Jumat, 02 Desember 2011

sejarah peradilan islam

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Oleh: Kelompok III Hoiril Bariah : 1001110008 Jumiati : 1001110010 Ahmad Tohayin : 1001110033 Muhammad Lutfi : 1001110045 BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Perjalanan kehidupan sejarah peradilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi peradilan agama melemah. B. Rumusan masalah Perjalanan peradilan agama dari masa kemasa yang terus berubah membuat kami berinisiatip untuk mengangkat dan mengulas hal-hal yang terjadi dalam perjalanan tersebut. Adapun rumusan masalah yang akan kami ulas adalah: a. Masa Prapemerintahan Hindia Belanda b. Periode Transisi c. Masa Pemerintahan Hindia Belanda I d. Masa Pemerintahan Hindia Belanda II e. Masa Penjajahan Jepang f. Masa Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia BAB II PEMBAHASAN Sistem peradilan agama di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh penguasa Mataram. Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang, jauh sebelum bangsa ini memperoleh kemerdekaan. Para pakar dan ahli hukum sejarah sepakat bahwa sistem Peradilan Agama di Indonesia sudah dikenal sejak Islam masuk ke bumi Indonesia pada abad ke-7 Masehi. Pada masa itu hukum Islam mulai berkembang di wilayah nusantara bersama-sama dengan hukum adat. Kendati demikian, dalam perjalanannya keberadaan peradilan agama mengalami pasang surut . Sejarah perkembangan peradilan agama dalam makalah ini dibagi menjadi enam subbab sesuai dengan masa perkembangan peradilan agama tersebut. A. Masa Prapemerintahan Hindia Belanda Masa ini dimulai sejak masuknya agama Islam di nusantara tentang perkiraan kapan masuknya agama Islam di Nusantara ini terdapat berbagai pendapat. Namun demikian, tegasnya setelah memluk agama Islam, masayarakat muslim di nusantara telah memulai mengatur dirinya sendiri dengan mempergunakan hukum Islam. Dalam pelaksanaan hukum Islam ini telah dapat dirasakan adanya manfaat dilaksanakannya hukum acara pradilan agama, walaupun belum terdapat aturan tertulis mengenai yuridisformal proses beracaranya. Praktek plaksanaan hukum acara pada saat itu masih sangat sedrhana, yang pada perkembangannya dikenal pada pembentukkannya dalam tiga priode yaitu : 1. Tahkim kepada Muhkam Ketika pemeluk agama Islam masih sedikit, wujud pradilan agama belum seperti sekarang ini, dimana ketika terjadi perselisihan atau sengketa diantara anutan masyarakat diselesaikan dengan cara bertahkim kepada guru yang di anggap mampu dan berilmu agama dan orang yang bertindak sebagai hakim disebut muhkam. 2. Masa Ahlul Hilli wal Akhdi Ketika penganut agama Islam telah terorganisir dalam kelompok masyarakat yang teratur, jabatan hakim atau khodi dilakukan secara pemilihan dan bai’at oleh ahlul hilli wal akhdi yaitu pengangkatan seseorang yang dipercaya oleh majelis atau kumpulan orang-orang terkemuka dalam masyrakat sebagai ahli. 3. Masa Tauliyah Ketika kelompok masyarakat Islam berkembang menjadi kerajaan Islam, pengangkatan jabatan hakim atau Khadi dilakukan dengan pemberian tauliyah, yaitu pengembalian atau pendelegasian kekuasaan dari penguasa. Macam- mcam sebutan atau nama pada masa itu antara lain. a. Di Aceh dengan nama Mahkamah Syariah Jaumpa b. Di Sumatra Utara dengan nama Mahkamah Majelis Syara c. Di Bima (NTB) dengan nama Badan Hukum Syara d. Di Kerajaan Mataram Pengadilan Syuramdi, disebut demikian karena tempat mengadili mengutus perkara adalah di syurambi masjid. Dalam melaksanakan tugasnya para hakim agama mempergunakan Al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab fiqih Islam. Noto Susanto dalam bukunya Organisasi dan Yurisprudensi pengadilan Agama di Indonesia memberikan kreteria terhadap orang-orang Islam yang harus diadili oleh pengadilan agama yaitu: a. Apabila orang itu secara lahiriah berkumpul dan hidup bersama orang Islam, tinggal di daerah orang Islam dan bergaul dengan orang Islam, maka orang itu adalah orang Islam. b. Orang Islam yaitu, orang yang mengucapkan syahadatain. c. Dianggap orang Islam apabila ia mengakui rukun iman. d. Dia wajib melaksanakan syariat Islam yang berupa shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan berzakat jika hartanya cukup satu nisab dan menunaikan ibadah haji bila mampu . B. Periode Transisi Pada tanggal 4 Maret 1620 dikeluarkan instruksi di daerah yang dikuasai kompeni untuk diberlakukan hukum sipil Belanda antara lain dalam soal kewarisan. Berlakunya hukum perdata Islam diakui oleh VOC tanggal 25 Mei 1760 yaitu berupa suatu kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan menurut hukum Islam untuk dipergunakan pada pengadilan VOC dan dipakai di daerah-daerah lain yaitu cerebon, Semarang dan Makasar. C. Masa Pemerintahan Hindia Belanda I Pada tahun 1854 pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan politik yang dituangkan dalam “Reglement op het beleid der Regeerings van Nederlandsch Indie” disingkat menjadi “Regeerings reglement” yang menegaskan berlakunya undang-undang atau hukum Islam bagi orang Islam Indonesia. D. Masa Pemerintahan Hindia Belanda II Masa itu perubahan-perubahan mengenai pasal-pasal Regeerings reglement. Pada tahun 1992 Regeerings reglement diubah namanya menjadi Wet op the staats inrichting van nederlands indie dan masih banyak hal-hal lain berkenaan dengan lembaga peradilan agama yang di ubah pada masa ini. E. Masa Penjajahan Jepang Pada masa pemerintahan Jepang ini lembaga peradilan Belanda yang sudah ada pada masa penjajahan Belanda, tetap berdiri dan dibiarkan pada bentuknya semula. Perubahan yang dilakukan terhadap lembaga ini, hanyalah dengan memberikan atau mengubah nama saja yaitu sooryoo hooin untuk pengadilan agama dan kaikyoo kootoo hooin untuk Mahkamah Islam tinggi (pengadilan tinggi agama) . F. Masa Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 1. 1945-1957 Di dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman menurut undang-undang Kekuasaan kehakiman itu dilakukan dengan suatu kekuasan yang merdeka dan terlepas dari pengaruh dan turut campurnya kekuasaan pemerintahan (penjelasan pasal 24 ayat 2 UUD 1945). Bagi peradilan agama sebagai salah satu lingkungan peradilan yang dimaksud oleh penelitian badan kehakiman dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 itu belum pernah diatur dengan suatu undang-undang tersendiri. Pada tahun 1948 pernah dikeluarkan undang-undang No.19 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan badan kehakiman yang bermaksud menyusun peradilan secara integral akan tetapi undang-undang ini tidak pernah dinyatakan berlaku. 2. 1957-1974 Sebelum lahirnya undang-undang No.14 tahun 1970 terdapat rectvacuum mengenai wewenang tingkat kasasi di lingkungan peradilan agama. Oleh karena itu, menteri agama RI mengeluarkan surat keputusan No.10 tahun 1963 yang memberi wewenang dan kewajiban kepada jawatan Peradilan Agama (sekarang derektorat pembinaan badan Peradilan Agama) untuk melaksanakan tugas Peradilan Agama di tingkat kasasi. Setelah berlaku UU No.14 tahun 1970, surat keputusan Menteri Agama tersebut dicabut dengan SK Menteri Agama No.28 tahun 1972. Dalam undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan: a. Prinsip peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa” (pasal 4 ayat 1) proses peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 4 ayat 2) b. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: • Pengadilan Umum • Pengadilan Agama • Pengadilan Tata Usaha Negara (pasal 10 ayat 1) c. Kasasi berada ditangan Mahkamah Agung untuk semua lingkungan Peradilan Negara, (pasal 10 ayat 2,3 dan 4) d. Badan-badan peradilan tetap berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (pasal 11 ayat 1) e. Susunan kekuasaan dan acara dari badan-badan peradilan tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri (pasal 12). Pada masa itu pemerintah sedang menyusun undang-undang perkawinan, yang ditetapkan berdasarkan undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. 3. 1974-1989 Dengan adanya ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa, perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan pasal 63 yang menunjuk lembaga peradilan agama sebagai penyelesai sengketa perkawinan diantara orang Islam . pada satu sisi menunjukkan kedudukan Peradilan Agama semakin kuat dan kokoh. Namun pada periode ini masih terdapat kekurangan, yaitu masih diperlukan adanya pengukuhan putusan Peradilan Agama oleh Peradilan Negeri. Dengan keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1980, nama Peradilan Agama yang berbeda-beda untuk seluruh Indonesia, diseragamkan dengan sebutan Pengadilan Agama untuk tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding di seluruh Indonesia. Pada tahun 1985 dikeluarkan UU No. 14 tahun1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal 1 ditetapkan bahwa, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara sebagai mana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III MPR/1978. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. 4. Tahun 1989-1999 Setelah belakunya UU No. 7 tahun 1989, dikeluarkan tiga peraturan yaitu: a. Surat edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 1990, tanggal 12 Maret 1990 tentang petunjuk pembuatan penetapan sesuai pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989 b. Surat edaran Menteri Agama No. 2 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 1989 c. Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang penyebar luasan Kompilasi Hukum Islam . BAB III KESIMPULAN

Jumat, 20 Mei 2011

metode pembagian harta waris

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Beberapa metode digunakan untuk mempermudah dalam pembagian harta warisan. Namun dalam penerapan metode tersebut terkadang menemukan kendala, seperti adanya kekurangan atau kelebihan harta. Akan tetapi masalah tersebut juga sudah sudah teratasi dengan beberapa penjelasan mengenai radd dan ‘aul.
Perlu diketahui bahwasanya sebelum seseorang membagi harta warisan, haruslah ia benar-benar faham betul siapa saja yang mempunyai hak waris. Oleh karena itu, makalah sederhana yang kami sajikan ini tidak hanya menjelaskan tentang metode perhitungan pembagian waris, namun juga menjelaskan siapa saja yang mempunyai hak harta waris.
B. Rumusan Masalah
Bermula dari sebuah pemikiran betapa pentingnya pengetahuan mengenai metode pembagian harta warisan, maka kami berinisiatif untuk membahas mengenai metode pembagian waris beserta hal-hal yang mempunyai kaitan erat dengan metode tersebut. Oleh sebab itu dalam karya ilmiah kami yang sederhana ini, kami mencoba untuk mengulas beberapa hal, yaitu:
i. Golongn Ahli Waris
ii. Penghalang Ahli Waris
iii. Beberapa Metode Pembagian Harta Warisan.









BAB II
PEMBAHASAN
METODE PERHITUNGAN PEBAGIAN HARTA WARIS

Dalam perhitungan pembagian harta warisan, diharapkan apa yang ditentukan al-Qur’an dalam Furudh al-Muqaddarah dapat dilaksanakan. Namun di dalam praktek pelaksanaan pembagiannya sering dijumpai adanya kelebihan atau kekurangan harta . Hal ini membawa implikasi timbulnya persoalan di dalam penyelesaiannya, dan untuk itulah diperlukan metode perhitungan yang tepat. Seseorang yang membagi warisan perlu mengetahui secara persis dan menyeluruh tentang golongn ahli waris. Berikut ini sebelum membahas metode pembagian harta waris, kami akan memaparkan terlebih dahulu mengenai golongan ahli waris beserta hal-hal yang menghalangi ahli waris untuk mendapat harta waris .
A. GOLONGAN AHLI WARIS
a. Dzawil Furudh
Dzawil furudhh ialah ialah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dalam hukum Islam. Dalam membagi warisan, ahli waris dzawil furudh harus didahulukan dari pada ahli waris ashabah dan dzawil arham. Adapun ahli waris yang termasuk dzawil furudhh ada 12 orang, yakni 4 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Mereka itu adalah:
1. Dzawil furudhh laki-laki
1) Suami
2) Ayah
3) Saudara laki-laki seibu
4) Kakek dan seterusnya keatas.
2. Dzawil furudhh yang perempuan
1) Istri
2) Anak perempuan
3) Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
4) Saudara perempuan sekandung.
5) Saudara perempuan seayah
6) Saudara perempuan seibu
7) Ibu
8) Nenek
b. Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang berhak mewarisi seluruh harta warisan atas semua sisa setelah harta warisan dikeluarkan untuk harta waris yang mendapat bagian tertentu (dzawil furudhh). Dengan demikan ada kemungkinan dia akan menerima seluruh harta warisan, menerima sisanya atau tidak menerima sama sekali karena telah diambil habis oleh dzawil furudhh.
Ashabah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ashabah bin Nafsi
Ashabah bin Nafsi ialah ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri. Mereka ialah:
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah
3) Ayah
4) Kakek (dari pihak bapak) ke atas
5) Saudara laki-laki kandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
8) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9) Saudara laki-laki ayah kandung
10) Saudara laki-laki ayah seayah
11) Anak laki-laki saudara laki-laki ayah (paman) kandung
12) Anak laki-laki saudara laki-laki ayah (paman) seayah
13) Orang laki-laki yang memerdekakan budak.
2. Ashabah bil Ghairi
Ashabah bil ghairi adalah ahli waris yang menjadi ashabah karena ditarik oleh ahli waris yang telah menjadi ashabah. Apabila tidak ada ashabah, maka ia tetap mendapat bagian sebagai ashabul furudhh. Mereka itu adalah:
1) Anak perempuan yang ditarik anak laki-laki
2) Cucu perempuan yang ditarik cucu laki-laki
3) Saudara perempuan kandung yang ditarik saudara laki-laki kandung
4) Saudara perempuan seayah yang ditarik saudara laki-laki seayah.
3. Ashabah Ma’al Ghairi
Ashabah ma’al ghairi ialah ahli waris yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang bukan ashabah. Apabila ahli waris yang lain itu tidak ada, maka ia tetap mendapatkan bagian sebagai ashabul furudhh. mereka itu adalah:
1) Seorang saudara perempuan kandung atau lebih yang bersama-sama dengan seorang anak perempuan atau lebih, atau bersama-sama dengan seorang cucu perempuan atau lebih
2) Seorang saudara perempuan seayah atau lebih yang bersama-sama dengan seorang cucu perempuan atau lebih
3) Seorang saudara perempuan kandung atau lebih yang bersama-sama dengan seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan.
c. Dzawil Arham
Dzawil arham ialah keluarga yang mendapat warisan atas nama rahim (keluarga). mereka itu mempunyai hubungan famili dari pihak perempuan. Mereka tidak mendapat bagian warisan jika ahli waris dzawil furudhh atau ashabah masih asa. Mereka adalah keluarga orang yang meninggal, tetapi tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan Hadits. Yang termasuk dzawil arham ialah:
1) Cucu (laki-laki ataupun perempuan) dari anak perempuan. Kedudukannya dalam masalah warisan sama dengan anak perempuan. Artinya jika anak perempuan mendapat 1/2, maka mereka juga mendapat 1/2.
2) Anak laki-laki atau perempuan dari cucu perempuan. Kedudukan mereka sama dengan cucu perempuan.
3) Kakek (bapak dari ibu). Kedudukannya sama dengan ibu.
4) Nenek dari pihak kakek (ibu dari kakek yang tidak menjadi ahli waris, umpamanya nenek dari ibu), keduanya sama dengan ibu.
5) Anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, sebapak atau seibu, kedudukannya sama dengan saudara laki-laki.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, kedudukannya sama dengan saudara laki-laki seibu.
7) Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan kandung, sebapak atau seibu, kedudukannya sama dengan saudara perempuan.
8) Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek, kedudukannya sama dengan bapak.
9) Paman yang seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek. Kedudukannya sama dengan bapak.
10) Saudara laki-laki dan saudara perempuan ibu. Kedudukannya sama dengan ibu.
11) Anak perempuan paman. Kedudukannya sama dengan paman.
12) Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu). Kedudukanya sama dengan ibu.
13) Turunan dari rahim-rahim yang tersebbut di atas.
Apabila ahli waris yang mendapat bagian tertentu (dzawi furudhh) tidak ada ataupun harta warisan itu masih ada sisanya setelah dibagi-bagikan kepada ahli waris, maka selebihnya di bagi-bagi kepada dzawil arham yang lebih dekat pertaliannya (hubungnnya) dengan orang yang meninggal itu.
d. Furudhhul Muqaddarah
Furudhul muqaddarah ialah ketentuan kadar bagi masing-masing ahli waris. Adapun yang termasuk furudhul muqaddarah ada enam macam, yaitu:
1) Seperdua (1/2)
2) Dua pertiga (2/3)
3) Seperenam (1/6)
4) Sepertiga (1/3)
5) Seperempat (1/4)
6) Seperdelapan (1/8)
Adapun rincian ahli waris yang mendapat warisan sesuai dengan furudhul muqaddarah adalah sebagai berikut:
1) ahli waris yang mendapat bagian 1/2
• Anak perempuan tunggal
• Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
• Saudara perempuan tunggal yang kandung
• Saudara perempuan tunggal yang sebapak, apabila saudara perempuan yang sekandung tidak ada
• Suami, apabila istri tidak mempunyai anak cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak laki-laki.
2) Ahli waris yang mendapat bagian bagian 2/3
• Dua anak perempuan atau lebih. Mereka mendapat 2/3, apabila tidak ada anak laki-laki.
• Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila anak perempuan tidak ada.
• Dua orang saudara perempuan atau lebih yang kandung.
• Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak.
3) Ahli waris yang mendapat bagian 1/6
• Ibu si mayyit, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu, atau saudara (laki-laki atau perempuan) yang kandung, sebapak atau seibu.
• Bapak si mayyit, apabila yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak) si mayyit, apabila yang meninggal tidak mempunyai ibu.
• Cucu perempuan (seorang atau lebih) si mayyit dari anak laki-laki, apabila yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal. Akan tetapi apabila mempunyai anak perempuan lebih dari satu, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat warisan.
• Kakek si mayyit, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu, sedang bapaknya tidak ada.
• Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) si mayyit yang seibu.
• Saudara perempuan si mayyit yang sebapak (seorang atau lebih), apabila yang meninggal mempunyai seorang saudara perempuan sekandung. Apabila mempunyai saudara lebih dari satu, maka saudara perempuan sebapak tadi tidak mendapat warisan.
4) Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
• Ibu si mayyit, apabila yang meninggal itu tidak mempunyai anak atau cucu, atau tidak mempunyai saudara kandung, sebapak atau seibu.
• Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) si mayyit yang seibu.
5) Ahli waris yang mendapat bagian 1/4
• Suami si mayyit, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Istri si mayyit, (seorang atau lebih), apabila yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dan anak laki-laki.
6) Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8
Istri si mayyit (seorang atau lebih) mendapat 1/8 dari harta yang ditinggalkan suaminya apabila suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki .
B. PENGHALANG AHLI WARIS
Ahli waris yang lebih jauh dari si mati terhalang oleh ahli waris yang terdekat dengannya. Misalnya cucu laki-laki tidak mendapat harta waris jika ada anak si mayyit. Datuk laki-laki tidak mendapat harta waris jika ada ayah si mayyit. Nenek tidak mendapatkan harta waris jika ada ibu. Anak saudara tidak mendapatkan harta waris jika ada saudara ayah .
Dalam hal ini bisa lebih dipaparkan sebagai berikut:
1) Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah) tidak mendapat harta waris karena ada ibu, begitu juga dengan kakek selama ayah masih ada.
2) Saudara seibu tidak mendapat harta waris karena adanya:
• Anak (laki-laki atau perempuan)
• Anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
• Bapak
• Kakek.
3) Saudara sebapak tidak mendapat harta jika masih ada:
• Bapak
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Saudara laki-laki yang seibu sebapak.
4) Saudara seibu sebapak tidak mendapat harta waris dengan adanya salah satu:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Bapak .
C. METODE PERHITUNGAN HARTA WARISAN
a. Metode Ushul Al-Masail dan Cara Penggunaannya
Kata ushul al-masail adalah bentuk jamak dari asal al-masalah, secara sederhana dapat dapat dianalogikan dengan angka kelipatan persekutuan terkecil. Dalam menetapkan angka asal masalah, setelah diketahui masing-masing ahli waris (ashab al-furudhh al-muqaddarah), adalah mencari angka kelipatan persekutuan terkecil, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris yang ada. Misalnya bagian ahli waris 1/2 dan 1/3. Angka masalahnya 6. Angka ini dapat dibagi 2 (6:2=3) dan dapat dibagi 3 (6:3=2).
Apabila bagian yang diterima ahli waris adalah 1/4, 2/3 dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 12. Angka 12 dapat dibagi 4 (12:4=3), juga dapat dibagi 3 (12:3=4), dan dapat dibagi 6 (12:6=2) tanpa menimbulkan angka pecahan. Demikian juga apabila bagian yang mereka terima adalah 1/8 dan 2/3, maka asal masalahnya adalah 24. Karena angka 24 adalah angka terkecil yang dapat dibagi 8 (24:8=3) dan dibagi 3 (24:3=8).
Maksud pembagian angka terkecil sebagai angka asal masalah adalah, pertama, untuk memudahkan perhitungan. Sebab bisa juga angka asal masalah digunakan angka yang lebih besar, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut, tetapi cara semacam ini tidak efektif. Kedua, dengan perumusan angka asal masalah dapat diketahui secara cepat, apakah akan terjadi kelebihan atau kekurangan harta (radd atau ‘aul). Dengan demikian seseorang tidak perlu harus bertele-tele dalam menghitung harta warisan, sementara belum diketahui adanya kekurangan atau kelebihan.
Seperti dikemukakan terdahulu, bahwa furudhh al-muqaddarah adalah 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Angka asal masalahnya yang dapat dirumuskan hanya ada tujuh angka, yaitu:
• Angka 2 (antara 1/2 dan 1/2)
• Angka 3 (antara 1/3 dan 2/3)
• Angka 4 (antara 1/2 dan1/4)
• Angka 6 (antara 1/2, 1/3, dan 2/3)
• Angka 8 (antara 1/2, dan 1/8)
• Angka 12 (antara 1/2, 1/3, 1/4, dan atau 1/6)
• Angka 24 (antara 1/3, 1/6, 1/8, dan atau 2/3).
Ada beberapa istilah yang dapat membantu memudahkan dalam perumusan angka masalah, yaitu dengan cara memperhatikan angka-angka penyebut dari bagian yang diterima oleh ahli waris.
1) Tamatsul atau Mumasalah, yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian ahli waris sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut. Misalnya, ahli waris terdiri dari 2 saudara perempuan sekandung dan 2 saudara seibu, 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3 bagian dan 2 saudara seibu menerima bagian 1/3, angka asal masalahnya 3.
2) Tadakhul atau Mudakhalah, yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian ahli waris, yang satu (yang kecil) bisa masuk untuk membagi angka penyebut yang lain yang lebih besar. Angka asal masalahnya adalah diambil angka penyebut yang besar. Seperti ahli waris terdiri dari seorang istri dan seorang anak perempuan. Istri menerima bagian 1/8 dan anak perempuan menerima 1/2, maka angka masalahnya 8.
3) Tawafiq Muwafaqah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian ahli waris tidak sama, angka penyebut yang kecil tidak bisa untuk membagi angka penyebut yang besar, tetapi msing-masing angka penyebut yang ada dapat dibagi oleh angka yang sama. Misalnya ahli waris yang ada terdiri dari isteri, ibu, dan anak perempuan. Istri menerima bagian 1/8, ibu menerima 1/6 dan anak perempuan 1/2. Antara angka 8 dan 6 adalah angka muwafaqah. Maka perumusan angka asal masalahnya adalah mengalikan angka penyebut yang satu dengan hasil hagi angka penyebut yang lain, setelah dibagi oleh angka yang sama. 8x(6:2)=24, atau 6x(8:2)=24.
4) Tabayun atau Mubayanah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian yang diterima ahli waris masing-masing tidak sama, angka penyebut yang kecil tidak dapat untuk membagi angka penyebut yang besar, dan masing-masing angka penyebut yang ada tidak dapat dibagi oleh satu angka yang sama. Maka penetapan angka asal masalahnya adalah dengan cara mengalikan angka penyebut masing-masing. Jika ahli warisnya terdiri dari suami dan ibu, maka suami menerima bagian 1/2 dan ibu 1/3. Maka angka asal masalahnya adalah 2x3=6. Jika ahli warisnya terdiri dari isteri dan 2 anak perempuan, maka isteri menerima bagian 1/8 dan 2 anak perempuan menerima bagian 2/3. Maka asal masalahnya adalah 8x3=24.
Apabila dalam pembagian warisan ternyata terdapat ahli waris ashab al-furudh al-muqaddarah lebih dari dua orang dan masing-masing menerima bagian yang berbeda-beda angka penyebutnya, maka penetapan angka masalahnya adalah dengan cara memperhatikan angka-angka penyebut sesuai dengan urutan di atas, untuk selanjutnya dikaitkan satu dengan yang lain. Misal ahli waris yang terdiri dari 2 anak perempuan, isteri, ibu dan ayah. Bagian masing-masing:
• 2 anak perempuan 2/3
• Isteri 1/8
• Ibu 1/6
• Ayah 1/6+ashabah.
Untuk menetapkan angka asal masalah, terlebih dahulu seseorang memperhatikan angka penyebutb 2/3 dan 1/6. Dari sini dapat ditetapkan angka 6 sebagai asal masalah. Kemudian angka 6 dihubungkan dengan angka 1/8. Angka 6 dan 8 masing-masing dapat dibagi oleh angka yang sama yaitu angka 2. (6:2=3), dan (8:2=4). maka angka asala masalahnya adalah 24, yaitu diambil dari (6x4=24) atau (8x3=24).
contoh: Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp 12.000.000,- ahli warisnya terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah:
Ahli waris Bagian AM.12 HW. Rp 12.000.000 Penerimaan
Suami 1/4 3 3/12x Rp 12.000.000 =Rp 3.000.000
Anak pr. 1/2 6 6/12x Rp 12.000.000 =Rp 6.000.000
Cucu pr.grs.lk2. 1/6 2 2/12x Rp 12.000.000 =Rp 2.000.000
Sdr.pr.skd as 1 1/12x Rp 12.000.000 =Rp 1.000.000
12 jumlah =Rp12.000.000

b. Metode Tashih Al-Masail dan Penggunaannya
Tashih al-masail adalah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan. Metode tashih al-masail ini hanya dipergunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan. Oleh karena itu, langkah ini hanya semata-mata untuk memudahkan perhitungan dalam pembagian warisan. Persoalannya adalah, bagaimana dengan penggunaan mesin hitung (kalkulator) yang lebih cepat dan lebih cermat? Apakah metode ini masih perlu digunakan ? jawabannya adalah, tentu saja penggunaan mesin hintung akan sangat membantu. Namun demikian, yang terpenting dalam pembagian warisan adalah menentukan bagian-bagian tertentu (furudhh al-muqaddarah) yang diterima ahli waris. Untuk itu metode tashih al-masail akan dikemukakan secukupnya.
Adapun langkah-langkah yang perlu diambil dalam tashih al-masail adalah sebagai berikut:
1) Memperhatikan pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris).
2) Memperhatikan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat lebih dari satu kelompok ahli waris.
Selanjutnya untuk menetapkan angka tashih al-masailnya ditempuh dengan cara:
1) Mengetahui jumlah person (kepala) penerima warisan dalam kelompok satu ahli waris
2) Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut
3) Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.
Jika misalnya, seseorang meninggal dunia dan ahli warisnya terdiri dari ibu, ayah, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka bagian masing-masing adalah:
Ahli waris Bagian (AM.6)
Ibu 1/6 1
Ayah 1/6 1
2 Anak lk2
As 4
2 Anak pr.
Dari contoh di atas dapat diketahui bahwa bagian yang ditrima anak laki-laki dua kali bagian perempuan, maka jumlah personnya adalah 2 laki-laki = 4, dan 2 perempuaan =2. Jadi seluruhnya memerlukan 6 bagian.
Angka 4 tidak bisa dibagi habis oleh angka 6. Oleh karena itu, perlu ditashih angka asal masalahnya. Caranya adalah mencari dari hasil bagi antara bagian yang diterima dan jumlah person dibagi oleh satu angka. Setelah itu dikalikan dengan angka asal masalah. Angka 4:2=2, atau angka 6:2=3. Jadi angka masalah setelah ditashih adalah 6x3=18.
Jadi contoh di atas apabila dilakukan tashih al-masalah, maka angka asal masalahnya adalah sebagai berikut:
Ahli waris Bagian (AM.6) Tashih al-Masail 6x3=18 Penerimaan
Ibu 1/6 1 1x3= 3
Ayah 1/6 1 1x3= 3
2 Anak lk2 4 (4/6x12= 8)
As 4 4x3= 4
2 Anak pr. 2 (2/6x12= 4)
6 jumlah 18

