Jumat, 02 Desember 2011

adil dan bijaksana

RESUMAN MAKALAH KELOMPOK I DAN II Peradilan adalah kekuasaan negara di bidang penerimaan, pemeriksaan, penyidangan, pemutusan dan penyelesaian perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Pengadilan merupakan badan peradilan dan bersifat konkrit. Bila diperkenankan, antara pengadilan dan peradilan dapat dianalogikan dengan gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan wadahnya, sedangkan peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitupun pengadilan dan peradilan, yang dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan masing-masing. Peradilan agama merupakan peradilan yang khusus menangani perkara-perkara perdata dimana pihak-pihak yang terkait beragama islam. Pengertian tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989. Susunan peradilan diatur dalam BAB II pasal 6 sampai dengan pasal 48 UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Pasal 6 menetapkan bahwa peradilan terdiri dari pengadilan agama sebagai pengadilan tingakat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama seperti perkara perkawinan, perceraian, waris, wasiat, waqaf, dll. Hal tersebut sesuai dengan pasal 49 ayat 1 UU No. 7 1989. Di dalam UU No. 7 tahun1989 terdapat beberapa asas umum pada lingkungan perasdilan agama. Asas-asas tersebut merupakan fundamen dan pedomam umum dalam melaksanakan penerapan semangat undang-undang tersebut. Asas-asas tersebut ialah: • Asas personalitas keislaman • Asas kebebasan • Asas wajib mendamaikan • Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan • Asas persidangan terbuka untuk umum • Asas legalitas • Asas aktif memberi bantuan Cakupan kekuasaan yang terdapat pada pengadilan agama adalah: • Cakupan kekuasaan relatif Yaitu kekuasan yang berhubungan dengan daerah hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding. • Cakupan kekuasaan mutlak Kekuasaan pengadilan agama itu diatur dalam Bab III pasal 49 sampai dengan pasal 53 UU No. 7 tahun 1989. PENGERTIAN ADIL DAN BIJAKSANA Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Bijaksana adalah kemampuan menilai secara benar dan mengikuti petunjuk pelaksanaan yang terbaik, berdasar pada pengetahuan dan pengertian. Contoh adil: • Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. • Memberikan bantuan pangan secara menyeluruh. • Hakim memutus perkara berdasarkan prosedur. • Perlindungan hukum kepada setiap kalangan. • Polisi yang tidak membedakan saat ia memeriksa orang biasa dengan orang berpangkat. • Seorang suami yang membagi rata seluruh yang dia miliki kepada setiap istri-istrinya. • Tidak memprioritaskan suatu hal yang bisa menguntungkan dirinya tetapi merugikan orang lain. • Seorang ibu tidak dibenarkan melebih-lebihkan seorang anak di antara anak-anaknya yang lain. • Tidak membeda-bedakan suku dalam hal pemberian hak. • Seorang dosen memberlakukan mahasiswa secara profesional. Contoh bijaksana: • Seorang ayah memberikan uang saku kepada anak-anaknya berdasarkan kebutuhan masing-masing. • Keputusan seorang hakim mengenai kasus baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi dan belum ada undang-undang yang mengatur. • Pemberian bonus kepada pekerja yang rajin. • Mendahulukan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi. • Menegur kesalahan seseorang dengan kata-kata yang tidak menyinggung. • Menerima pendapat orang lain yang lebih bermanfaat meskipun sudah mempunyai pendapat yang ia anggap baik. • Keringanan yang diberikan oleh seorang dosen kepada mahasiswa yang mempunyai alasan untuk tidak mengikuti kuliah. • Memaafkan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan oleh pegawai yang tidak disengaja. • Meninggalkan hal-hal yang disukai demi kebaikkan. • Mengambil jalan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar