diri mereka. 3. Seorang wanita ditalak suaminya, dan suaminya ingin mengambil anak darinya, lalu ia datang kepada Nabi muhammad saw. Maka beliau berkata kepadanya : Engkau lebih berhak dengannya selama engkau tidak menikah . 4. Onta Barra’ bin ‘Azib masuk ke kebun orang lain lalu membuat kerusakan di dalamnya, maka Nabi memutuskan : Pemilik tanaman harus menjaganya pada siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak pada malam hari menjadi tanggungan pemilik ternak. BAB III PENUTUP Kesimpulan Rasulullah saw. telah memberikan contoh kepada kita dalam segala hal, termasuk dalam penyelesaian suatu permasalahan yang belum terdapat di dalam aturan tertulis (yurudis). Tidak tanggung-tanggung, seorang Rasul yang menjadi panutan manusia sejagat tidak sedikitpun menaruh gengsi dalam hal pemecahan suatu perkara. Beliau meminta pendapat para sahabat bagaimana agar permasalahan yang dihadapi dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Kini tidak ada alasan lagi bagi kita semua untuk berdiam diri ketika kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan. Al-Qur’an dan As-Sunnah memberikan penjabaran yang sangat luas mengenai bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara dan hukumnya. Belum lagi ditambah dengan hasil pemikiran para ulama yang begitu detil dalam menjelaskan maksud Al-Qur’an dan As-Sunah. DAFTAR PUSTAKA Ash-Shidiqi, Hasbi.Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam. Djakarta. Bulan Bintang. 1970 Mardani. Hukum Islam. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010 Nata, Abuddin. Masail al-Fiqhiyyah. Jakarta. UIN Jakarta Perss. 2003 Al Khudlari Bek, Muhammad. Nurul Yakien Fii Siirah Sayyidil Mursalin. Semarang. Asy-Syifa. 1992 Sunanto, Musyrifah. Sejarah Islam Kelasik. Jakarta. Pranada Media. 2003 Koto, Alaiddin. Sejarah Peradilan Islam. Jakarta. PT Grafindo persada. 2011 Wahab Khallaf, Abdul. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Jakarta. Rajawalipers. 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar