Senin, 25 April 2011

posting pertama

بسم الله الرحمن الرحيم


MAKALAH TAFSIR DAN TA'WIL


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kata tafsir dan takwil adalah dua kosa kata yang jika di lihat secara sepintas akan tampak dua arti yang hampir sama pula. Namun demikian, keduanya mempunyai makna dan fungsi yang berbeda di dalam kajian ilmu al-quran. Ulama juga berbeda pendapat dalam mendefinisikannya.
Peranan tafsir dan takwil dalam rangka memahami ayat Al-Qur’an adalah sangat diperlukan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dalam memahami ayat-ayat Allah SWT.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan kami ulas dalam makalah yang sederhana ini adalah:
• Pengertian tafsir
• Pengertian takwil
• Perbedaan di antara keduanya



BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR DAN TAKWIL

Baik kata tafsir maupun kata takwil keduanya dijumpai di dalam Al-Qur’an dan al-hadits atau atsar sahabat. Kata tafsir dalam Al--Qur’an hanya tersebut satu kali yaitu dalam surat al-furqan ayat 33:
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.
Berbeda dengan kata tafsir, kata takwil terulang 16 kali dalam 7 surat dan 15 ayat, diantaranya:
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al-Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al -Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.
Ayat-ayat lain yang di dalamnya terdapat kata takwil adalah : Al-Nisa ayat 58, Al-A’raf ayat 17, Yunus ayat 39, Yusuf ayat 6, 21, 36, 37, 44, 45, 100, dan 101, Al-Isra’ ayat 35, Al-Kahfi ayat 78 dan 83. Dalam hadits juga ditemukan kata takwil, seperti dalam sabda Nabi Muhammad Saw:
اللهمّ فقّهه فى الدّين وعلمه التأويل (رواه احمد)
Ya Allah ! berilah pemahaman (mendalam) kepada ibn Abbas dalam memahami agama, dan ajarilah dia tentang takwil. (HR. Imam Ahmad).
Adapun kata tafsir selain terdapat dalam Al-Qur’an, juga dijumpai dalam atsar di bawah ini:
روي عن بعض اهل العلم من اصحاب النّبي صلى الله عليه وسلّم وغيرهم انّهم شددوا فى ان يفسر القرآن بغير علم. وروي عن مجاهد وقتاده وغيرهما من اهل العلم انّهم فسروا القرآن فليست الظن بهم انهم قالوا فى القرآن وفسرواه بغير علم او من قبل انفسهم.. (رواه الترمذى).
Diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw. dan lain-lain bahwa mereka sangat memperhatikan persoalan ini (yakni) tentang penafsiran Al-Qur’an tanpa ilmu. Dan diriwayatkan (pula) dari Mujahid dan Qatadah serta yang lain-lain dari kalangan ilmuan bahwa mereka menafsirkan Al-Qur’an tetapi mereka (sama sekali) tidak memprediksi kalau mereka berbicara tentang Al-Qur’an atau mereka menafsirkannya tanpa ilmu pengetahuan atau (semata-mata) dari sisi pribadi (pendapat) sendiri. (Riwayat Al-Turrmudzi).
A. TAFSIR
Secara harfiah, tafsir berarti menjelaskan, menerangkan, menampakkan, menyibak, dan merinci. Kata tafsir diambil dari kata al-fasr yang berarti al-ibanah dan al-kasyf, yang keduanya berarti membuka (sesuatu) yang tertutup .
Di dalam kamus bahasa Indonesia, kata tafsir diartikan dengan “keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al--Qur’an”. Terjemahan Al-Qur’an masuk ke dalam penjelasan ini. Jadi tafsir Al-Qur’an ialah penjelasan atau keterangan untuk memperjelas maksud yang sukar memahaminya dari ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian menafsirkan Al-Qur’an ialah menjelaskan atau menerangkan makna-makna yang sulit pemehamannya dari ayat-ayat tersebut .
Di dalam buku lain dijelaskan bahwa:
Menurut Al-Kibby dalam At Tas-hiel
التفسير شرح القرآن وبيان معناه والافصاح بما يقتضيه بنصّه او اشارته او نجواه.
Tafsir itu ialah: Mensyarahkan Al--Qur’an , menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya, ataupun dengan najuannya.
Menurut As Zarkasyy dalam Al-Burhan:
التفسير بيان معانى القرآن واستخراج احكامه وحكمه.
Tafsir itu ialah: Menerangkan makna-makna Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hukmahnya .
Definifi tafsir secara istilah menurut Abu Hayyan adalah: “Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.”
Kemudian Abu Hayyan menjelaskan secara rinci unsur-unsur definisi tersebut sebagai berikut:
Kata-kata “Ilmu” adalah kata jenis yang meliputi segala macam ilmu. “Yang membahas cara mengucapkan lafaz-lafaz Al-Qur’an”, mengacu kepada ilmu qiraat. “Petunjuk-petunjuknya”, adalah pengertian-pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz itu. Ini mengacu pada ilmu bahasa yang diperlukan dalam ilmu tafsir ini. Kata-kata “hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun”, meliputi ilmu Sharaf, ilmu I’rab, ilmu Bayan dan ilmu Badi’. Kata-kata “Makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun”, meliputi pengertiannya yang hakiki dan majazi, sebab suatu susunan kalimat (takrib) terkadang menurut lahirnya menghendaki suatu makna tetapi untuk membawanya ke makna lahir itu terdapat penghalang sehingga takrib tersebut harus dibawa ke makna yang bukan makna lahir, yaitu majaz. Dan kata-kata “Hal-hal yang melengkapinya”, mencakup pengetahuan tentang nash, sebab nuzul, kisah-kisah yang dapat menjelaskan sesuatu yang kurang jelas dalam Al-Qur’an, dan lain sebagainya .
Tafsir adalah ilmu syariat paling agung dan paling tinggi kedudukanya. Ia merupakan ilmu yang paling mulia. Objek pembahasannya adalah kalamullah yang merupakan sumber segala hikmah dan tambang segala keutamaan .
Tujuan mempelajari tafsir ialah memahamkan makna-makna Al-Qur’an, hukum-hukumnya, hikmah-hikmahnya, akhlak-akhlaknya dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Maka dengan demikian nyatalah bahwa faidah yang kita dapati dari mempelajari tafsir ialah terpelihara dari salah memahami Al--Qur’an. Sedang maksud yang diharap dari mempelajarinya ialah mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya dengan cara yang tepat .
B. TAKWIL
Secara lughawi, kata takwil berasal dari al-awl yang artinya kembali, atau dari kata al-ma’al yang artinya tempat kembali dan al-aqibah yang artinya kesudahan. Juga ada yang menduga berasal dari kata al-iyalah yang maknanya al-siyasah yang antara lain artinya adalah mengatur.
Muhammad Husayn al-Dzahabi, mengemukakan bahwa dalam pandangan ulama salaf (klasik), takwil memilki dua macam pengertian:
Pertama: menafsirkan suatu pembicaraan (teks) dan menerangkan maknanya, tanpa mempersoalkan apakah penafsiran dan keterangan itu sesuai dengan apa yang tersurat atau tidak. Dalam konteks pengertian ini, takwil dan tafsir benar-benar sinonim (muradif). Inilah yang dimaksud dengan kata takwil yang identik dengan tafsir seperti dalam ungkapan sebagian pakar tafsir Al-Qur’an. Diantaranya Mujahid bin Jabar yang biasa menggunakan kata-kata (انّ العلمآء يعلمون تأويله) yang artinya: Para ulama mengetahui (mengerti) penafsiran Al--Qur’an. Ibn Jarir al-Thabari biasa menggunakan redaksi (القول فى تأويل قوله تعالى) maksudnya, pendapat dalam menafsirkan firman Alllah Ta’ala.
Kedua: takwil adalah substansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri (nafs al-murad bi al-kalam). Kalau pembicaran itu berupa tuntutan, maka takwilnya adalah perbuatan yang dituntut itu sendiri. Jika pembicaraan itu berbentuk berita, maka yang dimaksud adalah substansi dari sesuatu yang diinfofmasikan.
Jika diamati dengan seksama, antara makna pertama dan makna kedua memang tampak terhadap perbedaan cukup mendasar. Yang pertama memandang takwil identik benar dengan tafsir, sehingga dengan demikian maka takwil berwujud pada pemahaman yang bersifat dzihny (penalaran) di samping lafal (teks), sementara takwil dalam bentuk kedua adalah semata-mata hakikat sesuatu yang terdapat di balik (di luar) sesuatu itu sendiri dalam kaitan ini teks Al-Qur’an.
Adapun yang dimaksud dengan takwil menurut pandangan kebanyakan ulama kontemporer (khalaf) yang didukung kalangan fuqaha (ahli-ahli hukum islam), mutakallimin (para teolog), ahli-ahli hadits (muhadditsin) dan kelompok sufistik (mutashawwifah) ialah:
صرف اللفظ عن المعنى الراجح الى المعنى المرجوح لدليل يقترن به.
Mengalihkan lafal dari makna (pengertiannya) yang kuat (rajah) kepada makna lain yang dikuatkan atau dianggap kuat (marjuh) karena ada dalil lain yang mendukung.
Sebagai contoh, kata yadun dalam firman Allah:
…يد الله فوق ايديهم...
... Tangan (kekuasaan) Allah di atas tangan (kekuasaan) mereka... (al-Fath (48) : 10).
Kata yadun arti yang kuat (rajih) adalah tangan. Sedangkan makna yang dikuatkan (marjuh) adalah kekuasaan. Ketika memahami ayat ini, umumnya mufassir menggunakan takwil. Yakni mengalihkan makna rajih (tangan) kepada makna marjuh (kekuasaan) karena ada alasan (dalil) yaitu ketidakmungkinan Allah memiliki tangan dalam arti inderawi .

C. PERBEDAAN ANTARA TAFSIR DENGAN TAKWIL
Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan antara dua kata tersebut. Berdasarkan pada pembahasan di atas tentang makna tafsir dan takwil, kita dapat menyimpulkan pendapat terpenting di antaranya sebagai berikut:
1. Apabila kita berpendapat, takwil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka takwil dan tafsir adalah dua kata yang bersdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini adalah do’a rasulullah untuk Ibnu Abbas “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan memahami agama dan ajarkanlah kepadanya takwil”.
2. Apabila kita berpendapat, takwil adalah esenei yang dimaksud dari suatu perkataan, maka takwil dari talab (tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan takwil cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya. Sedang takwil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan: “Matahari telah terbit”, maka takwil ucapan ini ialah terbitnya matahati itu sendiri. Inilah pengertian takwil yang lazim dalam bahasa Quran sebagaimana telah dikemukakan. Allah berfirman:
“Atau (patutkah) mereka mengatakan: “Muhammad membuat-buatnya. Katakanlah: (kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surah seumpamanya dan panggilah siapa saja yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Tetapi sebenarnya mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka takwilnya.” (Yunus. Ayat 38-39).
Yang dimaksud dengan takwil di sini adalah terjadinya sesuatu yang diberitakan.
3. Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gamblang. Sedang takwil adalah apa yang disimpulkan para ulama. Karena itu sebagaian ulama mengatakan, “Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat, sedangkan takwil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah”.
4. Dikatakan pula, tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafaz dan mufradat (kosa kata), sedang takwil lebih banyak dipakai dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat lain .


DAFTAR PUSTAKA

Amin Suma, Muhammad. Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran. Pustaka Firdaus.
Jakarta 2001
Baihan, Nashruddin. Metode Penafsiran Al-Quran. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta 2002
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran/ Tafsir. PT. Bulan
Bintang. Jakarta. 1992
AS, Mudzakkir. Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran. Pusaka Lentera Antar Nusa.
Bogor. 2009

1 komentar:

  1. makalah ini berhasil dipresentasikan mskipun melalui diskusi yg berapi-api.

    BalasHapus