Sabtu, 19 Mei 2012

sengketa wakaf dan penyelesaiannya

KASUS TANAH WAKAF, MAN 5 Didemo Berita Wakaf Selasa, 03 Januari 2012 11:40 Jombang - Kasus dugaan penggelapan tanah wakaf seluas 2806 meter persegi di Jombang terus berlanjut. Menurut salah seorang warga M. Nizar, semula tanah tersebut diwakafkan tahun 1987 untuk Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah dan musalla masyarakat desa Plandi kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lalu, tahun 2005 berubah fungsingnya untuk pendidikan Madrasyah Aliyah negeri (MAN 5) Jombang. "Masalahnya adalah perubahan peruntukan itu dilakukan sepihak tanpa melibatkan wakif dan juga izin dari KUA Jombang," katanya. Makanya, puluhan warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota melakukan aksi demo mendatangi MAN5 Jombang akhir Desember 2011. Sementera itu, dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut, Kepala MAN 5 Fatoni menolak untuk berkomentar. Pihaknya mengaku tidak tahu persoalan tanah wakaf tersebut. "Saya tidak komentar soal itu," ujarnya kepada sejumlah wartawan. Tak hanya ramai di Jombang, kasus ini juga sudah masuk di meja kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menurut divisi Kelembagaan BWI Sholeh Amin, M. Nizar telah menggugat BWI karena BWI telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Perubahan Nazhir dan Perubahan Peruntukan. “Tidak benar MAN 5 melakukan tindakan penggelapan. Semua sudah melalui prosedur yang benar," Kata Sholeh. Menurutnya, M. Nizar itu tidak pada porsi yang benar. Sebab, ikrar wakaf itu terjadi sejak tahun 1987. Dalam ikrar wakaf sudah jelas, nazhirnya adalah Yasin (ketua nazhir) dan peruntukannya adalah Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi, Jombang. "Jadi peruntukannya itu bukan Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Parimono seperti yang dikatakan M. Nizar itu," tandas Sholeh. Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Parimono itu baru berdiri tahun 2010. Sementara Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi sudah ada sejak AIW dibuat tahun 1987. "Silahkan saja menilai, mana yang benar?" ujar Sholeh. Mengapa bisa dikuasai oleh MAN 5 Jombang? "Legalitasnya itu terjadi setelah adanya putusan pergantian nazhir dan pergantian peruntukan dari nazhir perorangan yang diketuai oleh Yasin ke nazhir perorangan yang diketuai oleh Bapak Suryanto," Kata Sholeh. Tak hanya nazhirnya yang berubah, tambah Sholeh, BWI juga menerbitkan SK perubahan peruntukan, dari Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi ke MAN 5 Jombang. Karena tak puas dengan hasil putusan BWI ini, Nizar melayangkan gugatan ke PTUN. "Dan ternyata tanggal 21 Desember kemarin PTUN sudah memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," terang Sholeh. Atas putusan ini, Nizar pun tak puas, dan mengajukan banding. Analisis: Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215jo. pasal 1 (1) PP. No. 28/1997, dikatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Dari pengertian di atas dapat ditarik cakupan wakaf, meliputi: • Harta milik seseorang atau sekelompok orang. • Harta tersebut bersifat kekal zatnya, tidak habis apabila dipakai. • Harta tersebut dilepas kepemilikannya oleh pemiliknya. • Harta yang dilepas kepemilikannya tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan atau diperjualbelikan . Berdasarkan penjabaran ini, dapat diambil kesimpulan bahwa pihak wakif tidak lagi mempunyai hak atas benda yang diwakafkannya, sehingga jika ada pengalih fungsian benda wakaf tidak perlu mendapat izin dari wakif. Di dalam pasal 40 UU. No. 41/2004 tentang wakaf dijelaskan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. Dijadikan jaminan b. Disita c. Dihibahkan d. Dijual e. Diwariskan f. Ditukar; atau g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun kemudian ada pengecualian terhadap larangan di atas sebagaimana termaktub pada pasal 41, yaitu: 1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. 3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 4) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah . Di dalam hal pengalih fungsian, KUA tidak mendapatkan porsi ini, sebagaimana dijelaskan di dalam KHI pasal 221, KUA hanya mempunyai peran terhadap pemberhentian dan pengangkatan nadzir, itupun atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat. Adapun sebab-sebab seorang nadzir dapat digantikan, dijelaskan pada pasal 45 UU. No. 41/2004 tentang wakaf, yaitu: 1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan: a. Meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan; b. Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum; c. Atas permintaan sendiri; d. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku; e. Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. 3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf . Kesimpulan: 1. MAN5 bukan hasil penggelapan benda wakaf, karena secara hukum MAN5 adalah Lembaga Pendidikan yang sah, yang merupakan hasil pengalih fungsian dari “Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi atau Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Parimono” (ada kesimpang siuran dan bukan ranah analisis kami). 2. Wakif dan KUA tidak terlibat dalam hal pengalih fungsian benda wakaf, dan keputusan BWI bukanlah merupakan keputusan sepihak, melainkan keputusan berdasarkan hukum. 3. Aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat membuktikan ketidaktahuan masyarakat perihal wakaf. Seyogyanya penyuluhan mengenai wakaf harus dilakukan demi menghindari adanya kesalah pahaman di kalangangan masyarakat terkait masalah wakaf tentunya.

2 komentar:

  1. terimakasih,, sangat membantu.. :)

    BalasHapus
  2. The Casinos Near Casinos Near Casinos in Las Vegas, NV - Mapy
    The Casinos Near Casinos in 전라남도 출장안마 Las Vegas, NV. A 원주 출장마사지 map showing casinos and other gaming facilities located near 파주 출장마사지 casinos, casinos and other gaming 동해 출장안마 facilities 화성 출장마사지

    BalasHapus