c. Perhitungan Pembagian Warisan Apabila Ahli Waris Terdiri Dari Ashab Al-Furudhh dan Ashabah.
Apabila dalam kasus pembagian warisan, ahli warisnya terdiri dari ashab al-furudhh dan ashab al-ashabah, langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah:
1) Menetapkan beberapa bagian masing-masing ashab al-furudh. (dalam hal ini dilakukan seleksi mana ahli waris yang mahjub).
2) Menetapkan ahli waris ashab al-ashabah yang lebih dahulu berhak menerima bagian sisa dengan ketentuan:
• Jika masing-masing ahli waris sebagai ashabah binafsih, maka ahli waris yang terdekatlah yang menerima bagian sisa.
• Jika ahli waris yang menerima ashabah bil ghairi, maka mereka bergabung menerima ashabah, seperti anak perempuan bergabung dengan anak laki-laki. Cucu perempuan garis laki-laki bersama cucu laki-laki garis laki-laki. Saudara perempuan sekandung bersama dengan saudara laki-laki sekandung. Demikian juga saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah. Dalam hal ini berlaku ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
• Jika ahli waris yang menerima ashabah ma’a al-ghairi, berarti terjadi perubahan, yang seemula ashab al-furudhh menjadi penerima ashabah, tetapi ahli waris penyebab (mu’assib)nya, tetap menerima bagian semula.
3) Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa kadang-kadang ahli waris ashabah menerima bagian besar, kadang-kadang menerima sedikit, dan tidak jarang mereka tidak mendapatkan bagian sama sekali, karena harta warisan telah habis dibagikan kepada ashab al-furudhh. Ini sebagai konsekuensi dari hak mereka yang menerima bagian sisa.
Contoh: Harta warisan si mayyit sebesar Rp 9.600.000,- Ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagian masing-masing adalah:
Ahli waris bagian (AM.12) HW. (Rp 9.600.0000) Penerimaan
Suami 1/4 3 3/12x Rp 9.600.0000 =Rp 2.400.000
Ibu 1/6 2 2/12x Rp 9.600.0000 =Rp 1.600.000
Anak lk2
As 7 7/12x Rp 9.600.0000 =Rp 5.600.000
Anak pr.
12 jumlah =Rp 9.600.000
Anak laki-laki menerima bagian 2/4x Rp 5.600.000 = Rp 2.800.000, dan anak perempuan masing-masing menerima sebesar 1/4x Rp 5.600.000 = Rp 1.400.000 .
d. Penyelesaian Pembagian Warisan Apabila Ahli Waris Hanya Terdiri Dari Ashab al-Furudhh (penyelesaian dengan cara ‘aul dan radd)
Apabila dalam suatu kasus pembagian warisan, ahli warisnya hanya terdiri dari ashab al-furudh saja, ada tiga kemungkinan yang terjadi, yaitu:
1) Terjadi kekurangan harta, yaitu apabila ahli waris banyak dalam furudh al-muqaddarah dilaksanakan apa adanya. Oleh karena itu, cara penyelesaiannya adalah bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dikurangi secara proporsional menurut besar kecilnya bagian yang mereka terima. Ini disebut masalah ‘aul.
2) Terjadi kelebihan harta, karena ahli waris ashab al-furudh hanya sedikit, dan bagian penerimaannya juga sedikit. Dalam kasus ini, sebagian pendapat mengatakan bahwa kelebihan harta warisan itu dikembalikan kepada ahli waris. Pendapat lain menghendaki agar sisa harta yang diserahkan kepada bait al-mal. Pendapat yang lain mengatakan, agar sisa harta dikembalikan kepada ahli waris, tetapi khusus selain ahli waris suami atau isteri, yakni ahli waris nasabiyah yang memiliki hubungan darah dengan si mayyit. Pengembalian harta tersebut disebut radd.
3) Bagian yang diterima ahli waris tepat persis dengan harta warisan yang dibagi. Jika terjadi pembagian harta warisan seperti ini disebut dengan ‘adilah. Yang terahir ini tidak menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, uraian berikutnya akan difokuskan pada dua masalah, yaitu masalah ‘aul dan radd.
a. Masalah ‘Aul
Secara harfiyah, ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul, karena dalam pembagian ‘aul warisan, angka asal masalah harus ditingkatkan atau dinaikkan sebesar angka bagian yang diterima oleh ahli waris yang ada. Langkah ini diambil, karena apabila pembagian warisan diselesaikan menurut ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta.
Masalah ‘aul tampaknya belum muncul pada masa Nabi saw. Boleh jadi karena secara kebetulan belum atau tidak kasus yang menurut penyelesaian dengan cara ‘aul ini. Para ulama mengatakan, bahwa kasus ‘aul pertama kali muncul adalah ketika sahabat ‘Umar ibn Khattab ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 orang saudara perempuan sekandung. Suami menerima 1/2 karena tidak ada anak, dan 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3. Jika asal masalahnya 6, maka suami menerima bagian 1/2, berarti 1/2x6=3, dan dua saudara perempuan sekandung 2/3, berarti 2/3x6=4. Jadi jumlah seluruhnya 7. Artinya kelebihan 1.
Menghadapi pertanyaan tersebut, sahabat ‘Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang harus didahulukan. Sebab, sekiranya beliau telah mengetahuinya, beliau tentu tidak akan menemui kebimbangan. Kemudian, disampaikanlah masalah ini kepada Sabit dan ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthallib seraya beliau berkata “Sekiranya aku mulai dengan memberikan bagian kepada suami, maka bagian 2 saudara perempuan sekandung tentu tidak sempurna bagiannya, atau sekiranya aku mulai memberikan bagian kepada 2 saudara perempuan sekandung, tentu suami tidak sempurna bagiannya.
Atas dasar pendapat sahabat ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthallib tersebut dan disaksikan oleh Zaid ibn Tsabit, beliau mnyelesaikan kasus di atas dengan ‘aul, yaitu menaikkan angka masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.
Ahli waris Bagian (AM.6) Di’aulkan 7 Penerimaan
Suami 1/2 3 3/6 3/7
2 saudara pr. Sekandung 2/3 4 4/6 4/7
7 7/6 7/7
Contoh: Seseorang meninggal dunia, harta warisannya sebesar Rp 60.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari isteri, ibu, 2 saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing adalah:
• Jika diselesaikan dengan apa adanya:
Ahli waris Bagian AM.12 HW. Rp 60.000.000 Penerimaan
Isteri 1/4 3 3/12x Rp 60.000.000 =Rp 15.000.000
Ibu 1//6 2 2/12x Rp 60.000.000 =Rp 10.000.000
2 sdr. Pr. Skd 2/3 8 8/12x Rp 60.000.000 =Rp 40.000.000
Sdr. Seibu 1/6 2 2/12x Rp 60.000.000 =Rp 10.000.000
15 jumlah =Rp 75.000.000
Hasilnya terjadi kekurangan harta sebesar Rp 15.000.000
• Apabila diselesaikan dengan cara ‘aul, maka akan diperoleh sebagai berikut:
Ahli waris Bagian AM.12-15 HW. Rp 60.000.000 Penerimaan
Isteri 1/4 3 3/15x Rp 60.000.000 =Rp 12.000.000
Ibu 1/6 2 2/15x Rp 60.000.000 =Rp 8.000.000
2 sdr.pr.skd 2/3 8 8/15x Rp 60.000.000 =Rp 32.000.000
Sdr.seibu 1/6 2 2/15x Rp 60.000.000 =Rp 8.000.000
15 jumlah = Rp 60.000.000
Angka asal masalah di’aulkan dari 12 menjadi 15, karena apabila tidak di’aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp 15.000.000 .
b. Masalah Radd
Masalah radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Radd secara harfiyah artinya mengembalikan. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashab al-furudh memperoleh bagiannya. Cara radd ini ditempuh bertujuan untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proposional.
Caranya adalah mengurangi angka masalah, sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris. Apabila tidak ditempuh cara radd, akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerima kelebihan harta, sementara tidak ada ahli waris yang menerima ashabah.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari anak perempuan dan ibu. Harta warisannya sebesar Rp 12.000.000,- Bagian masing-masing adalah:
• Jika tidak ditempuh dengan cara radd:

Ahli waris Bagian AM.6 HW. Rp 12.000.000 Penerimaan
Anak pr. 1/2 3 3/6x Rp 12.000.000 =Rp 6.000.000
Ibu 1/6 1 1/6x Rp 12.000.000 =Rp 2.000.000
4 jumlah =Rp 8.000.000
Terdapat sisa harta sebesar Rp 4.000.000
• Jika diselesaikan dengan cara radd:

Ahli waris Bagian AM. 6-4 HW. Rp 12.000.000 Penerimaan
Anak pr. 1/2 3 3/4x Rp 12.000.000 =Rp 9.000.000
Ibu 1/6 1 1/4x Rp 12.000.000 =Rp 3.000.000
4 jumlah = Rp 12.000.000
Anak perempuan yang semula mendapatkan bagian Rp 6.000.000,- berubah mendapat bagian Rp 9.000.000 dan ibu yang semula mendapat bagian Rp 2.000.000,- berubah menjadi Rp 3.000.000,- .

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dzawil Furudh, Ashabah, Dzawil Arham dan Furudhhul Muqaddarah adalah golongan yang berhak menerima harta warisan. Di antara mereka ada yang mendapatkan bagian pasti dan ada juga yang mendapatkan bagian tidak pasti. Ada pula beberapa ahli waris yang tidak mendapatkan harta warisan karena terdapat penghalang. Hal ini dikarenakan adanya ahli waris lain yang lebih dekat dengan si mayyit.
Metode ushul al-masail, metode tashih al-masail dan perhitungan pembagian warisan (apabila ahli waris terdiri dari ashab al-furudhh dan ashabah) adalah metode-metode yang digunakan untuk membagi harta warisan. Namun terkadang terdapat kendala dalam pembagian harta warisan tersebut dikarenakan adanya kekurangan atau kelebihan pada harta warisan. Akan tetapi hal ini sudah teratasi dengan penyelesaian metode penyelesaian radd dan ‘aul.













DAFTAR PUSTAKA

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001
Abyan, Amir. Fiqih. Karya Toha Putra. Semarang 2003
Rifa’i, M. Fikih Islam Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang 1997
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Sinar Baru Al-Gesindo. Bandung. 1998

Senin, 02 Mei 2011

makalah perawi hadits dan thabaqah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hadits dan Sunnah baik secara struktural maupun fugsional disepakati oleh mayoritas muslim dari berbagai Mazhab, sebagai sumber ajaran Islam karena dengan adanya Hadits dan sunnah itulah ajaran Islam menjadi jelas, rinci, dan sepesifik. Sepanjang sejarahnya Hadits-Hadits yang tercantum dalam berbagai kitab Hadits yang ada telah melalui peroses penelitian ilmiah yang rumit, sehingga menghasilkan kualitas Hadits yang diinginkan oleh para penghimpunnya.
Untuk megetahui Hadits-Hadits yang benar-benar berkualitas dan dapat dipercaya maka tidak terlepas dari persoalan siapa perawinya kemudian dari mana mereka mendapatkan Hadits bahkan sampai kepada bagaimana cara mereka meriwayatkan Hadits. Kemudian untuk membedakan generasi dan tingkatan di kalangan Muhadditsin, ulama memberikan istilah Thabaqah. Hal ini juga difungsikan untuk menghindari beberapa kesalahan di dalam periwayatan Hadits.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah yang sederhana ini kami mencoba untuk mengulas tentang Ma’rifatu Tawariihi al-Riwaah wa Ma’rifatu al-Thabaqah. Sedangkan pembahasannya meliputi:
a. Pengertian Tawarih
b. Riwayat Hidup Tokoh-Tokoh Hadits
c. Pengertian Thabaqah








BAB II
PEMBAHASAN
معرفة تواريح الرواة, ومعرفة الطبقة
A. TAWARIH
Menurut bahasa, thawarikh adalah bentuk jamak dari tarikh, yang artinya adalah sejarah. Sedangkan menurut istilah, tawarikh adalah pengetahuan mengenai waktu yang merekam kondisi rawi, baik kelahirannya, kematiannya, berbagai kejadian yang dialaminya dan lain-lain yang berhubungan dengan perawi .
Menurut Muhadditsin tarikh adalah pengetahuan tentang waktu yang erat kaitannya dengan kelahiran dan kematian seseorang beserta peristiwa-peristiwa yang mempunyai nilai penting, yang terjadi sepanjang waktu itu, yang darinya tersirat sejumlah pelajaran yang bisa digunakan untuk melakukan ta’dil.
Tema ini merupakan pondasi bagi kajian historis para rawi, karena ia berpijak pada peristiwa-peristiwa yang dialami para rawi sepanjang hidup mereka. bagi ahli Hadits sejarah memiliki kedudukan yang teramat penting untuk mengetahui sejauh mana bersambung dan terputusnya suatu sanad untuk mengungkap karakteristik para rawi serta menyingkap tabir para pendusta.
Sufyan al-Tsauri berkata, “Ketika para perawi banyak melakukan dusta, maka kami mengantisipasinya dengan menggunakan sejarah.” Hafsh bin Ghiyats berkata, “Bila kamu menemukan suatu kecurigaan pada seorang rawi, maka perhitungkanlah ia dengan tahun.” yakni hitunglah umurnya dan umur orang yang ia riwayatkan.
‘Arif bin Midan al-Kala’i berkata, “Suatu hari datang kepadaku Umar bin Musa Hims, lalu kami berkumpul di masjid. kemudian ia berkata, “Telah meriwayatkan Hadits kepadaku gurumu yang saleh.” setelah ia berbicara banyak, maka saya bertanya kepadanya, “Siapa yang anda maksud sebagai guru kami yang saleh itu? sebutkan namanya agar kami mengetahuinya!” “Namanya adalah Khalid bin Mi’dan,” jawabnya. Aku bertanya lagi, “Tahun berapa anda bertemu dengannya?” “Pada tahun 108 H.” “Di mana anda bertemu?” desakku. “Di pegunungan Armenia.” kemudian aku berkata, “Bertakwalah kepada Allah wahai Syekh! Dan jangan berdusta. Khalid bin Mi’dan itu telah wafat pada tahun 104 H, dan anda mengaku bertemu dengannya empat tahun setelah ia wafat.””.
Al-Hakim berkata, “Ketika datang kepada kami Muhammad bin Hatim al-Kasysyi dan meriwayatkan kepadaku sebuah Hadits dari ‘Abd bin Humaid, maka kutanyakan kepadanya tahun kelahiran orang itu. Ia menjawab, bahwa Abd lahir pada tahun 260 H. Kemudian kukatakan kepada murid-muridku bahwa syekh ini mendengar Hadits dari ‘Abd bin Humaid tiga belas tahun setelah ia meninggal”.
Abu Khalid al-Saqa pada tahun 209 H mengaku mendengar Hadits dari Anas bin Malik dan melihat Abdullah bin Umar. Abu Nu’aim berkata padanya heran, “Waktu itu berapa tahun umurnya?” “Berumur 125 tahun.” jawabnya. Abu Nu’aim berkata, “Sesuai dengan pengakuannya, Ibnu Umar telah wafat lima tahun sebelum Abu Khalid sendiri lahir.”
Oleh Karena itu para ulama menekankan kepada penuntut ilmu Hadits agar terlebih dahulu menguasai sejarah dan mengetahui tahun wafatnya para guru Hadits, mengingat ini termasuk cabang ilmu Hadits yang paling penting. Lebih-lebih yang berkaitan dengan Rasulullah saw., para sahabat senior, dan para tokoh agama. Dengan demikian, maka tidak seorang muslim pun layak mengabaikannya, apalagi para penuntut ilmu Hadits .
B. TOKOH-TOKOH HADITS
Terdapat banyak sekali tokoh-tokoh Hadits atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam-Imam Hadits. Imam Bukhari dan Imam Muslim adalah dua dari sekian banyak Imam yang meriwayatkan Hadits.
1. Imam Bukhari
• Riwayat Hidupnya
Imam Bukhari adalah Muhamad bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi Al-Bukhari. Ju’fi adalah nama suatu daerah di negeri Yaman, di mana kakek Imam Bukhari adalah seorang tokoh Islam yang disegani di daerah itu. Imam Al-Bukhari dilahirkan pada hari jum’at malam tanggal 13 Syawal 194 H dalam sebuah keluarga yang diberkahi dan berhias ilmu dan taqwa. Ayahnya bernama Ismail. Imam Al-Dzahabi berkata, “Bahwa Ismail, ayah Imam Al-Bukhari adalah seorang ulama yang alim dan cendikiawan yang wara’i.”.
Imam Al-Bukhari telah menuntut ilmu kepada ahli-ahli Hadits yang populer pada masa itu di berbagai Negara, yaitu Hizam, Syam, Mesir, dan Irak. beliau meninggal pada malam selasa tahun 255 H. dalam usia 62 tahun kurang 13 hari dengan tidak meninggalkan seorang anak pun.
• Kitab Shahihnya
Kitab Shahih Al-Bukhari telah memperoleh penghargaan tinggi dari ulama. Terhadap kitab ini mereka telah memberikan pernyataan bahwa, Shahih Al-Bukhari adalah kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an. Judul lengkap kitab ini sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Al-Bukhari sendiri Adalah “Al-Jami’u Al-Shahihu Al-Musnadu Al-Mukhtasharu min Hadiitsi Rasulillahi wa Sunanihi wa Ayyaamini” .
2. Imam Muslim
• Riwayat Hidupnya
Nama lengkapnya ialah Abu Al-Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim Al-Quraisyi Al-Naitsaburi. Dia adalah salah seorang di antara panji-panji ahli Hadits yang berkedudukan sebagai Imam, Hafidz, dan kuat posisinya.
Menurut Al-Hafidz Ibnu Al-Ba’i di dalam kitabnya “Ulamau Al-Anshari”, bahwa Imam Muslim dilahirkan di Naitsabur pada tahun 206 H dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga berpendidikan yang haus akan ilmu Hadits. Akibat karakter yang terbentuk dalam lingkungan keluarga yang demikian itu, telah mendorongnya menunut ilmu kepada guru-guru yang memiliki nama besar di Negara-negara Islam. Di Khurasan (Iran), dia mendengar Hadits dari Yahya dan Ishak bin Rahuya. Di Rayyi, dia mengambil Hadits dari Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah. Dan di Hijaz, dia mengambil Hadits dari Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya.
• Kitab Shahihnya
Kitab karya Imam Muslim ialah berjudul “Al-Jami’u Al-Shahih”. Kitab ini merupakan kitab yang popular di seluruh dunia dan namanya dikenal di mana-mana. Dalam menyusun kitabnya itu, Imam Muslim menghabiskan waktu 15 tahun. Dan di dalam kitabnya itu beliau menghimpun sebanyak 12.000 Hadits yang diseleksinya dari 300.000 Hadits .
C. THABAQAT
Thabaqat menurut bahasa ialah suatu kaum yang memiliki kesamaan dalam suatu sifat. Sedangkan menurut Muhadditsin ialah :
الطّبقة هي القوم المتعارضون اذا تشابهوا فى السّنّ وفى الاسناد (اي الاخذ عن المشايخ)

Thabaqah adalah suatu kaum yang hidup dalam satu masa dan memiliki keserupaan dalam umur dan sanad, yakni pengambilan Hadits dari para guru .
Seperti halnya tarikh, thabaqat juga adalah bagian dari disiplin ilmu Hadits yang berkenaan dengan keadaan perawi Hadits. Namun keadaan yang dimaksud dalam ilmu thabaqat adalah keadaan yang berupa persamaan para perawi dalam sebuah urusan. Adapun urusan yang dimaksud, antara lain:
a. Bersamaan hidup dalam satu masa.
b. Bersamaan tentang umur.
c. Bersamaan tentang menerima hadits dari syaikh-syaikhnya.
d. Bersamaan tentang bertemu dengan syaikh-syaikhnya .
Kadangkala para Muhadditsin menganggap bahwa kebersamaan dalam menimba ilmu Hadits adalah cukup bisa dikatakan satu thabaqah. Sebab pada umumnya mereka memiliki kesamaan dalam umur.
Peneliti dan pengamat ilmu Hadits sangat dituntut untuk mengetahui tahun kelahiran dan kematian setiap rawi, murid-muridnya, dan guru-gurunya.
Kategoresasi bagi seorang rawi dalam suatu thabaqah bisa berbeda-beda, bergantung pada segi penilaian dan hal-hal yang mendasari kategorisasinya. Oleh karena itu, seringkali dua orang rawi dianggap berada dalam satu thabaqah karena memiliki kesamaan dalam satu segi, dan dianggap berada dalam thabaqah yang berlainan karena tidak memiliki kesamaan dalam segi lainya.
Anas bin Malik Al-Anshari beserta sahabat junior lain akan berada di bawah sekian thabaqah Abu Bakar dan sejumlah sahabat senior, bila dilihat dari segi waktu mereka masuk Islam, namun mereka dapat dianggap berada dalam satu thabaqah bila dilihat dari kesamaan mereka sebagai sahabat Nabi saw. Dengan demikian, seluruh sahabat adalah tabaqah rawi yang pertama, tabi’in menempati thabaqah kedua, atba’ al-tabi’in thabaqah yang ketiga, atba’ atba’ al-tabi’in thabaqah keempat, dan atba’ atba’ atba’ al-tabi’in thabaqah kelima. Kelima thabaqah ini adalah thabaqah para rawi sampai turun ketiga, yakni akhir masa periwayatan .
Thabaqat juga bisa dijelaskan dengan pandangan-pandangan berikut:
a. Sahabat-sahabat, kalau kita pandang sahabat-sahabat dari urusan persahabatan mereka dengan Nabi saw. saja, dengan tidak memandang pada urusan lain, maka mereka itu semuanya teranggap satu thabaqah.
b. Sahabat ini juga, jika ditinjau dari urusan atau hal lain, maka mereka dibagi menjadi 12 thabaqat:
• Thabaqah I :Sahabat-sahabat yang masuk Islam paling awal di Mekah, seperti: Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib.
• Thabaqah II :Sahabat-sahabat yang masuk Islam sebelum orang-orang Quraisy bermusyawarah di Darun Nadwah.
• Thabaqah III :Sahabat-sahabat yang berhijrah ke Habasyah, seperti: Utsman, Abu Hurairah, Utbah, dan lainnya.
• Thabaqah IV :Sahabat-sahabat yang ikut berbai’at di Aqabah yang pertama, seperti: Ubadah bin Shamit dan lainnya.
• Thabaqah V :Sahabat-sahabat yang berbai’at di Aqabah yang kedua, seperti: Sa’ad bin Ubadah, Abdullah bin Rawahah, Rafi bin Malik dan lainya.
• Thabaqah VI :Sahabat-sahabat Muhajirin yang pertama sampai di Quba’, sebelum masuk Madinah.
• Thabaqah VII :Sahabat-sahabat yang terlibat dalam perang Badar, seperti: Abu Zaid, Ubadah bin Shamit, Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Bilal bin Rabah dan lainnya.
• Thabaqah VIII :Sahabat-sahabat yang hijrah ke Madinah.
• Thabqah IX :Sahabat-sahabat yang berbai’at di Bait al-Ridwan di Hudaibiah, seperti: Salamah bin Akwa dan Abu Sinan al-Asadi.
• Thabaqah X :Sahabat-sahabat yang berhijrah ke Madinah sesudah perjanjian Hudaibiah, seperti: Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.
• Thabaqah XI :Sahabat-sahabat yang masuk Islam di masa penaklukan Mekah, seperti: Harits bin Hisyam dan Utsman bin Amr.
• Thabaqah XII :Anak-anak yang melihat Nabi SAW pada hari penaklukan Mekah, pada hari Haji Wada’, dan lainnya.
c. Tabi’in, kalau dilihat dari urusan mereka sebagai pengikut sahabat-sahabat Nabi saw. dengan tidak memandang pada urusan atau hal lainnya, maka mereka adalah satu thabaqah.
Mengenai thabaqat sahabat, selain dari dua belas pembagian yang telah tersebut sebelumnya, thabaqat ini juga bisa dibagi kedalam tiga bagian apabila memandang dari segi sering berkumpulnya mereka dengan Nabi saw. dan banyaknya mereka meriwayatkan hadits dari beliau saw., yaitu:
1. Kibarush Shahabat artinya sahabat-sahabat yang besar, yaitu sahabat-sahabat yang banyak berkumpul dengan Nabi saw. dan banyak meriwayatkan hadits dari beliau saw., seperti: Hanzalah bin Abi Amir al-Anshari, Abu Aiyub, Ubai bin Ka’ab, dan lainnya.
2. Ausatush Shahabat, artinya sahabat-sahabat yang pertengahan, yaitu mereka yang tidak begitu sering berkumpul dengan Nabi saw. dan tidak banyak meriwayatkan hadits dari beliau saw.
3. Shigarush Shahabat artinya sahabat-sahabat yang kecil, yaitu mereka yang sedikit sekali berkumpul dengan Nabi saw. dan sedikit meriwayatkan hadits dari beliau saw., seperti: Abdullah bin Hanzalah, Anas bin Malik, As-Saib bin Yazid, Shafiyah binti Syaibah, dan lainnya .























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tawarikh adalah pengetahuan mengenai waktu yang merekam kondisi rawi, baik kelahirannya, kematiannya, berbagai kejadian yang dialaminya dan lain-lain yang berhubungan dengan perawi. Ulama menekankan kepada penuntut ilmu Hadits agar terlebih dahulu menguasai sejarah dan mengetahui tahun wafatnya para guru Hadits, mengingat ini termasuk cabang ilmu Hadits yang paling penting. Lebih-lebih yang berkaitan dengan Rasulullah saw., para sahabat senior, dan para tokoh agama. Dengan demikian, maka tidak seorang muslim pun layak mengabaikannya, apalagi para penuntut ilmu Hadits.
Seperti halnya tarikh, thabaqat juga adalah bagian dari disiplin ilmu Hadits yang berkenaan dengan keadaan perawi Hadits. Namun keadaan yang dimaksud dalam ilmu thabaqat adalah keadaan yang berupa persamaan para perawi dalam sebuah urusan. Adapun urusan yang dimaksud, antara lain:
a. Bersamaan hidup dalam satu masa.
b. Bersamaan tentang umur.
c. Bersamaan tentang menerima hadits dari syaikh-syaikhnya.
d. Bersamaan tentang bertemu dengan syaikh-syaikhnya.











DAFTAR PUSTAKA

Thahan, Muhamad. Ilmu Hadits Praktis. Pustaka Thariqul Izzah. Bogor 2005
Nuruddin. ‘Ulum Al-Hadits. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung 1995
Al-Maliki, M. Alawi. Ilmu Ushul Hadits. Pustaka Pelajar. Jogjakarta 2006
http://kallolougi.blogspot.com/2010/07/tarikh-dan-thabaqat.html

Selasa, 26 April 2011

Al-Mashlahatul-Mursalah.

Al-Mashlahatul-Mursalah.



















BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang.

Pembentukan hukum berdasarkan Al-Mashlahatul-Mursalah semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia. Maksudnya, didalam rangka mencari yang menguntungkan, dan menghindari kemudharatan manusia yang bersifat sangat luas.

B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang kami bahas dalam makalah ini adalah:
1. Definisi Al-Mashlahatul-Mursalah.
2. Dalil-dalil Ulama Yang memakai Al-Maslahah Al-Mursalah.
3. Beberpa Contoh Maslahah Mursalah.
4. Syarat-Syarat Untuk Bisa Dipakai Hujjah

BAB II
PEMBAHASAN

1. Definisi Al-Mashlahatul-Mursalah.

Al-Mashlahatul-Mursalah (Maslahah mursalah) ialah yang mutlak. Menurut istilah ahli Ushul, maslahah mursalah diartikan kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh syar’i dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak ada dalil yang membenarkan atau yang menyalahkan. Karenanya maslahah mursalah itu disebut mutlak lantaran tidak terdapat dalil yang mnyatakan benar atau salah.
Misalnya, kemaslahatan yang diambil para sahabat dalam mensyariatkan adanya penjara (bui), dicetaknya mata uang, dan masih banyak hal lagi yang diadakan berdasarkan kebutuhan, keadaan dan kebaikan yang belum ada syariat hukumnya, disamping tidak adanya hukum syara’ yang membenarkan atau menyalahkan.
Berdasar pada pengertian tersebut, pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia. Maksudnya, didalam rangka mencari yang menguntungkan, dan menghindari kemudharatan manusia yang bersifat sangat luas. Maslahat ini merupakan sesuatu yang berkembang berdasarkan perkembangan yang selalu ada disetiap lingkungan. Mengenai pembentukan hukum ini, kadang-kadang tampak menguntungkan pada suatu saat, tetapi pada suatu saat yang lain justru mendatangkan mudharat . begitu pula pada suatu lingkungan tertentu mnguntunkan, tetapi mudharat bagi lingkungan lain. Kemudian, mengenai maslahah yang dituntut oleh keadaan dan lingkungan baru setelah berhentinya wahyu, sementara syari’ belum mensyariatkan maslahah-maslahah yang dikehendaki berdasar tuntutan itu, disamping juga tidak terdapat dalil syara’ yang mengakui atau menyalahkan maslahah-naslahah itu, biasa disebut sebagai Al-Munasibul-Mursal atau Al-Maslahatul-mursalah. Misalnya, maslahah tentang kehendak adanya pernikahan tanpa pengakuan secara resmi, dengan demikian pengingkaran terhadap perkawinan itu tidak dapat diterima. Contoh lain, yaitu adanya transakai jual beli yang tak tercatat, tidak bisa dipakai dasar pemindahan hak berdasar maslahah. Conroh-contoh tersebut, hukumnya tidak disyariatkan oleh syari’,dan tidak terdapat dalil-dalil yang memberikan I’tibar atu pembatalan terhadap maslahah-maslahah itu, itulah yang disebut sebagai AlMslahatul-Mursalah .

2. Dalil-dalil Ulama Yang memakai Al-Maslahah Al-Mursalah.
Jumhur Ulama mengajukan pendapat bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah syariat yang dijadikan metode pembentukan hukum mengenai kejadian atau masalah yang hukumnya tidak ada dalam nash, ijma’, qiyas, atau ihtisan, maka disyariatkan dengan menggunakan maslahah mursalah.
Dalil yang dipakai ualma tersebut ialah:
a. kemaslahatan umat manusia secara lestari, sifatnya selalu aktual. Karena itu, jika tidak ada syariat hukum yang berdasarkan masalah mursalah yang berkenaan dengan masalah baru yang sesuai dengan tuntutan perkembangan, maka pembentukan hukum akan terkunci berdasar maslahah yang mendapatkan pengakuan syari’. Dengan demikian, kemaslahatan yang dibutuhkan umat manusia disetiap masa dan tempat menjadi terabaikan. Berarti pembentukan hukum tidak mengikuti atau tidak melihat perkembangan kemaslahatan umat manusia. Hal ini tidak cocok dan tidak sesuai dengan maksud syariat yang selalu ingin mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia.
b. Orang-orang yang menyelidiki pembentukan hukum yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in dan para mujtahid, akan tampak bahwa mereka telah mensyariatkan aneka ragam hukum dalam mencari kemaslahatan dan bukan lantaran adanya pengakuan sebagai saksi. Misalnya, Abu Bakar melakukan pengumpulan lembaran-lembaran tulisan Al-Quran yang berserakan, memerangi pembngkang pembayaran zakat, dan mengusulkan pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah pengganti Abu Bakar. Umar juga demikian, ia mengucapkan telak tiga walau dengan ucapan kalimat satu kali. Umar juga menghentikan pembagian zakat lepada kaum mu’allaf, menetapkan pembayaran pajak, mengadakan tertib administrasi, pembangunan rumah-rumah tahanan dan menghapuskan hukuman penggal tangan bagi pencuri ketika musim paceklik. Sedangkan yang dilakukan Utsman ialah, mempersatukan umat islam dengan satu mushaf dan membakar seluruh mushaf lainnya, disamping menyebarkan mushaf yang satu itu ke berbagai Negara, serta menetapkan penerimaan harta waris bagi istri yang ditelak lantran maksud menghindari jatuhnya harta waris kepadanya. Ali bahkan pernah membakar para penghianat dari kaum Syi’ah-Rafidhah. Ulama Hanafiah melarang seorang Mufti yang bercanda, melarang praktik tatib yang tidak mampu, dan melarang orang kaya yang sedang susah dalam mengelola hartanya. Kaum Malikiah memperkenankan penahanan terhadap orang yang dituduh bersalah, disamping memberi hukum agar ia mengakui kesalahannya. Ulama Syafi’iyah menjatuhkan hukuman qishash bagi gerombolan yang membunuh satu orang manusia.
Kemaslahatan yang menjadi tujuan pensyariatan hukum ini, disebut sebagai maslahah mursalah. Para Ulama mendasarkan pada maslahah dalam mensyariatkan hukum ini lantaran mengandung maslahah, disamping tidak adanya dalil syara’ yang menyalahkannya. Namun demikian, dalam pembentukan hukum itu, mereka tidak semata-mata memandang dari segi maslahah, tetapi lantaran adanya syara’ yang membenarkannya. Imam Al-Ghozali mengatakan, “Para sahabat telah melakukan berbagai hal dengan acuan segi maslahah mursalahnya, bukan karena adanya pengakuan atau pembuktian”. Ibnu Aqil juga mengatakan, “Siasah yaitu setiap tindakan yang mengantarkan manusia lebih dekat dengan kebaikan, dan menjauh dari mafsadah”. Walaupun Rasul tidak menetapkan, atau wahyu tidak ada yang turun berkenaan dengan hal-hal tertentu .

3. Beberpa Contoh Maslahah Mursalah.
Banyak sekali hukum peraturan yang ditetapkan dengan pertimbangan maslahat, walaupun didalam nash tidak diatur secara tegas, yang berlaku di Indonesia ntara lain:
- Kompilasi hukum Islam, yang belaku pada Pengadilan Agama di Indonesia menetapkan adanya harta gunu-gini (perpantangan) dalam sebuah keluarga antara suami dan isteri, sehingga siapapun yang meninggal lebih dahulu (suami atau istri), maka harta yang dimiliki sebagai gunu-gini dibagi dua terlebih dahulu, satu bagian untuk yang belum meninggal (suami atau isteri), yang sebagian hartanya lagi dijadikan warisan. Hal ini ditetapkan demi kemaslahatan.
- Pemerintah memandang sah apabila pernikahan dilakukan melalui KUA dan memiliki surat nikah dari KUA, sebaliknya memandang tidak sah kalau dilakukan secara sirri. Hal ini ditetapkan untuk kemaslahatan.
- Majelis Ulama Indonesia mengharamkan kawin beda agama, begitu juga KUA tidak bisa menikahkan bagi umat islam yang kawin dengan orang non muslim. Ini ditetapkan juga mempertimbangkan maslahat .

4. Syarat-Syarat Untuk Bisa Dipakai Hujjah.

Ulama Malikiyah dam Hanabilah menerima maslahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqih yang paling banyak dan luas menerapkannya. Menurut mereka maslahah mursalah merupakan induksi dari logika sekumpulan nash, bukan dari nash yang rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Bahkan Imam syathibi mengatakan bahwa keberadan dan kualitas maslahah mursalah itu bersifat pasti (qath’i), sekalipun dalam penerapannya bisa bersifat zhanni (relatif).
Misalnya Rasulallah saw. Bersabda:

غَلاَََََ السِّعْرُ فِى المَدِيْنَةِ عَلى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فََقَالَ النَّاسُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ غَلا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ اللهَ هُوَ المُسَعِّرُ القَابِِِضُ الرَّازِقُ اِنِّى لارْجُوْ اَنْ اُلْقِيَ اللهَ وَلَيْسَ اَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلا مَالٍ۰
Dari Annas ibn Malik ra. dia berkata bahwa telah melonjak harga di (pasar) Madinah pada masa Rasulullah saw. Masyarakat ketika itu berkata kepada Rasulullah saw. “Ya Rasulallah, harga telah naik, maka tentukanlah itu bagi kami”. Rasulullah saw. menjawab, “Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga itu, ia yang menguasai, melapangkan dan memberi rezeki , saya tidak berharap ketika menemui Allah (Berbuat Zalim), dan tidak ada satu orangpun dari kalian yang dapat menuntut saya membuat kezaliman dalam masalah jiwa dan harta.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al-Timrizi, Ibn Majah, dan Ibn Hibban).
Ulama Malikiyah dan hanabilah mengataka bahwa hadits rasulullah tersebut berlaku apabila komoditi sedikit sedangkan permintaan meningkat, sehingga kenaikan harga adalah wajar. Akan tetapi, apabila kenaikan harga barang itu bukan karena sedikitnya komoditi, tetapi oleh ulah para pedagang sendiri, maka ulama Malikiyah dan Hanabilah membolehkan pihak pemerintah campur tangan dalam menetapkan harga, dengan pertimbangan untuk kemaslahtan para konsumen.
Untuk bisa menjadilan Al-maslahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, ulama malikiyah dan hanabilah mensyaratkn tiga syarat, yaitu:
1. Kemaslahatan itu sejalan dengan kehendak syara’ dan termauk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara umum.
2. Kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan sekedar perkiraan, sehingga hukum yang ditetapkan maslahah mursalah itu benar-benar menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan.
3. Kemaslahatan itu menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil tertentu.
Al-Ghazali, bahkan secara luas dalam kitab-kitab ushul fiqihnya membahas permasalahan Maslahah Al-Mursalah. Ada beberapa syarat yang dikemukakan Al-Ghazali terhadap permasalahan yang dapat dijadikan hujjah dalam mengistimbatkan hukum, yaitu:
1. Maslahah itu sejenis dengan tindakan-tindakan syara’.
2. Maslahah itu tidak meninggalkan atau bertentangan dengan nash syara’.
3. Maslahah itu termasuk kedalam kategori maslahah yang dharuri, baik menyangkut kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang banyak dan universal, yaitu berlaku sama untuk semua orang .
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Maslahah Mursalah merupakan hujjah syariat yang dijadikan metode pembentukan hukum mengenai kejadian atau masalah yang hukumnya tidak ada dalam Nash, Ijma’, Qiyas, atau Ihtisan, maka disyariatkan dengan menggunakan Maslahah Mursalah.
Dengan adanya Mashlahah Mursalah, hukum yang ada di dalam Islam dapat terus berkembang dan tidak terkunci. Hal ini mempermudah umat manusia untuk menjalani hidup dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

KhallaF, Abdul Wahhab, 1968, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Gema Risalah Press.
Hayat, Abdul, 2006, Ilmu Ushul Fiqih Dasar-dasar Memahami Fiqh Islam, Bajarmasin.
Harun, Nasrun, 1996, Ushul Fiqh ,ciputat: P.T. Logos Wacana Ilmu.

pembahasan ushul fikih

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sehubungan dengan adanya diskusi yang dilaksanakan setiap kali pertemuan, kami mencoba untuk membuat ringkasan dari materi-materi yang disampaikan. Kami mencoba untuk memaparkan kembali materi-materi tersebut ke dalam bentuk yang lebih sederhana, hal ini juga menjadi salah satu bukti sampai di mana tingkat pemahaman dan penguasaan kami terhadap materi yang disampaikam melalui diskusi tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami mencoba untuk mengulas tentang masalah:
A. Ushul fiqh
B. Dalil-dalil syariah yang disepakati
C. Dalil-dalil yang diperselisihkan
D. Pembagian hukum syara’
E. Pembuat hukum (syari)
F. Mahkum ‘alaih
G. Mahkum fih
H. Maqashidul Syari’ah
I. Istinbath Hukum Islam
J. Mafhum Mukhalafah


BAB II
PEMBAHASAN

A. USHUL FIQH
Secara bahasa ushul bererti asal-muasal, sedangkan fiqh adalah hukum-hukum, ushul fiqh secara bahasa berarti asal-muasal hukum. Ushul fiqh ditinjau secara ishtilah berarti pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sebagai acuan dalam penetapan hukum syari’at mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terinci.
Obyek pembahasan ilmu fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim yang telah baligh) dilihat dari segi ketetapan hukum syari’at. Tujuan mempelajari ilmu fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syari’at Islam atas seluruh tindakan dan ucapan manusia. Sedangkan tujuan mempelajari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah, teori dan pembahasan dalil-dalil secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalil tersebut.
B. DALIL-DALIL SYARIAH YANG DISEPAKATI
1. AL-QUR’AN
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril ke dalam kalbu Rasulullah saw. dengan menggunakan bahasa arab dan disertai dengan kebenaran agar dijadikan hujjah (penguat) dalam hal pengakuannya sebagai Rasul, dan agar dijadikan sebagai undang-undang bagi seluruh umat manusia, di samping merupakan amal ibadah jika membacanya.
Kehujjahan Al-Qur’an adalah hujjah bagi umat manusia, dan hukum-hukumnya merupakan undang-undang yang wajib dipatuhi, ialah karena Al-Qur’an diturunkan dari Allah secara qath’i dan kebenarannya tidak diragukan. Adapun alasan yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah ialah mukjizat Al-Qur’an yang mampu menundukan manusia, sehingga tidak mampu menirunya.
Di dalam Al-Qur’an terdapat tiga hukum yang terkandung, pertama Ahkam I’tiqadiyah atau hukum-hukum kaidah, kedua Ahkam Khuluqiyah atau hukum-hukum akhlak, ketiga Ahkam Amaliyah atau hukum-hukum amal.
2. AS-SUNNAH
Menurut istilah syara’ Sunnah ialah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw. Baik ucapan, perbuatan atau taqrir (persetujuan). As-Sunnah al-qauliyah ialah hadits-hadits Rasulullah saw. yang berupa ucapan di dalam berbagai tujuan dan permasalahan. As-Sunnah al-fi’liyah adalah perbuatan Rasulullah saw, seperti shalatnya rasul yang dilengkapi dengan kaifiah-nya dan rukun-rukunnya. As-Sunnah at-taqririyah adalah perbuatan beberapa sahabat Nabi yang disetujui oleh Rasulullah saw.
Umat Islam sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rasulullah saw. baik ucapan, perbuatan, dan taqrir, membentuk suatu hukum atau tuntutan yang disampaikan kepada kita dengan sanad shahih dan mendatangkan yang qath’i atau dzanni. Karenanya, dengan kebenaran itu sebagai hujjah bagi umat Islam dan sebagai sumber pembentukan hukum Islam yang oleh para mujtahid dijadikan sebagai rujukan istinbat dan hukum-hukum syari’at bagi mukallaf.dengan kata lain, hukum-hukum yang ada pada As-Sunnah adalah hukum-hukum yang ada pada Al-Qur’an, sebagai peraturan perundangan yang harus ditaati.
Firman alllah:
من يطع الرسول فقد اطاع الله...
قل اطيعوا الله والرسول..
Adapun peran Sunnah terhadap Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Adakalanya sunnah berperan sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur’an.
2. Adakalanya sunnah berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang yang disebut secara mujmal (umum) di dalam Al-Qur’an.
3. Adakalanya sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak disebutkan di dalam nash Al-Qur’an.
3. IJMA’
Menurut istilah ahli ushul, ijma’ ialah kesepakatan para imam mujtahid di antara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian. Karenanya jika terdapat suatu kejadian yang dihadapkan pada seluruh imam mujtahid umat Islam pada waktu itu, kemudian mereka sepakat terhadap suatu hukum mengenai kejadian tersebut, maka kesepakatan mereka itu disebut sebagai ijma’.
Ada empat syarat agar ijma’ dapat terwujud. Pertama, adanya sejumlah mujtahid ketika terjadinya suatu peristiwa lantaran kesepakatan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pandangan atau pendapat yang masing-masing dapat kesesuaian. Kedua, bila ada kesepakatan para mujtahid di kalangan umat Islam terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian pada saat terjadinya, tanpa memandang negeri, kebangsaan atau kelompok mereka. Ketiga, kesepakatan para mujtahid itu diringi dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas mengenai suatu kejadian. Keempat, kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum. Jika keempat unsur itu dapat berjalan dengan baik, maka hukum-hukum yang disepakati itu menjadi undang-undang syara’ yang wajib dipatuhi, dan hukum ijma’ tidak boleh ditentang atau dihapuskan.
Ijma’ terbagi menjadi dua, pertama ijma’ sharih, atinya kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap hukum suatu kejadian atau peristiwa dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan cara memberi fatwa atau dengan memberi keputusan. Kedua ijma’ sukuty, yang artinya sebagian mujtahid pada suatu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian yang dilakukan dengan cara memberi fatwa atau memberi keputusan, dan mujtahid lainnya tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persesuaiannya atau perbedaannya.
4. AL-QIYAS
Menurut ulama’ ushul, al-qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nash kepada kejadian lain yang ada nashnya pada nash hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan diantara dua kejadian itu dalam illat (sebab terjadinya) hukumnya.
Setiap qiyas terdiri dari empat rukun, yaitu:
1. Al-ashl, ialah sesuatu yang hukumnya terdapat dalam nash.
2. Al-far’u, ialah sesuatu yang hukumnya tidak terdapat di dalam nash.
3. Hukmu ‘l-ash, ialah hukum syara’yang terdapat nashnya menurut al-ashl, dan dipakai sebagai hukum asal bagi cabang (al-far’u).
4. Al-illat, ialah keadaan tertentu yang dipakai sebagai dasar bagi hukum ashl, kemudian al-far’u itu disamakan kepada ashl dalam hal hukumnya.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa qiyas adalah hujah syar’iyyah terhadap hukum-hukum syara’ tentang tindakan manusia. Al-qiyas menempati urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada dengan catatan, jika tidak dijumpai hukum atas kejadian itu berdasar nash atau ijma’.
C. DALIL-DALIL YANG DIPERSELISIHKAN
1. ISTIHSAN
Secara ethimologi, istihsan berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ulama’ ushul, istihsan ialah pindahnya seorang mujtahid dari tuntutan kias jali (nyata) kepada kias khafi (samar), atau dari dalil kully kepada hukum takhshis lantaran terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid mengalihkan hasil pikirannya dan mementingkan kepribadian hukum.
Adapun yang menggunakan istihsan sebagai hujjah kebanyakan dari ulama’ Hanafiyah. Alasan mereka adalah bahwa istidlal dengan jalan istihsan hanya merupakan istidlal dengan qiyas khafi yang dimenangkan atau diutamakan dari qiyas jali.
Ada sebagian mujtahid yang menolak tentang kehujjahan istihsan, diantaranya adalah imam Syafi’i yang mengatakan bahwa “Siapapun yang menggunakan istihsan berarti tidak menggunakan syari’at”. Maksudnya orang itu membuat hukum syari’at sendiri.
2. AL-MASHLAHAH AL-MURSALAH
Al-mashlahah al-mursalah berarti mutlak, menurut istilah ahli ushul diartikan kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, di samping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya maslahah mursalah itu disebut mutlak lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar atau salah.
Untuk menjadikan mashlahah mursalah sebagai hujjah ditentukan beberapa syarat, yaitu:
• Harus benar-benar membuahkan mashlahah atau tidak mengada-ada.
• Mashlahah itu bersifat umum, bukan perorangan.
• Pembentukan hukum dengan mengambil kemaslahatan tidak berlawanan dengan tata hukum atau dasar ketetapan nash dan ijma’.
3. ISTISHAB
Secara bahasa istishab berarti pengakuan terhadap hubungan pernikahan, sedangkan menurut istilah ulama’ ushul ialah menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu atau menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan.
Istishab merupakan dalil syara’ terahir yang dipakai mujtahid sebagai hujjah untuk mengetahui hukum suatu kejadian yang dihadapkan kepadanya. Istishab menetapkan dasar syari’ah sebagai berikut:
• Asal sesuatu itu merupakan ketetapan terhadap sesuatu yang sudah ada berdasar keadaan semula, hingga adanya ketetapan yang merubahnya.
• Asal sesuatu itu adalah mubah.
• Apa-apa yang sudah tetap berdasar keyakinan, tidak akan hilang karena ragu-ragu.
• Asal yang ada pada manusia itu adalah kebebasan.
4. AL-‘URF
Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan, atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu, sekaligus disebut sebagai adat. Menurut ahli syara’ urf bermakna adat. Dengan kata lain urf dan adat itu tidak ada perbedaannya.
Urf terbagi menjadi dua, yaitu urf shahih, artinya segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia dan tidak berlawanan dengan hukum syara’, serta tidak menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban., dan urf fasid, artinya segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi berlawanan dengan syara’.
Untuk urf shahih haruslah dilestarikan dalam rangka pembentukan hukum dalam proses peradilan. Sedangkan urf fasid tidak boleh dipelihara dan dilestarikan. Sebab pemeliharaan terhadap urf fasid berarti menentang hukum syara’, atau membatalkan ketentuan syara’.
5. SYAR’UN MAN QABLANA
Jika Al-Qur’an dan As-Sunnah yang benar itu mengisahkan syari’at atau hukum-hukum syara’ bagi umat sebelum kita, maka hal itu tidak terdapat perbedaan bahwa syari’at itu merupakan syari’at dan undang-undang yang wajib ditaati dengan menetapkan sebagai syari’at.
Misalnya firman Allah yang berbunyi:
 ( البقرة : ۱۸۳ )
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (al-Baqarah : 183)
Jika Al-Qur’an dan al-sunnah telah mengisahkan hukum-hukum itu, dan terdapat nash yang menghapus berlakunya, juga tidak ada perbedaan mengenai hal itu bukanlah merupakan syari’at untuk kita berdasarkan dalil yang menghapuskannya. Misalnya syari’at yang diwajibkan kepada Nabi Musa dan ummatnya, bahwa manusia durjana tidak akan mendapatkan penebusan dosa, kecuali ia membunuh dirinya sendiri, banyak lagi hukum yang merupakan syari’at orang sebelum kita, tetapi telah dihapus berlakunya untuk kita.
6. SAD AL-DZARI’AH
Sad berarti penghalang, hambatan, atau sumbatan. Sedangkan dzariah berarti jalan. Maksudnya sad al-dzari’ah berarti upaya menghambat, menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kerusakan dan kemaksiatan. Contoh: menggali sumur di belakang pintu rumah di jalan yang gelap, sehingga menyebabkan orang yang akan masuk rumah terjatuh masuk ke dalam sumur tersebut.
Adapun kehujjahannya adalah berlandaskan kepada firman Allah yang berbunyi

Artinya: Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…(QS. Al-An’am : 108)
Di dalam ayat ini Allah melarang memaki sesembahan kaum musyrikin karena akan berdampak dengan pembalasan mreka dengan memaki Allah dengan melampaui batas.
D. PEMBAGIAN HUKUM SYARA’
Menurut istilah ulama’ fiqih, hukum syara’ ialah khitab (tuntunan) syar’i yang berkaitan dengan tindakan dan perbuatan mukalaf melalui perintah, pilihan atau ketetapan.
Hukum syara’ terbagi menjadi dua yaitu:
1. Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum yang menghendaki dikerjakan oleh mukallaf, baik merupakan larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.
Contoh yang menurut mukallaf perlu dikerjakan. Firman Allah:

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…(QS. At-Tauba : 103)

Contoh hukum, yang mukallaf dituntut meninggalkannya, adalah firman Alah:

Artinya: … Janganlah suatu kaum mengolok-ngolokkan kaum yang lain…


Adapun macam-macam hukum taklifi adalah sebagai berikut:
a. Wajib
Menurut syara’ adalah suatu perbuatan mukallaf yang diperintahkan syari’ dengan perintah wajib, dengan ketentuan perintah itu harus dilakukan sesuai dengan petunjuk kewajiban melakukannya.
b. Al-Mandub (sunat)
Al-mandub menurut syara’ ialah perintah syar’i untuk dikerjakan mukallaf dengan perintah yang tidak pasti. Dengan kata lain sighat perintah syar’i itu tidak menunjukkan pengertian wajib.
c. Al-Muharram (haram)
Al-muharram ialah tuntutan syar’i untuk ditinggalkan secara pasti. Maksudnya sighat larangan itu sendiri menunjukkan larangan pasti.
d. Al-Makruh
Al-makruh ialah perintah syar’i kepada mukalaf agar tidak melakukan suatu perbuatan dengan larangan yang tidak pasti, lantaran sighatnya menunjukkan hal itu.
e. Al-Mubah
Al-mubah ialah suatu perbuatan yang syar’i memberikan pilihan kepada mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meningggalkan.
2. Hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i adalah hukum yang menghendaki adanya sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.
Contoh firman Allah SWT:

Artinya: Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya...(QS. Al-Maidah : 38)
Adanya pencurian sebagai sebab kewajiban memotong bagi pelaku pencurian.


E. PEMBUAT HUKUM (syari)
Ulama’ tidak berbeda pendapat mengenai sumber hukum syara’ bagi seluruh tindakan mekallaf, yaitu Allah SWT. Baik perbuatan itu sudah dijelaskan langsung oleh Allah melalui RasulNya, atau Allah memberikan petunjuk kepada mujtahid mengenai hukum perbuatan mukallaf dengan menggunakan dalil-dalil dan isyarat yang disyari’atkan untuk istinbat hukum. Karenanya mereka sepakat memberikan batasan tentang hukum syara’, ialah kitab Allah yang berkenan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah), takhyir (memilih), atau penetapan. Hal ini terkenal dalam ushul dengaistilah la hukma illa lillah.
Hal ini merupakan bukti kebenaran firman Alah:
(الانعام : ٥۷)
Artinya: ...Menetapkan hukum itu hanyalah khak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (QS. Al-An’am : 57)
F. MAHKUM ‘ALAIH
Al-mahkum ‘alaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syari’.
Sang mukallaf harus dapat memahami dalil taklif (pembebanan), yakni ia harus mampu memahami nash-nash hukum yang dibebankan Al-Qur’an dan al-sunnah baik yang lansung maupun yang melalui perantaraan. Akal juga menjadi syarat dalam pembebanan ini, maka barangsiapa yang telah mencapai kedewasaan tanpa menampakkan sifat-sifat yang merusak kekuatan akalnya, berarti telah padanya kemampuan untuk diberi beban. Oleh karena itu orang gila, anak-anak, orang yang lupa, tidur dan mabuk, mereka tidak dikenakan beban hukum.
Sabda nabi saw.
من نام عن صلاة او نسيها فايصلّيها اذا ذكرها فانّ ذالك وقتها
Artinya: Barang siapa tidur sehingga tertinggal melakukan shalat atau lupa mengerjakanya, hendaklah ia mengerjakan shalat itu ketika ia ingat, karena sesungguhnya ketika ingat itulah waktu shalat.
G. MAHKUM FIH
Menurut ulama Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan mahkum fiih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal.
Sarat-syarat mahkum fih adalah sebagai berikut:
1. Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan.
2. Perbuatan itu memungkinkan untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.
Macam-macam mahkum fih
Para ulama ushul fiqih membagi mahkum fiih dari dua segi yaitu:
1. Dari segi keberadaannya secara material dan syara’, mahkum fiih terdiri atas:
• Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’, seperti makan dan minum.
• Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian dan pembunuhan.
• Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, seperti sholat dan zakat.
• Perbuatan yang secara material ada dan diatur syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli dan sewa-menyewa.
2. Dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, mahkum fiih terdiri atas 4 bentuk yaitu:
• Semata-mata hal Allah, yaitu segala yang menyangkut kemaslahatan umum tanpa kecuali. Para ulama ushul fiqih membagi menjadi 8 macam antara lain:
• Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
• Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
• Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan didalamnya, seperti dalam masalah Qishash.
H. MAQASHIDUL SYARI’AH
Maqashidul Syari’ah adalah suatu hukum yang menjelaskan maksud syara’. Adapun tingkatan-tingkatan Maqashidul Syari’ah adalah sebagai berikut:
• Dharuri
Yakni perkara tersebut harus didahulukan dari yang lain.
• Haji
Yakni segala sesuatu yang dihayati oleh manusia.
• Tahsini
Yakni urusan-urusan yang mewujudkan keindahan, atau dapat juga disebut sebagai pelengkap.
Contoh:
Syara’ memerintahkan pemuda yang sudah mapan untuk menikah.
Di dalam perintah di atas dapat dilihat bahwa tujuan syara’ memerintahkan pemuda untuk menikah adalah untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dari segi syahwat.
I. ISTINBATH HUKUM ISLAM
Secara etimologi istinbath berarti penemua, penggalian, pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti peraturan dan kekuasan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum al-Qur’an adalah menemukan dan mengambil hukum dari al-Qur’an ataupun Sunnah.
Seseorang yang ingin mengistinbathkan atau mengambil hukum dari sumber-sunber tersebut harus betul-betul mengetahui bahasa arab dengan seluk beluknya. Untuk itu hal yang terpenting dalam mengistinbathkan hukum adalah kaidah lughawiyah, yang mencakup lafadz menurut makna yang dikandungnya, yaitu al-‘am dan al-khash.


J. MAFHUM MUKHALAFAH
Mafhum ialah sesuatu yang ditunjuk oleh lafadz, tetapi bukan ucapan dari lafadz itu sendiri. Disebutkan juga dalam buku lain bahwa mafhum adalah implikasi suatu kata yang tidak pada tempatnya pada ketetapan hukum sesuatu yang telah disebutkan bagi sesuatu yang didiamkan atau tidak dikomentari atau pada penafian suatu hukum darinya.
Macam-macam mafhum mukhalafah:
• Mafhum sifat
• Mafhum ‘adad
• Mafhum ghayah
• Mafhum had
• Mafhum laqab
Syarat-syarat mafhum mukhalafah:
• Mafhum mukhlafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq maupun dalil muwafaqah.
• Manthuq (yang disebutkan) bukan hal yang biasa terjadi.
• Manthuq bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan.
• Manthuq harus berdiri sendiri. Tidak mengikuti kepada yang lain.













BAB III
PENUTUP

Demikianlah ringkasan-ringkasan materi yang dapat kami simpulkan. Sudah barang tentu dalam hal ini banyak sekali terdapat kekurangan dan kesalahan,oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-berasnya kepada bapak Imam Alfiannor, MHI. Yang telah banyak menyampaikan pengetahuannya tentang ushul fiqih kepada kami, semoga Alah membalas jasa-jasanya dengan pahala yang berlipat, amin.

Senin, 25 April 2011

makalah bid'ah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tidak diragukan lagi bahwa berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah adalah kunci keselamatan dari terjerumusnya kepada bid’ah dan kesesatan. Maka barang siapa yang berpaling dari Al-Qur’an dan Sunnah pasti akan terbentur oleh jalan-jalan yang sesat dan bid’ah. Bid’ah adalah suatu kebodohan terhadap hukum-hukum Ad-Dien, semakin panjang zaman dan manusia berjalan menjauhi atsar-atsar risalah Islam, semakin sedikitlah ilmu dan tersebarlah kebodohan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam :
Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengambil (mencabut) ilmu dengan mencabutnya dari semua hamba-Nya akan tetapi mengambilnya dengan mewafatkan para ulama, sehingga jika tidak ada (tersisa) seorangpun ulamapun, maka manusia mangangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, mereka ditanya (permasalahan) lalu berfatwa tanpa dibarengi ilmu, akhirnya sesat dan menyesatkan.
Bid’ah juga sesuatu yang berpaling dari Al-qur’an dan Sunnah dan mengikuti hawa nafsu, firman Allah dalam surah Al-Jatsiyah : 23 yang berbunyi :
                         
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai illahnya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengarannya dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat)”.
Dan bid’ah itu hanyalah merupakan bentuk nyata dari hawa nafsu yang diikuti. Ashabiyah terhadap pendapat tertentu yaitu dari mengikuti dalil dan mengatakan yang haq. Inilah keadaan orang-orang saat ini dari sebagian pengikut-pengikut madzhab, aliran tasawuf serta penyembah-penyembah kubur. Apabila meraka diajak untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah serta membuang jauh apa-apa yang menyelisihi keduanya (Al-Qur’an dan Sunnah) mereka berhujjah (berdalih) dengan madzhab-madzhab, syaikh-syaikh, bapak-bapak dan nenek moyang mereka. Hal ini merupakan penyebab paling kuat yang dapat menjerumuskan kepada bid’ah yakni orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir. Hal-hal inilah yang menjadi realita saat ini. Sungguh kebanyakan kaum muslimin telah mengikuti orang-orang kafir dalam amalan-amalan bid’ah dan syirik, seperti merayakan hari-hari kelahiran, mengkhususkan beberapa hari atau minggu untuk amalan tertentu, upacara keagamaan dan peringatan-peringatan, mengadakan perkumpulan hari suka dan duka dan lain sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Bid’ah ?
2. Mengapa Bid’ah itu dikatakan sesat ?




















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Bid’ah diambil dari kata bida’ yaitu al ikhtira atau mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya atau sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallhu’alaihi wa sallam, tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang. Nabi menilainya sebagai kesesatan dalam agama. Hukum bid’ah adalah haram. Perbuatan yang dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah) yaitu ibadah yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Firman Allah:
   
Artinya: “Allah yang membid’ahkan (langit dan bumi)....”. (Q.S.Al-Baqarah: 117).
Yakni yang mengadakan atau menciptakannya dengan rupa bentuk yang belum ada contoh yang mendahuluinya, yang seindahnya.
Dalam kitab Shahih Muslim bi Sarah Imam Nawawi dijelaskan “Dan yang dimaksud bid’ah, menurut ahli bahasa, dia ialah segala sesuatu amalan tanpa contoh terlebih dahulu”. Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah pengertian bid’ah yakni “Suatu jalan yang diada-adakan dalam agama yang dimaksudkan untuk bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ umat terdahulu”.
Bid’ah adalah kebalikan dari sunnah dan bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma umat terdahulu, baik keyakinannya atau peribadahannya atau ia bermakna lebih umum yaitu apa-apa yang tidak di syariatkan oleh Allah maka yang demikian itu adalah bid’ah. Bid’ah dalam syari’ah adalah apa yang diada-adakan yang tidak ada perintah Rasul Shallallahu’alaihi wa sallam. Membuat cara-cara baru dengan tujuan agar orang lain mengikuti, sesuatu pekerjaan yang sebelumnya belum pernah dikerjakan, itu disebut bid’ah. Terlebih lagi suatu perkara yang disandarkan pada urusan ibadah (agama) tanpa adanya dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak ada contohnya (tidak ditemukan perkara tersebut) pada zaman Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam.
Secara umum bid’ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama artinya mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama atau ibadah. Maka inilah makna bid’ah yang sesungguhnya. Bid’ah dalam agama memecah belah dan menghancurkan persatuan umat. Bid’ah dalam agama juga mematikan sunnah. Pembuat dan pelaku bid’ah mengangkat dirinya sebagai pembuat syariat baru dan sekutu bagi Allah. Pembuat bid’ah memandang agama tidak lengkap dan bertujuan melengkapinya.
Setelah mengetahui bahwa begitu bahayanya bid’ah tersebut maka seharusnyalah kita menghindari dari hal tersebut diatas. Maka dari itu tetaplah berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma sahabat. Firman Allah dalam surah Al-An’am ayat 153:
•    •               
Artinya: Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (lainnya). Sebab jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kau dari jalan-nya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kamu agar kamu bertaqwa.
B. Pendapat Para Ulama
Para ulama salaf memberikan beberapa definisi bid’ah. Definisi-definisi ini memiliki lafadz-lafadz berbeda-beda namun sebenarnya memiliki kandungan makna yang sama.
Menurut al-Hawari, bid’ah adalah pendapat pikiran yang tidak ada padanya dari kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah.
Menurut Ibnu Taimiyah bahwa bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya yakni tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah.
Imam Syathibi berpendapat bahwa bid’ah adalah satu cara di dalam agama yang diada-adakan (baru) menyerupai agama dan dimaksudkan dalam melakukannya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Ibnu Hajar al As-Qalani dalam Fathul Bari menjelaskan “setiap bid’ah adalah sesat”yakni apa yang diadakan tanpa dalil padanya dari syariat baik dengan jalan khusus maupun jalan umum.
Menurut Ibnu Rajab yang dimaksudkan dengan bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada dasarnya di dalam syariat. Menurut As-Suyuti, bid’ah adalah suatu ungkapan tentang perbuatan yang bertentangan dengan syariat karena menyelisihi perbuatan yang menjadikannya adanya pengurangan dan penambahan syariat.
Ulama sepakat bahwa dari beberapa pengertian bid’ah tersebut diatas yang paling mengena pada maksud bid’ah yang dapat dikatakan sesat adalah yang diartikan oleh Imam Syathibi. Dari definisi-definisi tersebut dapat diambil pokok-pokok pengertian bid’ah sebagai berikut:
a. Bid’ah adalah sesuatu yang diadakan di dalam agama. Maka tidak termasuk bid’ah sesuatu yang diadakan di luar agama untuk kemaslahatan dunia, seperti pengadaan hasil-hasil industry dan alat-alat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi.
b. Bid’ah tidak memiliki dasar yang menunjukkan dalam syariat. Adapun hal-hal yang memiliki dasar-dasar syariat, maka bukan bid’ah meskipun tidak ada dalilnya dalam syariat secara khusus. Contohnya pada zaman sekarang orang membuat alat-alat, seperti pesawat, roket, tank, dan alin sebagainya, dari alat-alat perang modern dengan tujuan persiapan memerangi orang-orang kafir dan membela kaum muslimin. Maka perbuatannya bukan bid’ah meskipun syariat tidak menjelaskannya secara rinci, dan Rasulullah tidak menggunakan alat-alat tersebut untuk memerangi orang-orang kafir. Tetapi membuatnya termasuk dalam firman Allah secara umum,
  •   
Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja”.(Al-Anfal:60).
Maka setiap sesuatu yang memiliki dasar dalam syara’, ia termasuk syariat dan bukanlah bid’ah.
c. Bid’ah di dalam agama kadang dikurangi dan kadang ditambah, sebagaimana dijelaskan As-Suyuti meskipun perlu pembatasan bahwa sebab menguranginya adalah agar lebih mantap dalam beragama. Adapun jika sebab menguranginya bukan agar lebih mantap dalam beragama, maka bukanlah bid’ah. Seperti meninggalkan perintah yang wajib tanpa udzur. Itu disebut maksiat bukan bid’ah, begitu pula meninggalkan perkara sunnat tidak dianggap bid’ah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka bid’ah itu hanya ada dalam hal agama atau ibadah, ini sesuai dengan sabda Raulullah Shallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ صَنَعَ اَمْرًا عَلَى غَيْرِ اَمْرِنَا فَهُوَ رَدٌّ. (رواه احمد)
Artinya: “Siapa yang membuat hal baru dalam ajaran agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak”.
Dan dapat kita lihat keterkaitan antara hadits di atas dengan hadits di bawah yaitu mengenai niat dalam beribadah:
اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِا لنِّيَةِ
Artinya: Sesungguhnya segala amalan ibadah itu tergantung dari niat.
Jadi ulama sepakat bahwa ciri amal ibadah agar diterima oleh Allah adalah:
1. Meniatkan amal perbuatan semata demi Allah Subhanahu wa ta’ala dan ikhlas kepada-Nya.
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karenanya saat Imam Al-Fudhail yang beliau adalah gurunya Imam Asy-Syafi’i, dan beliau juga seorang faqih yang zhahid, ditanya tentang firman Allah:
…    …
”….Supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya….” (Al-Mulk: 2).
Penanya: Amal apakah yang paling baik ? Beliau menjawab: yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar. Penanya: Wahai Abu Ali (Al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu ? Beliau menjawab: Suatu amal ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Kemudian meskipun amal ibadah ibadah itu benar namun dikerjakan dengan tidak ikhlas juga tidak diterima oleh Allah. Amal ibadah baru diterima bila dikerjakan dengan ikhlas dan benar pula. Yang dimaksud dengan ikhlas adalah dikerjakan semata untuk Allah dan yang dimaksud dengan benar adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan sunnah.
Setelah hal tersebut diatas kemudian muncul lagi permasalahan baru yang disebut sebagai bid’ah hasanah. Sebenarnya bid’ah hasanah ini muncul ketika Umar r.a mendapati kaum muslimin melakukan shalat tarawih pada malam bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri dan ada yang berjama’ah hanya dengan beberapa orang saja dan ada yang berjama’ah dengan jumlah besar. Keadaan ini terus berlangsung hingga Amirul Mu’minin Umar r.a mengumpulkan mereka kepada satu Imam, lalu beliau berkata: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih secara berjama’ah)”. Qiyamul lail merupakan sunnah Rasul, karena Rasul pernah melakukan qiyamul lail di bulan Ramadhan dengan para sahabat selama tiga malam berturut-turut kemudian beliau tidak melakukannya lagi pada malam berikutnya dan bersabda: “Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu lalu kamu tidak akan sanggup melaksanakannya”.
Ada beberapa orang-orang terdahulu yang mengatakan bid’ah itu ada dua bagian, ada bid’ah hasanah, ada bid’ah sayyi’ah. Bid’ah hasanah yaitu apa yang bersesuaian dengan sunnah itu bid’ah hasanah, seperti shalat berjama’ah pada bulan Ramadhan, qiyamul lail, dzikir bersama dll. Sedangkan bid’ah sayyi’ah yakni apa-apa yang bertentangan dengan sunnah, seperti yang sudah dipaparkan diatas tadi.
Namun, ada pula yang tidak sependapat dengan adanya dua bid’ah ini, mereka menganggap setiap bid’ah itu sesat, yang sesuai dengan sabda Nabi:
وَعَظَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلّم مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا اْلقُلُوْبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا اْلعُيُوْنُ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَاَوْصِنَا. قَالَ: اُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَاِنْ تَأَمَّرَعَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبْشِيُّ فَاِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ وَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ خُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيِّيْنَ. عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. وَاِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَانِ اْلاُمُوْرِ فَأِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ.(رواه ابو داود والترمذى).
“Aku wasiatkan kepada kamu hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah dan dengarlah serta taatlah sekalipun kepada budak Habsyi, karena sesungguhnya orang hidup diantaramu sesudahku dikemudian hari maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka dari itu hendaklah kamu sekalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khalifah yang mendapat petunjuk dan lurus, hendaklah kamu berpegang dengannya dan gigitlah dengan gigi gerahammu (berpegang teguh), dan jauhilah oleh kamu sekalian akan perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
Demikianlah nasihat Nabi Shallallahu’alahi wa sallam dan pendapat para generasi terbaik dari umat ini mengenai bid’ah, maka selayaknya mereka itu semua dapat dijadikan panutan untuk kaum muslimin zaman sekarang. Hal ini mereka lakukan demi murninya ajaran Islam dan tidak dikotori oleh bid’ah yang menyesatkan. Ulama-ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam sesudahnya, telah kita lihat kebaikannya pada abad-abad kemuliaan, dan mereka telah bersepakat dalam mencela, memburukkan, menjauhi bid’ah dan pelakunya serta tidak ada keragu-raguan.
C. Pembagian Bid’ah
Bid’ah menurut golongan pertama (Ahli ushul), dan golongan kedua (Ahli fiqih):
1. Fi’liyah ialah membuat sesuatu perbuatan.
2. Tarkiyah ialah meninggalkan sesuatu perbuatan atau tuntunan agama, baik wajib maupun sunnat, dengan memandang bahwa meninggalkan itu, agama. Jika ditinggalkan lantaran malas, tidak dinamai bid’ah, hanya menyalhi suruh saja.
3. ‘Amaliyah yaitu bid’ah-bid’ah yang dikerjakan dengan anggota tubuh, dengan panca indra yang lima, luar dan dalam, seperti: mengerjakan sesuatu yang tidak dikerjakn Nabi.
4. I’tiqadiyah yakni memegang sesuatu kepercayaan (I’tiqad) yang berlawanan dengan yang diterima Rasul karena sesuatu kesamaran, seperti kepercayaan orang Syi’ah, wajib menyapu kaki, tak boleh menyapu sepatu, dan seperti I’tiqad kaum musyabbihah, yang menyerupakan Tuhan dengan makhluk.
5. Zamaniyah adalah meletakkan di masa tertentu.
6. Makaniyah ialah meletakkan esesuatu ibadat di tempat tertentu.
7. Haliyah yaitu meletakkan sesuatu ibadat dalam keadaan yang tertentu.
Jelasnya meletakkan sesuatu ibadat di masa tertentu atau di tempat tertentu, atau dalam keadaan yang tertentu, missal: bid’ah yang terjadi dalam perayaan-perayaan hari-hari raya dan musim, perhalatan, dan seperti bid’ah-bid’ah yang terjadi di mesjid-mesjid, di tempat-tempat kematian, di kuburan dan seperti bid’ah yang terjadi dalam perjamuan dalam ibadat, dalam pergaulan dalam beberapa adat dan kepercayaan.
8. Haqiqiyah ialah sesuatu pekerjaan yang semata-mata bid’ah, tidak ada sedikit juga perpautannya dengan Syara’
9. Idlafiyah ialah sesuatu bid’ah yang terdapat padanya dua jihat. Apabila ditinjau dari jihat yang pertama, ia bukan bid’ah. Apabila ditinjau dari jihat kedua, nyatalah kebid’ahannya. Bid’ah yang serupa ini, dinamai bid’ah Idlafiyah (yakni dibid’ahkannya mengingat salah satu jihatnya). Tegasnya, apabila dilihat kepada asal hukumnya, sunnah. Tetapi apabila dilihat kepada kaifiyatnya, kepada kelakuan melaksanakannya, bid’ah.
10. Kulliyah yaitu yang mendatangkan kecederaan umum, seperti mengingkari hadits-hadits Nabi lantaran mencukupi dangan Al-Qur’an saja.
11. Juz-iyah yaitu yang merusakkan sesuatu pekerjaan saja, seperti bid’ah mencederakan adzan, berdiri sebelah kaki dalam sembahyang.
12. ‘Ibadiyah ialah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yakni yang dijadikan ibadat.
13. ‘Adiyah yaitu yang dikerjakan bukan dengan maksud ibadah.
Pembagian khas
Pembagian ini dilakukan oleh Al Imam Al ‘Izz ibn Abdis Salam dan kemudian diteruskan oleh Al Qalafy. Mula-mula mereka membagi kepada dua bagian:
a) Bid’ah Hasanah
b) Bid’ah Qabihah
Bid’ah hasanah mereka membaginya kepada: wajibah, mandubah, dan mubahah. Dan bid’ah Qabihah, mereka membaginya kepada: muharramah dan makruhah.
Bid’ah wajibah, menurut segolongan para fuqaha, ialah pekerjaan yang masuk kepada qaedah wajib dan masuk kedalam dalil agama. Seperti mengumpulkan Al-Qur’an dan membukukannya dalam mushaf.
Bid’ah mandubah ialah pekerjaan yang diujudkan oleh qaedah-qaedah nadab (sunnat) dan dalil-dalilnya, seperti mengerjakan tarawih berjamaah setiap malam bulan puasa, diimami oleh seorang imam yang tertentu.
Bid’ah mubahah ialah pekerjaan yang diterima oleh dalil, seperti makan di atas meja dan seumpamanya.
Bid’ah muharramah ialah pekerjaan yang massuk kedalam qaedah-qaedah haram dan dalil haram.
Bid’ah makruhah ialah pekerjaan-pekerjaan yang masuk ke dalam qaedah-qaedah makruh dan dalil-dalil makruhah.
Pembagian tersebut dibantah keras oleh Asy Syathiby. Menurut Asy Syathiby, contoh-contoh yang didatangkan untuk bid’ah wajibah, adalah pekerjaan yang dikehendaki maslahat mursalah. Karenanya bukan bid’ah. Contoh-contoh bid’ah mandubah, menurut Asy Syathiby, memang sunnat. Contoh-contoh bid’ah mubahah, dapat didasarkan kepada perbuatan-perbuatan Nabi. Conoth bid’ah makruhah, diterimanya, dan contoh-contoh bid’ah muharramah, menurutnya memang haram.
Pendapat Al ‘Izz ibn Abdis Salam yang dituruti Al Qarafy dan beberapa ulama terkenal, seperti Az Zarkasyi tak dapat ditolak mentah-mentah. Juga pendapat Asy Syathiby yang diikuti juga beberapa ahli sunnah, seperti Asy Syaukany, tak dapat ditolak bulat-bulat.
Sesudah kita pelajari apa yang dikatakan Al Qarafy dan apa yang dikatakan Asy Syathiby, nyatalah bahwa beliau-beliau itu hanya berselisih pada member nama pekerjaan bukan pada menetapkan hukum pekerjaan. Mengumpulkan Al-Qur’an, menurut Al Qarafy adalah bid’ah wajibah, tapi perlu dilaksanakan. Menurut Asy Syathiby, maslahat mursalah, perlunjuga dikerjakan.
Hanya yang kita sesali ialah sikap kebanyakan Mutafaqqihin sekarang, yang apabila kita bid’ahkan sesuatu pekerjaannya, mereka langsung berprisai dengan “bid’ah itu terbagi” dan perbuatanku ini bid’ah hasanah!
Hanya di sini perlu ditegaskan bahwa: “Sesuatu ibadat yang tiada dikerjakan Nabi dan tidak termasuk ke dalam qaedah agama, baik oleh yang membagi bid’ah kepada lima, maupun oleh yang tidak membaginya kepada lima, menetapkan ketiadaan bolehnya kita beribadat yang semacam itu.” Membagi bid’ah kepada lima ataupun sepuluh, tidak dapat dijadikan alasan untuk membaguskan pekerjaan yang dikerjakan sebagai ibadat, jika tidak mempunyai dalil-dalil yang menunjuk kepada tersuruhnya.
D. Pemahaman Para Ulama Terhadap Hadits “Kullu Bid’atin Dhalalah”
Golongan yang menta’rifkan bid’ah dengan ta’rif Asy Sythiby dan Asy Syamany, berpendapat: yang diada-adakan disini, tertentu dengan kejadian-kejadian yang tercela saja yang menyalahi kitab dan sunnah, atau dijadikan yang diada-adakan itu, sebagai sunnah yang diterima dari Nabi sendiri. Mereka menetapkan hadits ini atas keumumannya.
Golongan yang menta’rifkan bid’ah dengan ta’rif Al ‘Izz yakni yang diada-adakan sesudah Nabi, walaupun baik, ibadat atau adat, mentakhsiskan umum hadits ini dengan mengatakan bahwa bid’ah yang dipandang sesat hanyalah bid’ah yang tercela yang tidak mendapat kebenaran dari Rasul, tidak masuk ke dalam Syara’. Adapun kejadian yang diada-adakan sesudah Nabi, tapi ada asal atau pokoknya dari Syara’, maka bid’ah yang semacam ini, keluarlah dari umum bid’ah.
Syubhat pertama: Sembahyang tarawih dan sembahyang malam di bulan Ramadhan. Golongan pemangku bid’ah mengatakan: betapa tuan-tuan mencela-cela segala bid’ah, padahal kita dapati orang-orang salaf mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan Nabi, seperti: sembahyang tarawih dengan diimami oleh seorang imam tertentu. Menjamaahkan sembahyang tarawih telah di ijma’kan oleh segenap umat Islam. Tuan-tuan mengatakan Segala bid’ah sesat, padahal menjamaahkan tarawih, bukan kesesatan.
Menjamaahkan tarawih bukan suatu bid’ah, bukan suatu pekerjaan yang tiada dikerjakan Nabi. Menjamaahkan tarawih, suatu sunnah, Nabi pernah mengerjakannya, diikuti para sahabat, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud dan At Turmudzy dalam dalam satu hadits yang hasan shahih. Akan tetapi, karena Rasul takut dijadikan fardhu atas para umat, beliau tiada meneruskan pekerjaan menjamaahkan tarawih itu.
Dengan demikian, menjadilah pengertian bid’ah dalam perkataan ‘Umar: “Sebaik-baik bid’ah adalah jamaah tarawih”, bid’ah lughawiyah, sebagaimana yang telah ditegaskan juga oleh Ibnu Hajar Al Haitamy. Dinamakannya bid’ah, adalah dengan pandangan bahwa perbuatan itu tidak dilazimi Nabi, tidak dibangun dimasa Abu Bakar. Dizaman ‘Umar baru digerakkan dengan secara resmi.
Syubhat kedua: Adzan ‘Ustman, kata pemangku bid’ah: di masa Rasul, adzan hari jum’at hanya dilaksanakan sekali saja, diucapkan dipintu mesjid, muadzin berdiri bertentangan dengan tempat khatib duduk. Keadaan ini berjalan terus di masa Abu Bakar dan ‘Umar. Setelah kendali pemerintahan dipegang khalifah ‘Utsman, barulah beliau menyuruh orang melaksanakan sekali lagi adzan pada hari jum’at diucapkan di atas Zauraa. Sebenarnya begini adzan ‘Utsman tiada keluar dari syara’ yaitu memberitahukan sembahyang. Beliau menyuruh orang membaca adzan di atas Zauraa sebelum adzan yang telah ditetapkan Nabi, yaitu yang dibaca dikala khatib telah naik ke mimbar, dipintu mesjid, bertentangan berdiri muadzin dengan tempat duduk khatib, adalah dengan maksud menarik perhatian penduduk pasar yang telah sangat ramai dimasanya, untuk pergi ke mesjid. Beliau tidak menambah barang sesuatu lafadz adzan dan bukan pula adzan itu untuk sesuatu maksud yang tidak dimaksudkan syara’, karenanya tiadalah, dapat kita pandang penambahan yang diadakan ‘Utsman itu, bid’ah yang sesat. Jadi, ‘Utsman menambah satu adzan itu, adalah dengan maksud mengingatkan penduduk pasar dan menarik perhatian mereka kepada menyegerakan datang ke mesjid, dengan tidak memandangnya suatu ibadat yang ditambah.
Syubhat ketiga ialah mafhum yang didapati dari memahami hadits:
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ اَجْرُهَا وَاَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَيَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْأً. وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَيَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْأً. (رواه مسلم).
“Barang siapa membuat suatu sunnah yang baik, ia mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya dengan tidak dikurangi pahala yang diberikan kepada yang mengerjakan sendiri. Barang siapa membuat sunnah yang buruk, ditimpakanlah atas dirinya dosa bid’ahnya dan dosa bid’ahnya itu, sedikitpun tiada dikurangi”. (H.R.Muslim).
Hadits ini menyandarkan sunnah kepada kita mukallaf sendiri. Difahamkan dari perkataan “barang siapa membuat sesuatu sunnah”, dibolehkan kita membuat-buat sesuatu sunnah baru. Sekiranya dimaksud hanya mengerjakan telah ditetapkan Syara’, tentulah dikatakan: “barang siapa menghidupkan, atau barang siapa mengamalkan".
Syubhat ini dijawab Asy Syathiby dengan dua jawaban, pertama: Dikehendaki dengan membuat sunnahdi sini, bukan mengada-adakan, atau mengikhtira’kannya, hanya menghidupakn atau mengamalkan. Ma’na ini ditunjuk oleh sebab wurud (datang)nya hadits sendiri. Yang kedua: Dikehendaki membuat sunnah di sini ialah membuatnya dalam urusan keduniaan, dengan syarat tiada terbentur dengan pokok Agama dan maksu-maksudnya.
Syubhat yang keempat: mafhum yang difahamkan dari hadits:
مَا رَآهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ
“Sesuatu yang dipandang baik oleh orang Islam, dipandang baik pula oleh Allah”.
Lahir perkataan ini ialah sesuatu yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, Allah memandangnya baik juga. Tegasnya, manusia dapat memandang baik sesuatu, dapat memandang buruk sesuatu dengan tudak berdasar Syara’. Syubaht ini dijawab dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Hadits ini bukan hadits yang marfu’ yang diterima dari Nabi, hanya paling baik ia dipandang satu atsar yang diterima dari Ibnu Mas’ud. Dengan demikian tidak dapat dijadikan hujjahh.
b. Jika kita terima juga hadits ini, maka ma’nanya ialah: “segala yang disepakati oelh ahli ijma’ dari urusan-urusan yang diserahkan kepada mereka, itulah yang dipandang baiknya oleh Allah”.
Jadi, hadits ini memaksudkan putusan ijma’ (kata bulat dari ahli ijma’), dalam soal-soal yang tak ada padanya nash Al-Qur’an dan nash hadits, tidak berlawanan pula dengan sesuatu qaedah yang lengkap.
BAB III
KESIMPULAN

Bid’ah merupakan sesuatu yang dianggap baru dan tidak ada contoh sebelumya atau dalam syariah ialah sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alahi wa sallam. Perbuatan yang dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadahan. Bid’ah adalah kebalikan dari sunnah dan bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma umat terdahulu, baik keyakinannya maupun peribadahannya. Dan segala sesatu yang tidak disyariatkan oleh Allah maka yang demikian adalah bid’ah.
Bid’ah dikatakan sesat dikarenakan dalam pengertiannya menjelaskan bahwa bid’ah ialah suatu perbuatan penambahan atau pengurangan dalam peribadahan yang tidak ada contoh, syariat, rukun, dan perintah terlebih dahulu. Dan juga dengan adanya bid’ah umat semakin terpecah belah satu sama lain karena masing-masing mempunyai bid’ah-bid’ah yang mereka yakini kebenarannya. Juga sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam, yang artinya: “ Setiap bid’ah itu sesat”.














DAFTAR PUSTAKA

Suparta, Munzier. Ilmu Hadits. Rajawali Pers. Jakarta. 2001
Said Al-Khin, Mustofa. Larangan Berbuat Bid’ah, jilid I. Musasah
Ar-Risalah Dirut. Jakarta. 2005
Shalih Al-Munajid, M. Sunnah dan Bid’ah Tahunan. Aquam. Jakarta. 2009
Thalib M. 25 Ciri Zaman Edan dan 20 Langkah Menghadapinya. Irsyad Baitus
Salam. Bandung. 2000
Yahya, Imam. Syarah Hadits Arba’in. Trigenda Karya. Bandung. 1995