Jumat, 02 Desember 2011

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap manusia memiliki hak, di mana hak-hak tersebut harus dilindungi demi terwujudnya kesejahteraan. Hak-hak yang terdapat pada setiap diri manusia adalah sebuah karunia tuhan yang harus dijunjung tinggi oleh diri manusia itu sendiri ataupun orang lain. Undang-undang di Indonesia juga telah memberikan pernyataan tegas tentang perlindungan HAM, jadi apabila ada pelanggaran yang menyangkut hak-hak tersebut, maka korban pelanggaran HAM berhak mendapatkan pembelaan hukum. B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal-hal yang terkait dengan HAM. BAB II PEMBAHASAN HAK ASASI MANUSIA Sistem nilai yang menjelma dalam konsep hak asasi manusia (HAM) tidaklah semata-mata sebagai produk barat, melainkan memiliki dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama. Pandangan dunia tentang HAM adalah pandangan kesemestaan bagi eksistensi dan proteksi kehidupan dan kemartabatan manusia. Wacana HAM terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya. Namun demikian, wacana HAM menjadi aktual karena sering dilecehkan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu ini gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas tutorial sebuah Negara . A. Sejarah Hak Asasi Manusia 1. Hak Asasi Manusia di Yunani Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. 2. Hak Asasi Manusia di Inggris Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. 3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of The United States. 4. Hak Asasi Manusia di Prancis Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite). 5. Hak Asasi Manusia oleh PBB Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. 6. Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakandengansebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatika nketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain . B. Pengertian Hak dan Asasi Manusia Untuk memahami hakekat HAM, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang Hak. Secara definiti Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku melindungi kebebasan, kebebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam teaching humain raight, United nations sebagaimana Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia”. Menurut Jhon Lock menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberi langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak-hak kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat mendasar bagi hidup dan kehidupan dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa dilepas dari dalam kehidupan manusia. Sedangkan dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 disebutkan “Hak Asasi Manusia” adalah seperangkat hak yang melekat pada haikiat dan keberdaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Dengan demikian hakikat kehormatan dan pearlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum . C. Macam-Macam Hak Asasi Manusia Secara garis besar hak asasi manusia itu meliputi: 1. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebassan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan lain sebagainya. 2. Hak-hak asasi ekonomi atau property rights yaitu: hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. 3. Hak-hak asasi politik atau political right yaitu: hak unntuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, (dipilih dan memilihndalam suatu pemerintahan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya. 4. Hak-hak asasi manusia untuk medapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legalequality. 5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan atau social and culture rights. Umpamanya hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan atau procedural rights. Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya . D. Landasan Hukum Tentang HAM Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28B 1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senidanbudaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28D 1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28E 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28 I 1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Pasal 28J 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis . BAB III PENUTUP Kesimpulan HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Dengan demikian hakikat kehormatan dan pearlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Indonesia bukanlah Negara pertama yang mencetuskan Hak Asasi Manusia, jauh sebelum Indonesia sudah ada negara-negara lain yang merumuskan tentang HAM ini. Seperti Yunani, Inggris, Amerika Serikat, Prancis bahkan PBB. Namun Indonesia termasuk ke dalam Negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi, terbukti ada undang-undang husus yang melindungi tentang HAM tersebut. DAFTAR PUSTAKA El Muhtaj, Majda Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2008 http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia Azra, Azyumardi. Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani. Prenada Media. Jakarta. 2000 Naning, Ramadlon. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga kriminologi UI. Jakarta. 1983 http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar