Jumat, 02 Desember 2011

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap manusia memiliki hak, di mana hak-hak tersebut harus dilindungi demi terwujudnya kesejahteraan. Hak-hak yang terdapat pada setiap diri manusia adalah sebuah karunia tuhan yang harus dijunjung tinggi oleh diri manusia itu sendiri ataupun orang lain. Undang-undang di Indonesia juga telah memberikan pernyataan tegas tentang perlindungan HAM, jadi apabila ada pelanggaran yang menyangkut hak-hak tersebut, maka korban pelanggaran HAM berhak mendapatkan pembelaan hukum. B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal-hal yang terkait dengan HAM. BAB II PEMBAHASAN HAK ASASI MANUSIA Sistem nilai yang menjelma dalam konsep hak asasi manusia (HAM) tidaklah semata-mata sebagai produk barat, melainkan memiliki dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama. Pandangan dunia tentang HAM adalah pandangan kesemestaan bagi eksistensi dan proteksi kehidupan dan kemartabatan manusia. Wacana HAM terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya. Namun demikian, wacana HAM menjadi aktual karena sering dilecehkan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu ini gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas tutorial sebuah Negara . A. Sejarah Hak Asasi Manusia 1. Hak Asasi Manusia di Yunani Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. 2. Hak Asasi Manusia di Inggris Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. 3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of The United States. 4. Hak Asasi Manusia di Prancis Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite). 5. Hak Asasi Manusia oleh PBB Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. 6. Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakandengansebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatika nketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain . B. Pengertian Hak dan Asasi Manusia Untuk memahami hakekat HAM, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang Hak. Secara definiti Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku melindungi kebebasan, kebebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam teaching humain raight, United nations sebagaimana Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia”. Menurut Jhon Lock menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberi langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak-hak kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat mendasar bagi hidup dan kehidupan dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa dilepas dari dalam kehidupan manusia. Sedangkan dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 disebutkan “Hak Asasi Manusia” adalah seperangkat hak yang melekat pada haikiat dan keberdaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Dengan demikian hakikat kehormatan dan pearlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum . C. Macam-Macam Hak Asasi Manusia Secara garis besar hak asasi manusia itu meliputi: 1. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebassan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan lain sebagainya. 2. Hak-hak asasi ekonomi atau property rights yaitu: hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. 3. Hak-hak asasi politik atau political right yaitu: hak unntuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, (dipilih dan memilihndalam suatu pemerintahan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya. 4. Hak-hak asasi manusia untuk medapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legalequality. 5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan atau social and culture rights. Umpamanya hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan atau procedural rights. Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya . D. Landasan Hukum Tentang HAM Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28B 1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senidanbudaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28D 1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28E 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28 I 1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Pasal 28J 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis . BAB III PENUTUP Kesimpulan HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Dengan demikian hakikat kehormatan dan pearlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Indonesia bukanlah Negara pertama yang mencetuskan Hak Asasi Manusia, jauh sebelum Indonesia sudah ada negara-negara lain yang merumuskan tentang HAM ini. Seperti Yunani, Inggris, Amerika Serikat, Prancis bahkan PBB. Namun Indonesia termasuk ke dalam Negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi, terbukti ada undang-undang husus yang melindungi tentang HAM tersebut. DAFTAR PUSTAKA El Muhtaj, Majda Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2008 http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia Azra, Azyumardi. Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani. Prenada Media. Jakarta. 2000 Naning, Ramadlon. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga kriminologi UI. Jakarta. 1983 http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II,

adil dan bijaksana

RESUMAN MAKALAH KELOMPOK I DAN II Peradilan adalah kekuasaan negara di bidang penerimaan, pemeriksaan, penyidangan, pemutusan dan penyelesaian perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Pengadilan merupakan badan peradilan dan bersifat konkrit. Bila diperkenankan, antara pengadilan dan peradilan dapat dianalogikan dengan gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan wadahnya, sedangkan peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitupun pengadilan dan peradilan, yang dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan masing-masing. Peradilan agama merupakan peradilan yang khusus menangani perkara-perkara perdata dimana pihak-pihak yang terkait beragama islam. Pengertian tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989. Susunan peradilan diatur dalam BAB II pasal 6 sampai dengan pasal 48 UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Pasal 6 menetapkan bahwa peradilan terdiri dari pengadilan agama sebagai pengadilan tingakat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama seperti perkara perkawinan, perceraian, waris, wasiat, waqaf, dll. Hal tersebut sesuai dengan pasal 49 ayat 1 UU No. 7 1989. Di dalam UU No. 7 tahun1989 terdapat beberapa asas umum pada lingkungan perasdilan agama. Asas-asas tersebut merupakan fundamen dan pedomam umum dalam melaksanakan penerapan semangat undang-undang tersebut. Asas-asas tersebut ialah: • Asas personalitas keislaman • Asas kebebasan • Asas wajib mendamaikan • Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan • Asas persidangan terbuka untuk umum • Asas legalitas • Asas aktif memberi bantuan Cakupan kekuasaan yang terdapat pada pengadilan agama adalah: • Cakupan kekuasaan relatif Yaitu kekuasan yang berhubungan dengan daerah hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding. • Cakupan kekuasaan mutlak Kekuasaan pengadilan agama itu diatur dalam Bab III pasal 49 sampai dengan pasal 53 UU No. 7 tahun 1989. PENGERTIAN ADIL DAN BIJAKSANA Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Bijaksana adalah kemampuan menilai secara benar dan mengikuti petunjuk pelaksanaan yang terbaik, berdasar pada pengetahuan dan pengertian. Contoh adil: • Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. • Memberikan bantuan pangan secara menyeluruh. • Hakim memutus perkara berdasarkan prosedur. • Perlindungan hukum kepada setiap kalangan. • Polisi yang tidak membedakan saat ia memeriksa orang biasa dengan orang berpangkat. • Seorang suami yang membagi rata seluruh yang dia miliki kepada setiap istri-istrinya. • Tidak memprioritaskan suatu hal yang bisa menguntungkan dirinya tetapi merugikan orang lain. • Seorang ibu tidak dibenarkan melebih-lebihkan seorang anak di antara anak-anaknya yang lain. • Tidak membeda-bedakan suku dalam hal pemberian hak. • Seorang dosen memberlakukan mahasiswa secara profesional. Contoh bijaksana: • Seorang ayah memberikan uang saku kepada anak-anaknya berdasarkan kebutuhan masing-masing. • Keputusan seorang hakim mengenai kasus baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi dan belum ada undang-undang yang mengatur. • Pemberian bonus kepada pekerja yang rajin. • Mendahulukan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi. • Menegur kesalahan seseorang dengan kata-kata yang tidak menyinggung. • Menerima pendapat orang lain yang lebih bermanfaat meskipun sudah mempunyai pendapat yang ia anggap baik. • Keringanan yang diberikan oleh seorang dosen kepada mahasiswa yang mempunyai alasan untuk tidak mengikuti kuliah. • Memaafkan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan oleh pegawai yang tidak disengaja. • Meninggalkan hal-hal yang disukai demi kebaikkan. • Mengambil jalan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah.
TUGAS MIDLE TEST DOSEN PENGASUH Peradilan di Indonesia A. Ainani Aswad TUGAS MIDLE TEST Oleh: Ahmad Tohayin : 1001110033 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH BANJARMASIN 2011 KATA PENGANTAR بسم الله الرّ حمن الرّ حيم Pujian dan sanjungan hanya milik Allah, semoga selalu terpatri kokoh di dalam relung hati ini. Tak rapuh terkikis waktu, tak goyah diterpa zaman dan tak layu dihunjam godaan. Shalawat serta salam semoga tak pernah putus dan selalu mengalir keharibaan junjungan Nabi besar Muhamad saw, sahabat, keluarga, serta pengikut beliau hingga hari kiamat. Amin Alhamdulillah dalam kesempatan ini kami berhasil menyelesaikan sebuah makalah dalam rangka memenuhi tugas yang menjadi syarat penilaian midle test. Segala kemampuan kami curahkan demi terciptanya sebuah karya tulis sederhana ini. Permohonan maaf kami sampaikan kepada dosen pengempu mata kuliah Peradilan di Indonesia bapak Ahmad Ainani Aswad, jika di dalam karya tulis kami ini terdapat sesuatu yang kurang berkenan, baik dari segi bahasa, penyajian, atau pun yang lainnya. Akhirnya, semoga makalah yang sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. amin Banjarmasin, 27 November 2011 Ahmad Tohayin DAFTAR ISI COVER....................................................................................................................1 KATA PENGANTAR.............................................................................................2 DAFTAR ISI............................................................................................................3 BAB I : PENDAHULUAN.........................................................................4 BAB II : PEMBAHASAN a. Fungsi peradilan di masa lampau..............................................5 b. Fungsi peradilan di masa sekarang............................................5 c. Perbedaan fungsi antara pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer, pengadilan tipikor dan pengadilan konstitusi...............................................7 d. Latarbelakang munculnya pemilahan antar pengadilan..........11 e. Aturan UUD 1945 mengenai peradilan...................................14 BAB III : PENUTUP Kesimpulan..................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................18 BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Sehubungan dengan adanya midle test yang berbentuk tugas pembuatan makalah, maka kami berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara mengkaji dan menelaah beberapa literatur. Pembahasan demi pembahasan kami coba uraikan dengan seksama, sesuai dengan kemampuan kami dalam memahami literatur yang kami jadikan sebagai referensi. B. Rumusan masalah Adapun hal-hal yang akan kami ulas dalam makalah ini tidak lepas dari pembahasan-pembahasan yang telah ditentukan. Pembahasan-pembahasan tersebut adalah: 1. Fungsi peradilan di masa lampau 2. Fungsi peradilan di masa sekarang 3. Perbedaan fungsi antara pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer, pengadilan tipikor dan pengadilan konstitusi 4. Latarbelakang munculnya pemilahan antar pengadilan 5. Aturan UUD 1945 mengenai peradilan BAB II PEMBAHASAN A. FUNGSI PERADILAN DI MASA LAMPAU Pada masa penjajahan Belanda, peradilan yang diterapkan dibumbui dengan kepentingan Belanda, sehingga pada saat itu aturan-aturan yang ada di peradilan diatur oleh peraturan perundang-undangan Kompeni. Mengenai peraturan-peraturan yang belum ditetapkan oleh belanda, hukum adatlah yang dijadikan sebagai sumber rujukan. Pada masa kerajaan Mataram, pengadilan digolongkan menjadi dua jenis, yaitu Pradata dan Padu. Pengadilan pradata melaksananakan pengadilan terhadap perkara-perkara yang berat seperti pembunuhan, pembakaran, dan sebagainya yang diancam dengan pidana siksaan atau pidana mati. Di luar kota Mataram dan di daerah-daerah taklukan, peradilan untuk perkara-perkara kecil yang tidak diancam dengan siksaan atau pidana mati dilakukan oleh pengadilan padu. Setelah menyimak gambaran singkat mengenai sejarah peradilan, dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi peradilan pada masa itu adalah menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjurus kepada arah kriminal melalui proses pengadilan . B. FUNGSI PERADILAN DI MASA SEKARANG Peradilan yang ada pada saat ini lebih terorganisasi secara baik, ada beberapa tingkatan di dalamnya, sehingga penanganan perkara dalam peradilan tersebut dapat teroptimalisasikan. Adapun tingkatan-tingkatan yang terdapat di ranah peradilan adalah: 1. Peradilan Tingkat Pertama Fungsinya adalah memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka pada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. 2. Peradilan Tingkat Kedua (banding) Fungsi peradilan tingkat kedua adalah sebagai berikut: a. Menjadi pimpinan bagi peradilan-peradilan negeri di daerah hukumnya. b. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya. c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya. d. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya. 3. Mahkamah Agung Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi, berkedudkan di Ibu Kota Negara RI atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: a. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memimpin pengdilan-pengadilan yang bersangkutan. b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan disemua lingkungan peradilan di Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. c. Mengawasi dengan cermat perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. d. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran. Berdasarkan penjelasan di atas, fungsi peradilan yang ada pada saat ini ternyata sama dengan peradilan terdahulu, yaitu melaksanakan proses mencari keadilan melalui pengadilan. Adapun yang menjadi perbedaan antara peradilan saat ini dengan peradilan terdahulu ialah mekanisme yang di gunakan untuk menangani perkara . C. PERBEDAAN FUNGSI ANTARA PENGADILAN UMUM, PENGADILAN AGAMA, PENGADILAN TATA USAHA NEGARA, PENGADILAN MILITER, PENGADILAN TIPIKOR DAN PENGADILAN KONSTITUSI 1. PENGADILAN UMUM Fungsi Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri, dijelaskan dalam pasal 50. UU. No.2 Tahun 1986. “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.” Pasal ini tidak mengalami perubahan meskipun UU. No.2 Tahun 1986 telah mengalami dua kali perubahan . 2. PENGADILAN AGAMA Fungsi Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 UU. No7 Tahun 1989. 1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah. 2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. 3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut . Namun pasal ini mengalami perubahan yang kemudian dimuat dalam pasal 49 UU. No.3 Tahun 2006. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah . 3. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Fungsi pengadilan tata usaha negara dituangkan dalam pasal 47 dan pasal 48 UU. No.5 Tahun 1986. Pasal 47 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 48 1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia. 2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan . Dua pasal mengenai fungsi pengadilan tata usaha negara ini tidak mengalami perubahan meskipun UU. No.5 Tahun 1986 telah mengalami dua kali perubahan. 4. PENGADILAN MILITER Fungsi pengadilan militer dijelaskan dalam pasal 8 dan pasal 9 UU. No.31 Tahun 1997. Pasal 8 1) Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. 2) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pasal 9 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. 3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihakyang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligusmemutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan . 5. PENGADILAN TIPIKOR Fungsi pengadilan TIPIKOR dijelaskan dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 UU. No.46 Tahun 2009. Pasal 5 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pasal 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia . 6. PENGADILAN KONSTITUSI Fungsi pengadilan konstitusi atau yang acap kali disebut mahkamah konstitusi dijelaskan dalam pasal 10 UU. No.24 Tahun 2003. Pasal 10 1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • memutus pembubaran partai politik; dan • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: • pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang. • korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang. • tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. • perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . D. LATARBELAKANG MUNCULNYA PEMILAHAN ANTAR PENGADILAN Sebenarnya panjang riwayat mengenai kemunculan pemilahan antar pengadilan tersebut, tetapi saya di sini akan mengungkapkannya sejak keberlakuan UU. No.19 tahun 1964. Mengenai pemilahan antar pengadilan telah dijelaskan dalam pasal 7, yaitu: 1) Kekuasaan Kehakiman yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Semua pengadilan berpuncak pada Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan. 3) Peradilan-peradilan tersebut dalam ayat (1) di atas teknis ada di bawah pimpinan Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen-departemen dalam lingkungan Angkatan Bersenjata. 4) Ketentuan dalam ayat (1) tetap membuka kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian di luar pengadilan . Pada tahun 1970 undang-undang ini dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, terlebih mengenai ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Sehinggga pada tangga 17 Desember diberlakukan UU. No.14 tahun 1970. Adapun pasal yang menjelaskan pemilahan macam-macam peradilan terdapat pada pasal 10. 1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan; a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. 3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilanpengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung. 4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Penjelasan pasal 10 UU. No14 Tahun 1970: 1) Undang-undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana. Perbedaan dalam empat lingkungan peradilan ini, tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing lingkungan, misalnya dalam Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-undang. 2) Cukup jelas. 3) Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir (kasasi) bagi semua lingkungan peradilan. 4) Pengawasan tertinggi terhadap pengadilan dalam semua lingkungan peradilan ditetapkan dalam Undang-undang tersendiri. Rasio untuk menentukan ini, karena adanya aspek-aspek khusus dari masing-masing lingkungan peradilan baik dalam bidang persoalan maupun dalam bidang mengenai orang-orangnya baik dalam hukum material maupun formil, yang diterapkannya. Kesemuanya itu perlu mendapatkan perhatian dari masing-masing Undang-undang yang berlaku . E. ATURAN UUD 1945 MENGENAI PERADILAN Peradilan di dalam UUD 1945 dijelaskan dalam pasal 24 dan pasal 25. Pasal 24 1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan 2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Pasal 24A 1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24B 1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memilik integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. Pasal 24C 1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan ata pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang . Sebelum UUD 1945 mengalami amandemen, memang terjadi pendiskriminasian terhadap sebagian peradilan, peradilan agama misalnya yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Hal ini membuat ruang gerak peradilan agama sangat terbatas, karena banyaknya campur tangan dari ke dua pengawas tersebut. Demikian halnya kekuasaan kehakiman pada saat itu yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan departemen kehakiman. Demi mewujudkan sistem peradilan yang independen, maka harus ada perubahan mengenai pasal-pasal peradilan. Namun undang-undang tentang peradiloan tidak dapat diubah sebelum mengubah sumber rujukan induk negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945. Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh yudikatif untuk menyesuaikan kebutuhan hukum yang diperlukan. Akhirnya penyempurnaan demi penyempurnaan terus dilakukan terhadap UUD 1945. BAB III PENUTUP Kesimpulan Peran peradilan dari dahulu sampai sekarang sebenarnya tidak ada perubahan, hanya mekanismenya saja yang selalu berubah-ubah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan keadilan sangat besar dan selalu menuntut keseimbangan antara keadaan dan aturan yang dipakai untuk mendapatkan keadilan. Kemudian mengenai tingkatan-tingkatan peradilan juga sudah diatur secara jelas di dalam undang-undang, bahkan pemilahan-pemilahan peradilan pun sudah di laksanakan. Hal ini tidak lain untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat keadilan di negeri ini. Aturan perundang-undangan mengenai peradilan tidak berhenti sampai di sini, suatu saat nanti perubahan pasti akan terjadi kembali, mengingat kebutuhan hukum yang kita rasakan saat ini tidak mungkin akan selalu sama dengan yang dirasakan anak cucu kita kelak. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Undang Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang : Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Effendy, Marwan. Kejaksaan RI: Posisi dari Perspektif Hukum. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. 2005 Listyarti, Retno. Setiadi. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Penerbit Erlangga. 2008
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Republik Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat. Sebagai sebuah negara sempalan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor-Leste" sebagai nama resmi negara mereka. Di dalam makalah ini, sejarah peradilan Timor Leste tidak disebutkan secara detil. Hal itu disebabkan karena keterbatasan literatur yang kami dapatkan. Belum lagi ditambah dengan keadaan negara Timor Leste sendiri yang masih terkesan sangat muda. Sehingga bentuk peradilan yang kami bahas lebih mengarah kepada era kekinian. Adapun yang memicu ketertarikan kami untuk mengulas sekitar peradilan timor leste adalah, pandangan bahwa Timor Leste pernah menjadi bagian dari wilayah negeri ini. Sehingga timbul pertanyaan, apakah ada kesamaan antara peradilan Timor Leste dengan peradilan di Indonesia. B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan kami ulas dalam makalah ini adalah: 1. Mengenal negara Timor Leste melalui sejarah 2. Peradilan yang ada di dalamnya BAB II PEMBAHASAN Pada 20 Mei 2002, Timor-Timor diakui secara Internasional sebagai Negara merdeka dengan nama Timor Leste. Sistem pemerintahan Timor Leste adalah Demokrasi Rakyat dan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Kepala Negara Republik Demokratik Timor Leste adalah seorang Presiden yang dipilih secara langsung dengan masa bakti 5 tahun, sedangkan fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh Perdana Menteri. Meskipun fungsi Presiden hanyalah seremonial saja, ia juga memiliki hak veto terhadap undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multipartai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai dewan menteri atau Kabinet. Sejak kemerdekaan Timor Leste pada 2002, secara resmi Timor Leste mengakui dua bahasa resmi yaitu bahasa Tetum dan bahasa Portugis. Tapi secara faktual dilapangan, ternyata bahasa Indonesia banyak digunakan, karena lebih mudah dan familiar. Hususnya kalangan pelajar dan mahasiswa banyak yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar tulis dan akademik di lembaga-lembaga pendidikan . A. Sejarah Singkat Timor Leste Adapun sejarah singkat tentang Timor Leste dapat disajikan sebagai berikut:  Abad ke-16 : Kedatangan kaum Portugis  1902 : Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif  1975 : Timor Portugis ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir  1976 : Bergabung dengan Indonesia, menjadi Provinsi Timor Timur  1976 – 1980 : Perang saudara; konon sekitar 100.000 - 250.000 orang tewas  1991 : Insiden Santa Cruz  1999 : Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie  1999 : Kerusuhan besar-besaran antara pro dan anti kemerdekaan dan pengungsian warga Timor Timur  2002 : Terbentuknya negara Timor Leste  2006 : Sepertiga mantan tentara nasional Timor Leste memberontak menuntut keadilan, pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak militer . Permasalahan Timor-Timor sebenarnya tidak ubahnya seperti permasalahan yang dimasa lalu juga pernah dialami oleh provinsi di Indonesia yang lain. Dalam proses integrasi, muncul aneka permasalahan yaitu salah satunya bersumber dari faktor perbedaaan sejarah dan proses integrasi yang penuh dengan kekerasan (pada masa penjajahan, Indonesia adalah wilayah yang dulunya dikuasai oleh Hindia-Belanda, sedangkan Timor-Timor diduduki oleh Portugis). Kemudian terjadinya “peristiwa Dili” pada 12 November 1991, yang diawali oleh bentrokan antara pemuda yang pro dan kontra terhadap integrasi. Kejadian ini juga yang menjadikan hubungan Indonesia dan Timor-Timor renggang. Dan peristiwa ini menjadi sorotan berita dalam dan luar negeri dan dengan dicampuri oleh Australia maka kejadian ini pun semakin menjadikan keadaan tidak kondusif . B. Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili Pada tanggal 8 Januari 1996, terbentuklah Undang-Undang Nomor 1. Tahun 1996 tentang Pengadila Dili. Undang-Undang ini dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan danpeningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demitercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlumembentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili; c. bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi TimorTimur; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentukUndang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili; Adapun isi undang-udang tersebut ialah: Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili. Pasal 2 1. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi Timor Timur. 2. Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan Tinggi Dili. Pasal 3 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia . C. Undang-Undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste Tentang Pengadilan Pada Tanggal 22 Maret 2002, Majelis Konstitusi Timor Leste mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste yang di dalamnya juga terdapat pasal-pasal mengenai pengadilan. Adapun bunyi pasal-pasal yang menjelaskan tentang pengadilan adalah: JUDUL V PENGADILAN BAB I PENGADILAN DAN ODITUR Pasal 118 Fungsi Yuridisional 1. Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menjalankan hukum, atas nama rakyat. 2. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya. 3. Putusan pengadilan adalah mutlak untuk dilaksanakan dan berada diatas kebijakan penguasa manapun juga. Pasal 119 Independency Pengadilan adalah independen dan hanya tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang. Pasal 120 Apresiasi terhadap inkonstitusionalitas Pengadilan tidak diperkenankan menggunakan norma-norma yang bertentangan dengan Konstitusi atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Pasal 121 Hakim 1. Fungsi yudikatif adalah eksklusif dimiliki oleh para hakim dan dikukuhkan berdasarkan undang-undang. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya, para hakim adalah merdeka dan hanya tunduk pada Konstitusi, Undang-undang dan hati nuraninya. 3. Para hakim tidak dapat dipindahkan, diberhentikan sementara, dimutasikan, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali berdasarkan undang-undang. 4. Untuk menjamin kemerdekaannya, para hakim dijamin untuk tidak bertanggungjawab terhadap dakwaan atau kebijakan-kebijakan, kecuali diatur dalam undang-undang. 5. Undang-undang mengatur organisasi yudikatif dan undang-undang tentang kehakiman. Pasal 122 Eksklusivisme Dalam pelakanaan tugasnya, para hakim tidak diperkenankan untuk menjalankan fungsi publik atau pribadi, kecuali aktivitas sebagai dosen atau peneliti ilmiah yang bersifat yuridis, berdasarkan undang-undang. Pasal 123 Kategori-kategori Pengadilan 1. Kategori-kategori pengadilan di Republik Demokratik Timor Leste adalah sebagai berikut: a. Makamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya; b. Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit serta Pengadilan-Pengadilan Administrasi Tingkat Pertama; c. Pengadilan militer. 2. Tidak diperkenankan adanya pengadilan pengecualian dan tidak akan ada pengadilan khusus untuk mengadili jenis-jenis kejahatan tertentu. 3. Dibenarkan kehadiran pengadilan tentang kelautan dan pengadilan arbitrase. 4. Undang menentukan pembentukan, organisasi dan tata kerja pengadilan-pengadilan sebagaimana tersebut pada nomor-nomor sebelumnya. 5. Undang-undang dapat membentuk instrumen-instrumen dan bentuk-bentuk dari komposisi non yudisial dari konflik. Pasal 124 Makamah Agung 1. Makamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi dalam hirarki pengadilan-pengadilan, penjamin keseragaman penggunaan undang-undang dan memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah nasional. 2. Merupakan wewenang Makamah Agung, menyelenggarakan peradilan terhadap materi-materi yang bersifat yuridis-konstitusional dan elektoral. 3. Ketua Makamah Agung diangkat oleh Presiden Republik diantara para hakim dari Makamah Agung untuk satu masa jabatan selama enam tahun. Pasal 125 Tata Kerja dan Komposisi 1. Makamah Agung berfungsi : a. Dalam seksi-seksi sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama, sesuai dengan Undang-undang; b. Secara paripurna, sebagai pengadilan tinggi tingkat dua dan satu-satunya instansi dalam hal-hal yang, secara jelas, ditentukan oleh undang-undang. 2. Makamah Agung terdiri dari Hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau dari pakar-pakar hukum yang berjasa dalam jumlah yang akan ditentukan oleh undang-undang, dan: a. Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional; b. Sedangkan yang lainnya ditunjuk oleh Dewan Tinggi Kehakiman. Pasal 126 Wewenang konstitusional dan elektoral 1. Merupakan wewenang Makamah Agung dalam hal-hal yuridis-konstitusional: a. Mengapresiasi dan menyatakan tidak konstitusional dan tidak legal, tindakan-tindakan legislatif dan normatif dari badan-badan negara; b. Secara preventif, memeriksa konstitusionalitas dan legalitas referéndum; c. Memeriksa ketidak konstitusionalan yang ditimbulkan karena kesalahan; d. Memutuskan, dalam hal banding, untuk tidak menggunakan norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, oleh pengadilan-pengadilan tinggi; e. Memeriksa legalitas pembentukan partai-partai politik dan koalisi-koalisinya serta memerintahkan pendaftaran atau pembubarannya, berdasarkan konstitusi dan undang-undang. f. Melaksanakan wewenang lain yang ditentukan dalam Konstitusi atau undang-undang. 2. Dalam hal spesifik tentang pemilihan, menjadi wewenang Makamah Agung: a. Memeriksa syarat-syarakat legal yang ditentukan untuk pencalonan Presiden Republik; b. Memberi restu terakhir terhadap kenormalan dan keabsahan tindakan-tindakan dari proses elektoral, berdasarkan undang-undang yang bersangkutan; c. Mengesahkan dan mengumumkan hasil-hasil proses pemilihan umum. Pasal 127 Kelayakan Pemilihan 1. Hanya dapat menjadi anggota Makamah Agung, hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau pakar-pakar hukum yang diakui jasanya serta berwargawarganegara nasional. 2. Selain dari kriteria-kriteria tersebut pada nomor sebelumnya, undang-undang dapat menentukan lain. Pasal 128 Dewan Tinggi Kehakiman 1. Dewan Tinggi Kehakiman adalah badan manajemen dan disiplin intern Dewan Kehakiman yang berwenang untuk mengangkat, menempatkan, memindahkan dan mempromosikan para hakim. 2. Dewan Tinggi Kehakiman dipimpin oleh Ketua Makamah Agung dan keanggotaannya adalah sebagai berikut: a. Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik; b. Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional; c. Seorang ditunjuk oleh Pemerintah; d. Seorang dipilih diantara para hakim dan oleh para hakim. 3. Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Dewan Tinggi Kehakiman diatur dengan Undang-undang. Pasal 129 Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit 1. Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit adalah badan tinggi dalam hirarki Pengadilan-pengadilan Admnistrasi, Fiscal dan Audit tanpa mengabaikan wewenang Makamah Agung. 2. Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit dipilih oleh dan diantara para hakim untuk satu masa jabatan selama empat tahun. 3. Merupakan wewenangan Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit, sebagai instansi tunggal, pengawasan atas legalitas pengeluaran-pengeluaran publik dan mengaudit pengeluaran Negara. 4. Merupakan wewenag Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit serta Pengadilan Administrasi, Fiscal dan Audit tingkat pertama: a. Mengadili perkara-perkara yang bermuatan materi sengketa darurat dan memiliki hubungan yuridis administratif dan fiskal; b. Mengadili permohonan-permohonan banding yang bersifat bertentangan dan tumpang tindih dari kebijakan-kebijakan badan-badan negara, dari pemegang kekuasaan badan-badan yangbersangkutan serta aparat-aparatnya; c. Menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang. Pasal 130 Pengadilan Militer 1. Adalah wewenang pengadilan militer, pada tingkat pertama, mengadili kejahatan-kejahatan yang berisfat militer. 2. Wewenang, organisasi, komposisi dan cara kerja Pengadilan Militer ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 131 Persidangan Pengadilan Persidangan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Pengadilan yang bersangkutan menentukan lain, dalam suatu keputusan yang mendasar, untuk menjaga kehormatan orang, moral publik dan keamanan nasional atau untuk menjamin kenormalan fungsi-fungsinya. BAB II KEJAKSAAN Pasal 132 Fungsi dan Peranan 1. Kejaksaan mewakili Negara, melaksanakan tindakan-tindakan hukum, menjamin perlindungan terhadap kalangan usia muda, yang tidak hadir dan tidak mampu, membela legalitas demokratik dan mempromosikan ketaatan terhadap hukum. 2. Kejaksaan merupakan suatu kekuasaan yang tersusun, secara hierarkis, dibawah Jaksa Agung. 3. Dalam melaksanakan tugasnya, aparat kejaksaan diwajibkan dengan kriteria legalitas, obyektivitas, bebas dan tunduk kepada norma-norma dan perintah-perintah menurut undang-undang. 4. Kejaksaan memiliki undang-undang sendiri dan, dengan demikian aparat-aparatnya tidak dapat diberhentikan sementara, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Pasal 133 Kejaksaan Agung 1. Kejaksaan Agung adalah badan tertinggi dari Oditur dengan komposisi dan wewenang ditentukan oleh undang-undang. 2. Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang, apabila tidak berada di tempat atau berhalangan, diganti berdasarkan undang-undang. 3. Jaksa Agung diangkat oleh Presiden Republik untuk satu masa jabatan selama enam tahun, berdasarkan undang-undang. 4. Jaksa Agung bertanggungjawab kepada Kepala Negara dan menyampaikan laporan tahunan kepada Parlamen Nasional. 5. Jaksa Agung dapat meminta kepada Makamah Agung, pernyataan tentang inkonstitusionalitas, dengan kekuatan yang mengikat, terhadap norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional dalam tiga kasus kongkrit. 6. Asisten-asisten Jaksa Agung diangkat, dipecat dan diberhentikan oleh Presiden Republik setelah mendengar Dewan Tinggi Kejaksaan. Pasal 134 Dewan Tinggi Kejaksaan 1. Dewan Tinggi Kejaksaan merupakan bagian integral dari Kejaksaan Agung. 2. Dewan Tinggi Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dan keanggotaannya terdiri dari: a. Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik; b. Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional; c. Seorang ditunjuk oleh Pemerintah; d. Seorang dipilih dari dan oleh para hakim dari Kejaksaan. 3. Wewenang, susunan dan tata kerja Dewan Tinggi Kejaksaan ditentukan oleh Undang-undang. BAB III PENGACARA Pasal 135 Pengacara 1. Pelaksanaan pelayanan yuridis dan yudikatif adalah kepentingan sosial dan, oleh karena itu para pengacara dan pembela harus berpedoman kepada prinsip tersebut. 2. Para Pengacara dan para Pembela memiliki sebagai tugas utama, memberi kontribusi untuk suatu administrasi peradilan yang baik dan mengutamakan hak dasar warga negara. 3. Pelaksanaan advokasi diatur dengan undang-undang. Pasal 136 Jaminan dalam penyelenggaraan advokasi 1. Negara harus menjamin, berdasarkan undang-undang, keutuhan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi pengacara, tidak diperkenankan pengeledahan, penahanan, pendaftaran atau tindakan-tindakan hukum lain, tanpa kehadiran hakim yang berkompeten dan, bila perlu, kehadiran pengacara yangbersangkutan. 2. Para pengacara berhak untuk menyampaikan, secara langsung, dengan jaminan kerahasiaan dengan klien-kliennya, terutama apabila klien-kliennya berada dalam tahanan sipil atau militer. BAB VI PEMERINTAHAN UMUM Pasal 137 Dasar-dasar Pemerintahan Umum 1. Penyelengaraan Pemerintahan Umum bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum dalam hal menghormati hak dan kepentingan asasi warganegara dan hak badan-badan konstitusional. 2. Pemerintahan Umum disusun untuk menghindari birokratisasi, mendekatkan seluruh kegiatan kepada masyarakat dan menjamin partisipasi dari yang berkepentingan dalam managemannya secara efektif. 3. Undang-undang menentukan hak dan jaminan dari yang dipimpin seperti, melawan tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan asasinya . BAB III PENUTUP Kesimpulan Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor-Leste" sebagai nama resmi negara mereka. Ternyata, meskipun negara Timor Leste sudah mempunyai bahasa resmi, tetapi masih banyak di antara rakyatnya yang menggunakan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi, terlebih penggunaan tersebut banyak dijumpai di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pada Tanggal 22 Maret 2002, Majelis Konstitusi Timor Leste mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste yang di dalamnya juga terdapat pasal-pasal mengenai pengadilan. Pengadilan yang dikenal oleh negara Timor Leste adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menjalankan hukum atas nama rakyat. Kemudian dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya. Sedangkan putusan pengadilan adalah mutlak untuk dilaksanakan dan berada diatas kebijakan penguasa manapun juga. Pengadilan yang terdapat di Timor Leste juga bersifat independen dan hanya tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang. DAFTAR PUSTAKA Saifullah. Sejarah dan Kebudayaan Islam di Asia Tenggara. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1996 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Dili Timor Timur Dalam Integrasi 1976 Sampai 1999 Konstitusi Republik Timor Leste Sejarah Timor Leste

sejarah peradilan islam

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Oleh: Kelompok III Hoiril Bariah : 1001110008 Jumiati : 1001110010 Ahmad Tohayin : 1001110033 Muhammad Lutfi : 1001110045 BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Perjalanan kehidupan sejarah peradilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi peradilan agama melemah. B. Rumusan masalah Perjalanan peradilan agama dari masa kemasa yang terus berubah membuat kami berinisiatip untuk mengangkat dan mengulas hal-hal yang terjadi dalam perjalanan tersebut. Adapun rumusan masalah yang akan kami ulas adalah: a. Masa Prapemerintahan Hindia Belanda b. Periode Transisi c. Masa Pemerintahan Hindia Belanda I d. Masa Pemerintahan Hindia Belanda II e. Masa Penjajahan Jepang f. Masa Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia BAB II PEMBAHASAN Sistem peradilan agama di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh penguasa Mataram. Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang, jauh sebelum bangsa ini memperoleh kemerdekaan. Para pakar dan ahli hukum sejarah sepakat bahwa sistem Peradilan Agama di Indonesia sudah dikenal sejak Islam masuk ke bumi Indonesia pada abad ke-7 Masehi. Pada masa itu hukum Islam mulai berkembang di wilayah nusantara bersama-sama dengan hukum adat. Kendati demikian, dalam perjalanannya keberadaan peradilan agama mengalami pasang surut . Sejarah perkembangan peradilan agama dalam makalah ini dibagi menjadi enam subbab sesuai dengan masa perkembangan peradilan agama tersebut. A. Masa Prapemerintahan Hindia Belanda Masa ini dimulai sejak masuknya agama Islam di nusantara tentang perkiraan kapan masuknya agama Islam di Nusantara ini terdapat berbagai pendapat. Namun demikian, tegasnya setelah memluk agama Islam, masayarakat muslim di nusantara telah memulai mengatur dirinya sendiri dengan mempergunakan hukum Islam. Dalam pelaksanaan hukum Islam ini telah dapat dirasakan adanya manfaat dilaksanakannya hukum acara pradilan agama, walaupun belum terdapat aturan tertulis mengenai yuridisformal proses beracaranya. Praktek plaksanaan hukum acara pada saat itu masih sangat sedrhana, yang pada perkembangannya dikenal pada pembentukkannya dalam tiga priode yaitu : 1. Tahkim kepada Muhkam Ketika pemeluk agama Islam masih sedikit, wujud pradilan agama belum seperti sekarang ini, dimana ketika terjadi perselisihan atau sengketa diantara anutan masyarakat diselesaikan dengan cara bertahkim kepada guru yang di anggap mampu dan berilmu agama dan orang yang bertindak sebagai hakim disebut muhkam. 2. Masa Ahlul Hilli wal Akhdi Ketika penganut agama Islam telah terorganisir dalam kelompok masyarakat yang teratur, jabatan hakim atau khodi dilakukan secara pemilihan dan bai’at oleh ahlul hilli wal akhdi yaitu pengangkatan seseorang yang dipercaya oleh majelis atau kumpulan orang-orang terkemuka dalam masyrakat sebagai ahli. 3. Masa Tauliyah Ketika kelompok masyarakat Islam berkembang menjadi kerajaan Islam, pengangkatan jabatan hakim atau Khadi dilakukan dengan pemberian tauliyah, yaitu pengembalian atau pendelegasian kekuasaan dari penguasa. Macam- mcam sebutan atau nama pada masa itu antara lain. a. Di Aceh dengan nama Mahkamah Syariah Jaumpa b. Di Sumatra Utara dengan nama Mahkamah Majelis Syara c. Di Bima (NTB) dengan nama Badan Hukum Syara d. Di Kerajaan Mataram Pengadilan Syuramdi, disebut demikian karena tempat mengadili mengutus perkara adalah di syurambi masjid. Dalam melaksanakan tugasnya para hakim agama mempergunakan Al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab fiqih Islam. Noto Susanto dalam bukunya Organisasi dan Yurisprudensi pengadilan Agama di Indonesia memberikan kreteria terhadap orang-orang Islam yang harus diadili oleh pengadilan agama yaitu: a. Apabila orang itu secara lahiriah berkumpul dan hidup bersama orang Islam, tinggal di daerah orang Islam dan bergaul dengan orang Islam, maka orang itu adalah orang Islam. b. Orang Islam yaitu, orang yang mengucapkan syahadatain. c. Dianggap orang Islam apabila ia mengakui rukun iman. d. Dia wajib melaksanakan syariat Islam yang berupa shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan berzakat jika hartanya cukup satu nisab dan menunaikan ibadah haji bila mampu . B. Periode Transisi Pada tanggal 4 Maret 1620 dikeluarkan instruksi di daerah yang dikuasai kompeni untuk diberlakukan hukum sipil Belanda antara lain dalam soal kewarisan. Berlakunya hukum perdata Islam diakui oleh VOC tanggal 25 Mei 1760 yaitu berupa suatu kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan menurut hukum Islam untuk dipergunakan pada pengadilan VOC dan dipakai di daerah-daerah lain yaitu cerebon, Semarang dan Makasar. C. Masa Pemerintahan Hindia Belanda I Pada tahun 1854 pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan politik yang dituangkan dalam “Reglement op het beleid der Regeerings van Nederlandsch Indie” disingkat menjadi “Regeerings reglement” yang menegaskan berlakunya undang-undang atau hukum Islam bagi orang Islam Indonesia. D. Masa Pemerintahan Hindia Belanda II Masa itu perubahan-perubahan mengenai pasal-pasal Regeerings reglement. Pada tahun 1992 Regeerings reglement diubah namanya menjadi Wet op the staats inrichting van nederlands indie dan masih banyak hal-hal lain berkenaan dengan lembaga peradilan agama yang di ubah pada masa ini. E. Masa Penjajahan Jepang Pada masa pemerintahan Jepang ini lembaga peradilan Belanda yang sudah ada pada masa penjajahan Belanda, tetap berdiri dan dibiarkan pada bentuknya semula. Perubahan yang dilakukan terhadap lembaga ini, hanyalah dengan memberikan atau mengubah nama saja yaitu sooryoo hooin untuk pengadilan agama dan kaikyoo kootoo hooin untuk Mahkamah Islam tinggi (pengadilan tinggi agama) . F. Masa Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 1. 1945-1957 Di dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman menurut undang-undang Kekuasaan kehakiman itu dilakukan dengan suatu kekuasan yang merdeka dan terlepas dari pengaruh dan turut campurnya kekuasaan pemerintahan (penjelasan pasal 24 ayat 2 UUD 1945). Bagi peradilan agama sebagai salah satu lingkungan peradilan yang dimaksud oleh penelitian badan kehakiman dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 itu belum pernah diatur dengan suatu undang-undang tersendiri. Pada tahun 1948 pernah dikeluarkan undang-undang No.19 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan badan kehakiman yang bermaksud menyusun peradilan secara integral akan tetapi undang-undang ini tidak pernah dinyatakan berlaku. 2. 1957-1974 Sebelum lahirnya undang-undang No.14 tahun 1970 terdapat rectvacuum mengenai wewenang tingkat kasasi di lingkungan peradilan agama. Oleh karena itu, menteri agama RI mengeluarkan surat keputusan No.10 tahun 1963 yang memberi wewenang dan kewajiban kepada jawatan Peradilan Agama (sekarang derektorat pembinaan badan Peradilan Agama) untuk melaksanakan tugas Peradilan Agama di tingkat kasasi. Setelah berlaku UU No.14 tahun 1970, surat keputusan Menteri Agama tersebut dicabut dengan SK Menteri Agama No.28 tahun 1972. Dalam undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan: a. Prinsip peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa” (pasal 4 ayat 1) proses peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 4 ayat 2) b. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: • Pengadilan Umum • Pengadilan Agama • Pengadilan Tata Usaha Negara (pasal 10 ayat 1) c. Kasasi berada ditangan Mahkamah Agung untuk semua lingkungan Peradilan Negara, (pasal 10 ayat 2,3 dan 4) d. Badan-badan peradilan tetap berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (pasal 11 ayat 1) e. Susunan kekuasaan dan acara dari badan-badan peradilan tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri (pasal 12). Pada masa itu pemerintah sedang menyusun undang-undang perkawinan, yang ditetapkan berdasarkan undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. 3. 1974-1989 Dengan adanya ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa, perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan pasal 63 yang menunjuk lembaga peradilan agama sebagai penyelesai sengketa perkawinan diantara orang Islam . pada satu sisi menunjukkan kedudukan Peradilan Agama semakin kuat dan kokoh. Namun pada periode ini masih terdapat kekurangan, yaitu masih diperlukan adanya pengukuhan putusan Peradilan Agama oleh Peradilan Negeri. Dengan keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1980, nama Peradilan Agama yang berbeda-beda untuk seluruh Indonesia, diseragamkan dengan sebutan Pengadilan Agama untuk tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding di seluruh Indonesia. Pada tahun 1985 dikeluarkan UU No. 14 tahun1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal 1 ditetapkan bahwa, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara sebagai mana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III MPR/1978. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. 4. Tahun 1989-1999 Setelah belakunya UU No. 7 tahun 1989, dikeluarkan tiga peraturan yaitu: a. Surat edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 1990, tanggal 12 Maret 1990 tentang petunjuk pembuatan penetapan sesuai pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989 b. Surat edaran Menteri Agama No. 2 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 1989 c. Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang penyebar luasan Kompilasi Hukum Islam . BAB III KESIMPULAN

Jumat, 20 Mei 2011

metode pembagian harta waris

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Beberapa metode digunakan untuk mempermudah dalam pembagian harta warisan. Namun dalam penerapan metode tersebut terkadang menemukan kendala, seperti adanya kekurangan atau kelebihan harta. Akan tetapi masalah tersebut juga sudah sudah teratasi dengan beberapa penjelasan mengenai radd dan ‘aul.
Perlu diketahui bahwasanya sebelum seseorang membagi harta warisan, haruslah ia benar-benar faham betul siapa saja yang mempunyai hak waris. Oleh karena itu, makalah sederhana yang kami sajikan ini tidak hanya menjelaskan tentang metode perhitungan pembagian waris, namun juga menjelaskan siapa saja yang mempunyai hak harta waris.
B. Rumusan Masalah
Bermula dari sebuah pemikiran betapa pentingnya pengetahuan mengenai metode pembagian harta warisan, maka kami berinisiatif untuk membahas mengenai metode pembagian waris beserta hal-hal yang mempunyai kaitan erat dengan metode tersebut. Oleh sebab itu dalam karya ilmiah kami yang sederhana ini, kami mencoba untuk mengulas beberapa hal, yaitu:
i. Golongn Ahli Waris
ii. Penghalang Ahli Waris
iii. Beberapa Metode Pembagian Harta Warisan.









BAB II
PEMBAHASAN
METODE PERHITUNGAN PEBAGIAN HARTA WARIS

Dalam perhitungan pembagian harta warisan, diharapkan apa yang ditentukan al-Qur’an dalam Furudh al-Muqaddarah dapat dilaksanakan. Namun di dalam praktek pelaksanaan pembagiannya sering dijumpai adanya kelebihan atau kekurangan harta . Hal ini membawa implikasi timbulnya persoalan di dalam penyelesaiannya, dan untuk itulah diperlukan metode perhitungan yang tepat. Seseorang yang membagi warisan perlu mengetahui secara persis dan menyeluruh tentang golongn ahli waris. Berikut ini sebelum membahas metode pembagian harta waris, kami akan memaparkan terlebih dahulu mengenai golongan ahli waris beserta hal-hal yang menghalangi ahli waris untuk mendapat harta waris .
A. GOLONGAN AHLI WARIS
a. Dzawil Furudh
Dzawil furudhh ialah ialah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dalam hukum Islam. Dalam membagi warisan, ahli waris dzawil furudh harus didahulukan dari pada ahli waris ashabah dan dzawil arham. Adapun ahli waris yang termasuk dzawil furudhh ada 12 orang, yakni 4 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Mereka itu adalah:
1. Dzawil furudhh laki-laki
1) Suami
2) Ayah
3) Saudara laki-laki seibu
4) Kakek dan seterusnya keatas.
2. Dzawil furudhh yang perempuan
1) Istri
2) Anak perempuan
3) Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
4) Saudara perempuan sekandung.
5) Saudara perempuan seayah
6) Saudara perempuan seibu
7) Ibu
8) Nenek
b. Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang berhak mewarisi seluruh harta warisan atas semua sisa setelah harta warisan dikeluarkan untuk harta waris yang mendapat bagian tertentu (dzawil furudhh). Dengan demikan ada kemungkinan dia akan menerima seluruh harta warisan, menerima sisanya atau tidak menerima sama sekali karena telah diambil habis oleh dzawil furudhh.
Ashabah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ashabah bin Nafsi
Ashabah bin Nafsi ialah ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri. Mereka ialah:
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah
3) Ayah
4) Kakek (dari pihak bapak) ke atas
5) Saudara laki-laki kandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
8) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9) Saudara laki-laki ayah kandung
10) Saudara laki-laki ayah seayah
11) Anak laki-laki saudara laki-laki ayah (paman) kandung
12) Anak laki-laki saudara laki-laki ayah (paman) seayah
13) Orang laki-laki yang memerdekakan budak.
2. Ashabah bil Ghairi
Ashabah bil ghairi adalah ahli waris yang menjadi ashabah karena ditarik oleh ahli waris yang telah menjadi ashabah. Apabila tidak ada ashabah, maka ia tetap mendapat bagian sebagai ashabul furudhh. Mereka itu adalah:
1) Anak perempuan yang ditarik anak laki-laki
2) Cucu perempuan yang ditarik cucu laki-laki
3) Saudara perempuan kandung yang ditarik saudara laki-laki kandung
4) Saudara perempuan seayah yang ditarik saudara laki-laki seayah.
3. Ashabah Ma’al Ghairi
Ashabah ma’al ghairi ialah ahli waris yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang bukan ashabah. Apabila ahli waris yang lain itu tidak ada, maka ia tetap mendapatkan bagian sebagai ashabul furudhh. mereka itu adalah:
1) Seorang saudara perempuan kandung atau lebih yang bersama-sama dengan seorang anak perempuan atau lebih, atau bersama-sama dengan seorang cucu perempuan atau lebih
2) Seorang saudara perempuan seayah atau lebih yang bersama-sama dengan seorang cucu perempuan atau lebih
3) Seorang saudara perempuan kandung atau lebih yang bersama-sama dengan seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan.
c. Dzawil Arham
Dzawil arham ialah keluarga yang mendapat warisan atas nama rahim (keluarga). mereka itu mempunyai hubungan famili dari pihak perempuan. Mereka tidak mendapat bagian warisan jika ahli waris dzawil furudhh atau ashabah masih asa. Mereka adalah keluarga orang yang meninggal, tetapi tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan Hadits. Yang termasuk dzawil arham ialah:
1) Cucu (laki-laki ataupun perempuan) dari anak perempuan. Kedudukannya dalam masalah warisan sama dengan anak perempuan. Artinya jika anak perempuan mendapat 1/2, maka mereka juga mendapat 1/2.
2) Anak laki-laki atau perempuan dari cucu perempuan. Kedudukan mereka sama dengan cucu perempuan.
3) Kakek (bapak dari ibu). Kedudukannya sama dengan ibu.
4) Nenek dari pihak kakek (ibu dari kakek yang tidak menjadi ahli waris, umpamanya nenek dari ibu), keduanya sama dengan ibu.
5) Anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, sebapak atau seibu, kedudukannya sama dengan saudara laki-laki.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, kedudukannya sama dengan saudara laki-laki seibu.
7) Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan kandung, sebapak atau seibu, kedudukannya sama dengan saudara perempuan.
8) Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek, kedudukannya sama dengan bapak.
9) Paman yang seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek. Kedudukannya sama dengan bapak.
10) Saudara laki-laki dan saudara perempuan ibu. Kedudukannya sama dengan ibu.
11) Anak perempuan paman. Kedudukannya sama dengan paman.
12) Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu). Kedudukanya sama dengan ibu.
13) Turunan dari rahim-rahim yang tersebbut di atas.
Apabila ahli waris yang mendapat bagian tertentu (dzawi furudhh) tidak ada ataupun harta warisan itu masih ada sisanya setelah dibagi-bagikan kepada ahli waris, maka selebihnya di bagi-bagi kepada dzawil arham yang lebih dekat pertaliannya (hubungnnya) dengan orang yang meninggal itu.
d. Furudhhul Muqaddarah
Furudhul muqaddarah ialah ketentuan kadar bagi masing-masing ahli waris. Adapun yang termasuk furudhul muqaddarah ada enam macam, yaitu:
1) Seperdua (1/2)
2) Dua pertiga (2/3)
3) Seperenam (1/6)
4) Sepertiga (1/3)
5) Seperempat (1/4)
6) Seperdelapan (1/8)
Adapun rincian ahli waris yang mendapat warisan sesuai dengan furudhul muqaddarah adalah sebagai berikut:
1) ahli waris yang mendapat bagian 1/2
• Anak perempuan tunggal
• Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
• Saudara perempuan tunggal yang kandung
• Saudara perempuan tunggal yang sebapak, apabila saudara perempuan yang sekandung tidak ada
• Suami, apabila istri tidak mempunyai anak cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak laki-laki.
2) Ahli waris yang mendapat bagian bagian 2/3
• Dua anak perempuan atau lebih. Mereka mendapat 2/3, apabila tidak ada anak laki-laki.
• Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila anak perempuan tidak ada.
• Dua orang saudara perempuan atau lebih yang kandung.
• Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak.
3) Ahli waris yang mendapat bagian 1/6
• Ibu si mayyit, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu, atau saudara (laki-laki atau perempuan) yang kandung, sebapak atau seibu.
• Bapak si mayyit, apabila yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak) si mayyit, apabila yang meninggal tidak mempunyai ibu.
• Cucu perempuan (seorang atau lebih) si mayyit dari anak laki-laki, apabila yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal. Akan tetapi apabila mempunyai anak perempuan lebih dari satu, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat warisan.
• Kakek si mayyit, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu, sedang bapaknya tidak ada.
• Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) si mayyit yang seibu.
• Saudara perempuan si mayyit yang sebapak (seorang atau lebih), apabila yang meninggal mempunyai seorang saudara perempuan sekandung. Apabila mempunyai saudara lebih dari satu, maka saudara perempuan sebapak tadi tidak mendapat warisan.
4) Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
• Ibu si mayyit, apabila yang meninggal itu tidak mempunyai anak atau cucu, atau tidak mempunyai saudara kandung, sebapak atau seibu.
• Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) si mayyit yang seibu.
5) Ahli waris yang mendapat bagian 1/4
• Suami si mayyit, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Istri si mayyit, (seorang atau lebih), apabila yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dan anak laki-laki.
6) Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8
Istri si mayyit (seorang atau lebih) mendapat 1/8 dari harta yang ditinggalkan suaminya apabila suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki .
B. PENGHALANG AHLI WARIS
Ahli waris yang lebih jauh dari si mati terhalang oleh ahli waris yang terdekat dengannya. Misalnya cucu laki-laki tidak mendapat harta waris jika ada anak si mayyit. Datuk laki-laki tidak mendapat harta waris jika ada ayah si mayyit. Nenek tidak mendapatkan harta waris jika ada ibu. Anak saudara tidak mendapatkan harta waris jika ada saudara ayah .
Dalam hal ini bisa lebih dipaparkan sebagai berikut:
1) Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah) tidak mendapat harta waris karena ada ibu, begitu juga dengan kakek selama ayah masih ada.
2) Saudara seibu tidak mendapat harta waris karena adanya:
• Anak (laki-laki atau perempuan)
• Anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
• Bapak
• Kakek.
3) Saudara sebapak tidak mendapat harta jika masih ada:
• Bapak
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Saudara laki-laki yang seibu sebapak.
4) Saudara seibu sebapak tidak mendapat harta waris dengan adanya salah satu:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Bapak .
C. METODE PERHITUNGAN HARTA WARISAN
a. Metode Ushul Al-Masail dan Cara Penggunaannya
Kata ushul al-masail adalah bentuk jamak dari asal al-masalah, secara sederhana dapat dapat dianalogikan dengan angka kelipatan persekutuan terkecil. Dalam menetapkan angka asal masalah, setelah diketahui masing-masing ahli waris (ashab al-furudhh al-muqaddarah), adalah mencari angka kelipatan persekutuan terkecil, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris yang ada. Misalnya bagian ahli waris 1/2 dan 1/3. Angka masalahnya 6. Angka ini dapat dibagi 2 (6:2=3) dan dapat dibagi 3 (6:3=2).
Apabila bagian yang diterima ahli waris adalah 1/4, 2/3 dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 12. Angka 12 dapat dibagi 4 (12:4=3), juga dapat dibagi 3 (12:3=4), dan dapat dibagi 6 (12:6=2) tanpa menimbulkan angka pecahan. Demikian juga apabila bagian yang mereka terima adalah 1/8 dan 2/3, maka asal masalahnya adalah 24. Karena angka 24 adalah angka terkecil yang dapat dibagi 8 (24:8=3) dan dibagi 3 (24:3=8).
Maksud pembagian angka terkecil sebagai angka asal masalah adalah, pertama, untuk memudahkan perhitungan. Sebab bisa juga angka asal masalah digunakan angka yang lebih besar, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut, tetapi cara semacam ini tidak efektif. Kedua, dengan perumusan angka asal masalah dapat diketahui secara cepat, apakah akan terjadi kelebihan atau kekurangan harta (radd atau ‘aul). Dengan demikian seseorang tidak perlu harus bertele-tele dalam menghitung harta warisan, sementara belum diketahui adanya kekurangan atau kelebihan.
Seperti dikemukakan terdahulu, bahwa furudhh al-muqaddarah adalah 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Angka asal masalahnya yang dapat dirumuskan hanya ada tujuh angka, yaitu:
• Angka 2 (antara 1/2 dan 1/2)
• Angka 3 (antara 1/3 dan 2/3)
• Angka 4 (antara 1/2 dan1/4)
• Angka 6 (antara 1/2, 1/3, dan 2/3)
• Angka 8 (antara 1/2, dan 1/8)
• Angka 12 (antara 1/2, 1/3, 1/4, dan atau 1/6)
• Angka 24 (antara 1/3, 1/6, 1/8, dan atau 2/3).
Ada beberapa istilah yang dapat membantu memudahkan dalam perumusan angka masalah, yaitu dengan cara memperhatikan angka-angka penyebut dari bagian yang diterima oleh ahli waris.
1) Tamatsul atau Mumasalah, yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian ahli waris sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut. Misalnya, ahli waris terdiri dari 2 saudara perempuan sekandung dan 2 saudara seibu, 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3 bagian dan 2 saudara seibu menerima bagian 1/3, angka asal masalahnya 3.
2) Tadakhul atau Mudakhalah, yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian ahli waris, yang satu (yang kecil) bisa masuk untuk membagi angka penyebut yang lain yang lebih besar. Angka asal masalahnya adalah diambil angka penyebut yang besar. Seperti ahli waris terdiri dari seorang istri dan seorang anak perempuan. Istri menerima bagian 1/8 dan anak perempuan menerima 1/2, maka angka masalahnya 8.
3) Tawafiq Muwafaqah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian ahli waris tidak sama, angka penyebut yang kecil tidak bisa untuk membagi angka penyebut yang besar, tetapi msing-masing angka penyebut yang ada dapat dibagi oleh angka yang sama. Misalnya ahli waris yang ada terdiri dari isteri, ibu, dan anak perempuan. Istri menerima bagian 1/8, ibu menerima 1/6 dan anak perempuan 1/2. Antara angka 8 dan 6 adalah angka muwafaqah. Maka perumusan angka asal masalahnya adalah mengalikan angka penyebut yang satu dengan hasil hagi angka penyebut yang lain, setelah dibagi oleh angka yang sama. 8x(6:2)=24, atau 6x(8:2)=24.
4) Tabayun atau Mubayanah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian yang diterima ahli waris masing-masing tidak sama, angka penyebut yang kecil tidak dapat untuk membagi angka penyebut yang besar, dan masing-masing angka penyebut yang ada tidak dapat dibagi oleh satu angka yang sama. Maka penetapan angka asal masalahnya adalah dengan cara mengalikan angka penyebut masing-masing. Jika ahli warisnya terdiri dari suami dan ibu, maka suami menerima bagian 1/2 dan ibu 1/3. Maka angka asal masalahnya adalah 2x3=6. Jika ahli warisnya terdiri dari isteri dan 2 anak perempuan, maka isteri menerima bagian 1/8 dan 2 anak perempuan menerima bagian 2/3. Maka asal masalahnya adalah 8x3=24.
Apabila dalam pembagian warisan ternyata terdapat ahli waris ashab al-furudh al-muqaddarah lebih dari dua orang dan masing-masing menerima bagian yang berbeda-beda angka penyebutnya, maka penetapan angka masalahnya adalah dengan cara memperhatikan angka-angka penyebut sesuai dengan urutan di atas, untuk selanjutnya dikaitkan satu dengan yang lain. Misal ahli waris yang terdiri dari 2 anak perempuan, isteri, ibu dan ayah. Bagian masing-masing:
• 2 anak perempuan 2/3
• Isteri 1/8
• Ibu 1/6
• Ayah 1/6+ashabah.
Untuk menetapkan angka asal masalah, terlebih dahulu seseorang memperhatikan angka penyebutb 2/3 dan 1/6. Dari sini dapat ditetapkan angka 6 sebagai asal masalah. Kemudian angka 6 dihubungkan dengan angka 1/8. Angka 6 dan 8 masing-masing dapat dibagi oleh angka yang sama yaitu angka 2. (6:2=3), dan (8:2=4). maka angka asala masalahnya adalah 24, yaitu diambil dari (6x4=24) atau (8x3=24).
contoh: Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp 12.000.000,- ahli warisnya terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah:
Ahli waris Bagian AM.12 HW. Rp 12.000.000 Penerimaan
Suami 1/4 3 3/12x Rp 12.000.000 =Rp 3.000.000
Anak pr. 1/2 6 6/12x Rp 12.000.000 =Rp 6.000.000
Cucu pr.grs.lk2. 1/6 2 2/12x Rp 12.000.000 =Rp 2.000.000
Sdr.pr.skd as 1 1/12x Rp 12.000.000 =Rp 1.000.000
12 jumlah =Rp12.000.000

b. Metode Tashih Al-Masail dan Penggunaannya
Tashih al-masail adalah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan. Metode tashih al-masail ini hanya dipergunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan. Oleh karena itu, langkah ini hanya semata-mata untuk memudahkan perhitungan dalam pembagian warisan. Persoalannya adalah, bagaimana dengan penggunaan mesin hitung (kalkulator) yang lebih cepat dan lebih cermat? Apakah metode ini masih perlu digunakan ? jawabannya adalah, tentu saja penggunaan mesin hintung akan sangat membantu. Namun demikian, yang terpenting dalam pembagian warisan adalah menentukan bagian-bagian tertentu (furudhh al-muqaddarah) yang diterima ahli waris. Untuk itu metode tashih al-masail akan dikemukakan secukupnya.
Adapun langkah-langkah yang perlu diambil dalam tashih al-masail adalah sebagai berikut:
1) Memperhatikan pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris).
2) Memperhatikan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat lebih dari satu kelompok ahli waris.
Selanjutnya untuk menetapkan angka tashih al-masailnya ditempuh dengan cara:
1) Mengetahui jumlah person (kepala) penerima warisan dalam kelompok satu ahli waris
2) Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut
3) Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.
Jika misalnya, seseorang meninggal dunia dan ahli warisnya terdiri dari ibu, ayah, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka bagian masing-masing adalah:
Ahli waris Bagian (AM.6)
Ibu 1/6 1
Ayah 1/6 1
2 Anak lk2
As 4
2 Anak pr.
Dari contoh di atas dapat diketahui bahwa bagian yang ditrima anak laki-laki dua kali bagian perempuan, maka jumlah personnya adalah 2 laki-laki = 4, dan 2 perempuaan =2. Jadi seluruhnya memerlukan 6 bagian.
Angka 4 tidak bisa dibagi habis oleh angka 6. Oleh karena itu, perlu ditashih angka asal masalahnya. Caranya adalah mencari dari hasil bagi antara bagian yang diterima dan jumlah person dibagi oleh satu angka. Setelah itu dikalikan dengan angka asal masalah. Angka 4:2=2, atau angka 6:2=3. Jadi angka masalah setelah ditashih adalah 6x3=18.
Jadi contoh di atas apabila dilakukan tashih al-masalah, maka angka asal masalahnya adalah sebagai berikut:
Ahli waris Bagian (AM.6) Tashih al-Masail 6x3=18 Penerimaan
Ibu 1/6 1 1x3= 3
Ayah 1/6 1 1x3= 3
2 Anak lk2 4 (4/6x12= 8)
As 4 4x3= 4
2 Anak pr. 2 (2/6x12= 4)
6 jumlah 18

c. Perhitungan Pembagian Warisan Apabila Ahli Waris Terdiri Dari Ashab Al-Furudhh dan Ashabah.
Apabila dalam kasus pembagian warisan, ahli warisnya terdiri dari ashab al-furudhh dan ashab al-ashabah, langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah:
1) Menetapkan beberapa bagian masing-masing ashab al-furudh. (dalam hal ini dilakukan seleksi mana ahli waris yang mahjub).
2) Menetapkan ahli waris ashab al-ashabah yang lebih dahulu berhak menerima bagian sisa dengan ketentuan:
• Jika masing-masing ahli waris sebagai ashabah binafsih, maka ahli waris yang terdekatlah yang menerima bagian sisa.
• Jika ahli waris yang menerima ashabah bil ghairi, maka mereka bergabung menerima ashabah, seperti anak perempuan bergabung dengan anak laki-laki. Cucu perempuan garis laki-laki bersama cucu laki-laki garis laki-laki. Saudara perempuan sekandung bersama dengan saudara laki-laki sekandung. Demikian juga saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah. Dalam hal ini berlaku ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
• Jika ahli waris yang menerima ashabah ma’a al-ghairi, berarti terjadi perubahan, yang seemula ashab al-furudhh menjadi penerima ashabah, tetapi ahli waris penyebab (mu’assib)nya, tetap menerima bagian semula.
3) Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa kadang-kadang ahli waris ashabah menerima bagian besar, kadang-kadang menerima sedikit, dan tidak jarang mereka tidak mendapatkan bagian sama sekali, karena harta warisan telah habis dibagikan kepada ashab al-furudhh. Ini sebagai konsekuensi dari hak mereka yang menerima bagian sisa.
Contoh: Harta warisan si mayyit sebesar Rp 9.600.000,- Ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagian masing-masing adalah:
Ahli waris bagian (AM.12) HW. (Rp 9.600.0000) Penerimaan
Suami 1/4 3 3/12x Rp 9.600.0000 =Rp 2.400.000
Ibu 1/6 2 2/12x Rp 9.600.0000 =Rp 1.600.000
Anak lk2
As 7 7/12x Rp 9.600.0000 =Rp 5.600.000
Anak pr.
12 jumlah =Rp 9.600.000
Anak laki-laki menerima bagian 2/4x Rp 5.600.000 = Rp 2.800.000, dan anak perempuan masing-masing menerima sebesar 1/4x Rp 5.600.000 = Rp 1.400.000 .
d. Penyelesaian Pembagian Warisan Apabila Ahli Waris Hanya Terdiri Dari Ashab al-Furudhh (penyelesaian dengan cara ‘aul dan radd)
Apabila dalam suatu kasus pembagian warisan, ahli warisnya hanya terdiri dari ashab al-furudh saja, ada tiga kemungkinan yang terjadi, yaitu:
1) Terjadi kekurangan harta, yaitu apabila ahli waris banyak dalam furudh al-muqaddarah dilaksanakan apa adanya. Oleh karena itu, cara penyelesaiannya adalah bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dikurangi secara proporsional menurut besar kecilnya bagian yang mereka terima. Ini disebut masalah ‘aul.
2) Terjadi kelebihan harta, karena ahli waris ashab al-furudh hanya sedikit, dan bagian penerimaannya juga sedikit. Dalam kasus ini, sebagian pendapat mengatakan bahwa kelebihan harta warisan itu dikembalikan kepada ahli waris. Pendapat lain menghendaki agar sisa harta yang diserahkan kepada bait al-mal. Pendapat yang lain mengatakan, agar sisa harta dikembalikan kepada ahli waris, tetapi khusus selain ahli waris suami atau isteri, yakni ahli waris nasabiyah yang memiliki hubungan darah dengan si mayyit. Pengembalian harta tersebut disebut radd.
3) Bagian yang diterima ahli waris tepat persis dengan harta warisan yang dibagi. Jika terjadi pembagian harta warisan seperti ini disebut dengan ‘adilah. Yang terahir ini tidak menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, uraian berikutnya akan difokuskan pada dua masalah, yaitu masalah ‘aul dan radd.
a. Masalah ‘Aul
Secara harfiyah, ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul, karena dalam pembagian ‘aul warisan, angka asal masalah harus ditingkatkan atau dinaikkan sebesar angka bagian yang diterima oleh ahli waris yang ada. Langkah ini diambil, karena apabila pembagian warisan diselesaikan menurut ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta.
Masalah ‘aul tampaknya belum muncul pada masa Nabi saw. Boleh jadi karena secara kebetulan belum atau tidak kasus yang menurut penyelesaian dengan cara ‘aul ini. Para ulama mengatakan, bahwa kasus ‘aul pertama kali muncul adalah ketika sahabat ‘Umar ibn Khattab ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 orang saudara perempuan sekandung. Suami menerima 1/2 karena tidak ada anak, dan 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3. Jika asal masalahnya 6, maka suami menerima bagian 1/2, berarti 1/2x6=3, dan dua saudara perempuan sekandung 2/3, berarti 2/3x6=4. Jadi jumlah seluruhnya 7. Artinya kelebihan 1.
Menghadapi pertanyaan tersebut, sahabat ‘Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang harus didahulukan. Sebab, sekiranya beliau telah mengetahuinya, beliau tentu tidak akan menemui kebimbangan. Kemudian, disampaikanlah masalah ini kepada Sabit dan ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthallib seraya beliau berkata “Sekiranya aku mulai dengan memberikan bagian kepada suami, maka bagian 2 saudara perempuan sekandung tentu tidak sempurna bagiannya, atau sekiranya aku mulai memberikan bagian kepada 2 saudara perempuan sekandung, tentu suami tidak sempurna bagiannya.
Atas dasar pendapat sahabat ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthallib tersebut dan disaksikan oleh Zaid ibn Tsabit, beliau mnyelesaikan kasus di atas dengan ‘aul, yaitu menaikkan angka masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.
Ahli waris Bagian (AM.6) Di’aulkan 7 Penerimaan
Suami 1/2 3 3/6 3/7
2 saudara pr. Sekandung 2/3 4 4/6 4/7
7 7/6 7/7
Contoh: Seseorang meninggal dunia, harta warisannya sebesar Rp 60.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari isteri, ibu, 2 saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing adalah:
• Jika diselesaikan dengan apa adanya:
Ahli waris Bagian AM.12 HW. Rp 60.000.000 Penerimaan
Isteri 1/4 3 3/12x Rp 60.000.000 =Rp 15.000.000
Ibu 1//6 2 2/12x Rp 60.000.000 =Rp 10.000.000
2 sdr. Pr. Skd 2/3 8 8/12x Rp 60.000.000 =Rp 40.000.000
Sdr. Seibu 1/6 2 2/12x Rp 60.000.000 =Rp 10.000.000
15 jumlah =Rp 75.000.000
Hasilnya terjadi kekurangan harta sebesar Rp 15.000.000
• Apabila diselesaikan dengan cara ‘aul, maka akan diperoleh sebagai berikut:
Ahli waris Bagian AM.12-15 HW. Rp 60.000.000 Penerimaan
Isteri 1/4 3 3/15x Rp 60.000.000 =Rp 12.000.000
Ibu 1/6 2 2/15x Rp 60.000.000 =Rp 8.000.000
2 sdr.pr.skd 2/3 8 8/15x Rp 60.000.000 =Rp 32.000.000
Sdr.seibu 1/6 2 2/15x Rp 60.000.000 =Rp 8.000.000
15 jumlah = Rp 60.000.000
Angka asal masalah di’aulkan dari 12 menjadi 15, karena apabila tidak di’aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp 15.000.000 .
b. Masalah Radd
Masalah radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Radd secara harfiyah artinya mengembalikan. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashab al-furudh memperoleh bagiannya. Cara radd ini ditempuh bertujuan untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proposional.
Caranya adalah mengurangi angka masalah, sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris. Apabila tidak ditempuh cara radd, akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerima kelebihan harta, sementara tidak ada ahli waris yang menerima ashabah.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari anak perempuan dan ibu. Harta warisannya sebesar Rp 12.000.000,- Bagian masing-masing adalah:
• Jika tidak ditempuh dengan cara radd:

Ahli waris Bagian AM.6 HW. Rp 12.000.000 Penerimaan
Anak pr. 1/2 3 3/6x Rp 12.000.000 =Rp 6.000.000
Ibu 1/6 1 1/6x Rp 12.000.000 =Rp 2.000.000
4 jumlah =Rp 8.000.000
Terdapat sisa harta sebesar Rp 4.000.000
• Jika diselesaikan dengan cara radd:

Ahli waris Bagian AM. 6-4 HW. Rp 12.000.000 Penerimaan
Anak pr. 1/2 3 3/4x Rp 12.000.000 =Rp 9.000.000
Ibu 1/6 1 1/4x Rp 12.000.000 =Rp 3.000.000
4 jumlah = Rp 12.000.000
Anak perempuan yang semula mendapatkan bagian Rp 6.000.000,- berubah mendapat bagian Rp 9.000.000 dan ibu yang semula mendapat bagian Rp 2.000.000,- berubah menjadi Rp 3.000.000,- .

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dzawil Furudh, Ashabah, Dzawil Arham dan Furudhhul Muqaddarah adalah golongan yang berhak menerima harta warisan. Di antara mereka ada yang mendapatkan bagian pasti dan ada juga yang mendapatkan bagian tidak pasti. Ada pula beberapa ahli waris yang tidak mendapatkan harta warisan karena terdapat penghalang. Hal ini dikarenakan adanya ahli waris lain yang lebih dekat dengan si mayyit.
Metode ushul al-masail, metode tashih al-masail dan perhitungan pembagian warisan (apabila ahli waris terdiri dari ashab al-furudhh dan ashabah) adalah metode-metode yang digunakan untuk membagi harta warisan. Namun terkadang terdapat kendala dalam pembagian harta warisan tersebut dikarenakan adanya kekurangan atau kelebihan pada harta warisan. Akan tetapi hal ini sudah teratasi dengan penyelesaian metode penyelesaian radd dan ‘aul.













DAFTAR PUSTAKA

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001
Abyan, Amir. Fiqih. Karya Toha Putra. Semarang 2003
Rifa’i, M. Fikih Islam Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang 1997
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Sinar Baru Al-Gesindo. Bandung. 1998

Senin, 02 Mei 2011

makalah perawi hadits dan thabaqah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hadits dan Sunnah baik secara struktural maupun fugsional disepakati oleh mayoritas muslim dari berbagai Mazhab, sebagai sumber ajaran Islam karena dengan adanya Hadits dan sunnah itulah ajaran Islam menjadi jelas, rinci, dan sepesifik. Sepanjang sejarahnya Hadits-Hadits yang tercantum dalam berbagai kitab Hadits yang ada telah melalui peroses penelitian ilmiah yang rumit, sehingga menghasilkan kualitas Hadits yang diinginkan oleh para penghimpunnya.
Untuk megetahui Hadits-Hadits yang benar-benar berkualitas dan dapat dipercaya maka tidak terlepas dari persoalan siapa perawinya kemudian dari mana mereka mendapatkan Hadits bahkan sampai kepada bagaimana cara mereka meriwayatkan Hadits. Kemudian untuk membedakan generasi dan tingkatan di kalangan Muhadditsin, ulama memberikan istilah Thabaqah. Hal ini juga difungsikan untuk menghindari beberapa kesalahan di dalam periwayatan Hadits.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah yang sederhana ini kami mencoba untuk mengulas tentang Ma’rifatu Tawariihi al-Riwaah wa Ma’rifatu al-Thabaqah. Sedangkan pembahasannya meliputi:
a. Pengertian Tawarih
b. Riwayat Hidup Tokoh-Tokoh Hadits
c. Pengertian Thabaqah








BAB II
PEMBAHASAN
معرفة تواريح الرواة, ومعرفة الطبقة
A. TAWARIH
Menurut bahasa, thawarikh adalah bentuk jamak dari tarikh, yang artinya adalah sejarah. Sedangkan menurut istilah, tawarikh adalah pengetahuan mengenai waktu yang merekam kondisi rawi, baik kelahirannya, kematiannya, berbagai kejadian yang dialaminya dan lain-lain yang berhubungan dengan perawi .
Menurut Muhadditsin tarikh adalah pengetahuan tentang waktu yang erat kaitannya dengan kelahiran dan kematian seseorang beserta peristiwa-peristiwa yang mempunyai nilai penting, yang terjadi sepanjang waktu itu, yang darinya tersirat sejumlah pelajaran yang bisa digunakan untuk melakukan ta’dil.
Tema ini merupakan pondasi bagi kajian historis para rawi, karena ia berpijak pada peristiwa-peristiwa yang dialami para rawi sepanjang hidup mereka. bagi ahli Hadits sejarah memiliki kedudukan yang teramat penting untuk mengetahui sejauh mana bersambung dan terputusnya suatu sanad untuk mengungkap karakteristik para rawi serta menyingkap tabir para pendusta.
Sufyan al-Tsauri berkata, “Ketika para perawi banyak melakukan dusta, maka kami mengantisipasinya dengan menggunakan sejarah.” Hafsh bin Ghiyats berkata, “Bila kamu menemukan suatu kecurigaan pada seorang rawi, maka perhitungkanlah ia dengan tahun.” yakni hitunglah umurnya dan umur orang yang ia riwayatkan.
‘Arif bin Midan al-Kala’i berkata, “Suatu hari datang kepadaku Umar bin Musa Hims, lalu kami berkumpul di masjid. kemudian ia berkata, “Telah meriwayatkan Hadits kepadaku gurumu yang saleh.” setelah ia berbicara banyak, maka saya bertanya kepadanya, “Siapa yang anda maksud sebagai guru kami yang saleh itu? sebutkan namanya agar kami mengetahuinya!” “Namanya adalah Khalid bin Mi’dan,” jawabnya. Aku bertanya lagi, “Tahun berapa anda bertemu dengannya?” “Pada tahun 108 H.” “Di mana anda bertemu?” desakku. “Di pegunungan Armenia.” kemudian aku berkata, “Bertakwalah kepada Allah wahai Syekh! Dan jangan berdusta. Khalid bin Mi’dan itu telah wafat pada tahun 104 H, dan anda mengaku bertemu dengannya empat tahun setelah ia wafat.””.
Al-Hakim berkata, “Ketika datang kepada kami Muhammad bin Hatim al-Kasysyi dan meriwayatkan kepadaku sebuah Hadits dari ‘Abd bin Humaid, maka kutanyakan kepadanya tahun kelahiran orang itu. Ia menjawab, bahwa Abd lahir pada tahun 260 H. Kemudian kukatakan kepada murid-muridku bahwa syekh ini mendengar Hadits dari ‘Abd bin Humaid tiga belas tahun setelah ia meninggal”.
Abu Khalid al-Saqa pada tahun 209 H mengaku mendengar Hadits dari Anas bin Malik dan melihat Abdullah bin Umar. Abu Nu’aim berkata padanya heran, “Waktu itu berapa tahun umurnya?” “Berumur 125 tahun.” jawabnya. Abu Nu’aim berkata, “Sesuai dengan pengakuannya, Ibnu Umar telah wafat lima tahun sebelum Abu Khalid sendiri lahir.”
Oleh Karena itu para ulama menekankan kepada penuntut ilmu Hadits agar terlebih dahulu menguasai sejarah dan mengetahui tahun wafatnya para guru Hadits, mengingat ini termasuk cabang ilmu Hadits yang paling penting. Lebih-lebih yang berkaitan dengan Rasulullah saw., para sahabat senior, dan para tokoh agama. Dengan demikian, maka tidak seorang muslim pun layak mengabaikannya, apalagi para penuntut ilmu Hadits .
B. TOKOH-TOKOH HADITS
Terdapat banyak sekali tokoh-tokoh Hadits atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam-Imam Hadits. Imam Bukhari dan Imam Muslim adalah dua dari sekian banyak Imam yang meriwayatkan Hadits.
1. Imam Bukhari
• Riwayat Hidupnya
Imam Bukhari adalah Muhamad bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi Al-Bukhari. Ju’fi adalah nama suatu daerah di negeri Yaman, di mana kakek Imam Bukhari adalah seorang tokoh Islam yang disegani di daerah itu. Imam Al-Bukhari dilahirkan pada hari jum’at malam tanggal 13 Syawal 194 H dalam sebuah keluarga yang diberkahi dan berhias ilmu dan taqwa. Ayahnya bernama Ismail. Imam Al-Dzahabi berkata, “Bahwa Ismail, ayah Imam Al-Bukhari adalah seorang ulama yang alim dan cendikiawan yang wara’i.”.
Imam Al-Bukhari telah menuntut ilmu kepada ahli-ahli Hadits yang populer pada masa itu di berbagai Negara, yaitu Hizam, Syam, Mesir, dan Irak. beliau meninggal pada malam selasa tahun 255 H. dalam usia 62 tahun kurang 13 hari dengan tidak meninggalkan seorang anak pun.
• Kitab Shahihnya
Kitab Shahih Al-Bukhari telah memperoleh penghargaan tinggi dari ulama. Terhadap kitab ini mereka telah memberikan pernyataan bahwa, Shahih Al-Bukhari adalah kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an. Judul lengkap kitab ini sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Al-Bukhari sendiri Adalah “Al-Jami’u Al-Shahihu Al-Musnadu Al-Mukhtasharu min Hadiitsi Rasulillahi wa Sunanihi wa Ayyaamini” .
2. Imam Muslim
• Riwayat Hidupnya
Nama lengkapnya ialah Abu Al-Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim Al-Quraisyi Al-Naitsaburi. Dia adalah salah seorang di antara panji-panji ahli Hadits yang berkedudukan sebagai Imam, Hafidz, dan kuat posisinya.
Menurut Al-Hafidz Ibnu Al-Ba’i di dalam kitabnya “Ulamau Al-Anshari”, bahwa Imam Muslim dilahirkan di Naitsabur pada tahun 206 H dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga berpendidikan yang haus akan ilmu Hadits. Akibat karakter yang terbentuk dalam lingkungan keluarga yang demikian itu, telah mendorongnya menunut ilmu kepada guru-guru yang memiliki nama besar di Negara-negara Islam. Di Khurasan (Iran), dia mendengar Hadits dari Yahya dan Ishak bin Rahuya. Di Rayyi, dia mengambil Hadits dari Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah. Dan di Hijaz, dia mengambil Hadits dari Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya.
• Kitab Shahihnya
Kitab karya Imam Muslim ialah berjudul “Al-Jami’u Al-Shahih”. Kitab ini merupakan kitab yang popular di seluruh dunia dan namanya dikenal di mana-mana. Dalam menyusun kitabnya itu, Imam Muslim menghabiskan waktu 15 tahun. Dan di dalam kitabnya itu beliau menghimpun sebanyak 12.000 Hadits yang diseleksinya dari 300.000 Hadits .
C. THABAQAT
Thabaqat menurut bahasa ialah suatu kaum yang memiliki kesamaan dalam suatu sifat. Sedangkan menurut Muhadditsin ialah :
الطّبقة هي القوم المتعارضون اذا تشابهوا فى السّنّ وفى الاسناد (اي الاخذ عن المشايخ)

Thabaqah adalah suatu kaum yang hidup dalam satu masa dan memiliki keserupaan dalam umur dan sanad, yakni pengambilan Hadits dari para guru .
Seperti halnya tarikh, thabaqat juga adalah bagian dari disiplin ilmu Hadits yang berkenaan dengan keadaan perawi Hadits. Namun keadaan yang dimaksud dalam ilmu thabaqat adalah keadaan yang berupa persamaan para perawi dalam sebuah urusan. Adapun urusan yang dimaksud, antara lain:
a. Bersamaan hidup dalam satu masa.
b. Bersamaan tentang umur.
c. Bersamaan tentang menerima hadits dari syaikh-syaikhnya.
d. Bersamaan tentang bertemu dengan syaikh-syaikhnya .
Kadangkala para Muhadditsin menganggap bahwa kebersamaan dalam menimba ilmu Hadits adalah cukup bisa dikatakan satu thabaqah. Sebab pada umumnya mereka memiliki kesamaan dalam umur.
Peneliti dan pengamat ilmu Hadits sangat dituntut untuk mengetahui tahun kelahiran dan kematian setiap rawi, murid-muridnya, dan guru-gurunya.
Kategoresasi bagi seorang rawi dalam suatu thabaqah bisa berbeda-beda, bergantung pada segi penilaian dan hal-hal yang mendasari kategorisasinya. Oleh karena itu, seringkali dua orang rawi dianggap berada dalam satu thabaqah karena memiliki kesamaan dalam satu segi, dan dianggap berada dalam thabaqah yang berlainan karena tidak memiliki kesamaan dalam segi lainya.
Anas bin Malik Al-Anshari beserta sahabat junior lain akan berada di bawah sekian thabaqah Abu Bakar dan sejumlah sahabat senior, bila dilihat dari segi waktu mereka masuk Islam, namun mereka dapat dianggap berada dalam satu thabaqah bila dilihat dari kesamaan mereka sebagai sahabat Nabi saw. Dengan demikian, seluruh sahabat adalah tabaqah rawi yang pertama, tabi’in menempati thabaqah kedua, atba’ al-tabi’in thabaqah yang ketiga, atba’ atba’ al-tabi’in thabaqah keempat, dan atba’ atba’ atba’ al-tabi’in thabaqah kelima. Kelima thabaqah ini adalah thabaqah para rawi sampai turun ketiga, yakni akhir masa periwayatan .
Thabaqat juga bisa dijelaskan dengan pandangan-pandangan berikut:
a. Sahabat-sahabat, kalau kita pandang sahabat-sahabat dari urusan persahabatan mereka dengan Nabi saw. saja, dengan tidak memandang pada urusan lain, maka mereka itu semuanya teranggap satu thabaqah.
b. Sahabat ini juga, jika ditinjau dari urusan atau hal lain, maka mereka dibagi menjadi 12 thabaqat:
• Thabaqah I :Sahabat-sahabat yang masuk Islam paling awal di Mekah, seperti: Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib.
• Thabaqah II :Sahabat-sahabat yang masuk Islam sebelum orang-orang Quraisy bermusyawarah di Darun Nadwah.
• Thabaqah III :Sahabat-sahabat yang berhijrah ke Habasyah, seperti: Utsman, Abu Hurairah, Utbah, dan lainnya.
• Thabaqah IV :Sahabat-sahabat yang ikut berbai’at di Aqabah yang pertama, seperti: Ubadah bin Shamit dan lainnya.
• Thabaqah V :Sahabat-sahabat yang berbai’at di Aqabah yang kedua, seperti: Sa’ad bin Ubadah, Abdullah bin Rawahah, Rafi bin Malik dan lainya.
• Thabaqah VI :Sahabat-sahabat Muhajirin yang pertama sampai di Quba’, sebelum masuk Madinah.
• Thabaqah VII :Sahabat-sahabat yang terlibat dalam perang Badar, seperti: Abu Zaid, Ubadah bin Shamit, Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Bilal bin Rabah dan lainnya.
• Thabaqah VIII :Sahabat-sahabat yang hijrah ke Madinah.
• Thabqah IX :Sahabat-sahabat yang berbai’at di Bait al-Ridwan di Hudaibiah, seperti: Salamah bin Akwa dan Abu Sinan al-Asadi.
• Thabaqah X :Sahabat-sahabat yang berhijrah ke Madinah sesudah perjanjian Hudaibiah, seperti: Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.
• Thabaqah XI :Sahabat-sahabat yang masuk Islam di masa penaklukan Mekah, seperti: Harits bin Hisyam dan Utsman bin Amr.
• Thabaqah XII :Anak-anak yang melihat Nabi SAW pada hari penaklukan Mekah, pada hari Haji Wada’, dan lainnya.
c. Tabi’in, kalau dilihat dari urusan mereka sebagai pengikut sahabat-sahabat Nabi saw. dengan tidak memandang pada urusan atau hal lainnya, maka mereka adalah satu thabaqah.
Mengenai thabaqat sahabat, selain dari dua belas pembagian yang telah tersebut sebelumnya, thabaqat ini juga bisa dibagi kedalam tiga bagian apabila memandang dari segi sering berkumpulnya mereka dengan Nabi saw. dan banyaknya mereka meriwayatkan hadits dari beliau saw., yaitu:
1. Kibarush Shahabat artinya sahabat-sahabat yang besar, yaitu sahabat-sahabat yang banyak berkumpul dengan Nabi saw. dan banyak meriwayatkan hadits dari beliau saw., seperti: Hanzalah bin Abi Amir al-Anshari, Abu Aiyub, Ubai bin Ka’ab, dan lainnya.
2. Ausatush Shahabat, artinya sahabat-sahabat yang pertengahan, yaitu mereka yang tidak begitu sering berkumpul dengan Nabi saw. dan tidak banyak meriwayatkan hadits dari beliau saw.
3. Shigarush Shahabat artinya sahabat-sahabat yang kecil, yaitu mereka yang sedikit sekali berkumpul dengan Nabi saw. dan sedikit meriwayatkan hadits dari beliau saw., seperti: Abdullah bin Hanzalah, Anas bin Malik, As-Saib bin Yazid, Shafiyah binti Syaibah, dan lainnya .























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tawarikh adalah pengetahuan mengenai waktu yang merekam kondisi rawi, baik kelahirannya, kematiannya, berbagai kejadian yang dialaminya dan lain-lain yang berhubungan dengan perawi. Ulama menekankan kepada penuntut ilmu Hadits agar terlebih dahulu menguasai sejarah dan mengetahui tahun wafatnya para guru Hadits, mengingat ini termasuk cabang ilmu Hadits yang paling penting. Lebih-lebih yang berkaitan dengan Rasulullah saw., para sahabat senior, dan para tokoh agama. Dengan demikian, maka tidak seorang muslim pun layak mengabaikannya, apalagi para penuntut ilmu Hadits.
Seperti halnya tarikh, thabaqat juga adalah bagian dari disiplin ilmu Hadits yang berkenaan dengan keadaan perawi Hadits. Namun keadaan yang dimaksud dalam ilmu thabaqat adalah keadaan yang berupa persamaan para perawi dalam sebuah urusan. Adapun urusan yang dimaksud, antara lain:
a. Bersamaan hidup dalam satu masa.
b. Bersamaan tentang umur.
c. Bersamaan tentang menerima hadits dari syaikh-syaikhnya.
d. Bersamaan tentang bertemu dengan syaikh-syaikhnya.











DAFTAR PUSTAKA

Thahan, Muhamad. Ilmu Hadits Praktis. Pustaka Thariqul Izzah. Bogor 2005
Nuruddin. ‘Ulum Al-Hadits. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung 1995
Al-Maliki, M. Alawi. Ilmu Ushul Hadits. Pustaka Pelajar. Jogjakarta 2006
http://kallolougi.blogspot.com/2010/07/tarikh-dan-thabaqat.html