Selasa, 10 April 2012

persyaratan pendaftaran nikah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pernikahan merupakan hal terpenting di dalam kehidupan, sehingga mekanisme yang digunakan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, baik dalam peraturan undang-undangan maupun peraturan yang tertera di dalam norma-norma agama. B. Rumusan Masalah Di dalam makalah sederhana ini, ada beberapa topik yang akan di sajikan sebagai pembahasan, yang dianggap perlu sehingga sangat layak untuk diperbincangkan. Adapun rumusan masalah yang akan dikupas adalah “Bagaimana cara seseorang mendapatkan pernikahan yang sah menurut undang-undang dan sah menurut agama”. BAB II PEMBAHASAN Tata cara atau proses pelaksanaan pencatatan nikah meliputi pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikah dan penandatanganan akta nikah serta pembuatan kutipan akta nikah. Namun dalam kesempatan ini, kami hanya akan membahas beberapa poin saja dari poin-poin yang telah disebutkan. A. SYARAT PENDAFTARAN NIKAH Adapun syarat-syarat pendaftaran nikah meliputi beberapa bagian, yaitu: 1. Persiapan Pembantu PPN dalam memberikan penasihatan dan bimbingan agar mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan, hendaknya melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut: a. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling mencintai dan apakah kedua orang tua mereka merestui/menyetujui. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, agar surat-surat tersebut tidak hanya formalitas. b. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan. c. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan sebagainya. d. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus texoid . 2. Pemberitahuan Kehendak Nikah Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN atau pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan. Adapun surat-surat tersebut ialah: a) Surat keterangn untuk nikah (model N1) b) Surat keterangan asal usul (model N2) c) Surat persetujuan mempelai (model N3) d) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) e) Surat izin orang tua (model N5), bagi calon mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun. Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 s.d 6 UU nomor 1 tahun 1974 . Pasal 6 ayat 2-6 2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. 4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini. 6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain . f) Surat keterangan kematian suami atau istri (model N6), jika mempelai berstatus janda atau duda karena kematian suami atau istri. g) Akta cerai talak atau cerai gugat atau kutipan buku pendaftaran talak atau cerai, jika mempelai berstatus janda atau duda. h) Surat izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai usia menurut pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 . Pasal 7 ayat 1 1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun . i) Surat dispensasi camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman. j) Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa bagi yang tidak mampu membayar biaya nikah. k) Surat izin kawin bagi calon mempelai TNI/Polri. l) Surat izin poligami dari PA, jika calon suami masih punya istri. m) Rekomendasi atau pelimpahan nikah, jika calon mempelai wanita berasal dari luar kecamatan. n) Surat izin dari Kedubes, jika calon mempelai pria seorang WNA. o) Pas photo calon mempelai. p) Photo Copy tanda sudah imunisasi (catin wanita). Pembantu PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidaknya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munakahat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan . 3. Pemeriksaaan nikah Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama, tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri-sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar berdasarkan surat-surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dan instansi lainnya dan berdasarkan wawancara langsung dengan yang bersangkutan. Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah tanda tangan yang diperiksa halaman 3 model NB ditulis tanggal dan hari pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah ditulis dalam lembaran daftar pemeriksaan nikah (formulir model NB) ruang II, III dan IV rangkap dua. Hasil pemeriksaan dibacakan kembali dan jika diperlukan diterjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh orang yang bersangkutan. Selanjutnya kedua lembar model NB tersebut, pada halaman 3 ditanda tangani oleh yang diperiksa dan pembantu PPN yang memeriksa. Sesuai pemeriksaan, surat-surat keterangan yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan lembar model NB kemudian dibuat pengumuman. B. PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman (model NC) setelah persyaratan dipenuhi. Pengumuman dipasang di tempat-tempat yang mudah diketahui umum, seperti di balai desa, masjid, mushalla, terutama di papan pengumuman di depan rumah pembantu PPN. Akad nikah tidak boleh dilaksanakan sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti diatur dalam pasal 3 ayat 3 PP No. 9 tahun 1975, yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas ke luar negri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat, selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi . Pasal 3 1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada PPN di tempat perkawinan akan dilangsungkan. 2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat 1 dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. 3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama bupati kepala daerah . Dalam kesempatan waktu 10 hari ini, pembantu PPN memberikan nasihat perkawinan kepada calon suami istri tentang hak dan kewajiban suami istri, pentingnya imunisasi TT bagi calon istri serta pentingnya pengamalan kehidupan beragama dalam keluarga. C. AKAD NIKAH DAN PENCATATANNYA (WAKTU) Setelah lewat masa pengumuman, akad nikah dilangsungkan dibawah pengawasan dan di hadapan pembantu PPN kemudian dicatat dalam lembar model NB halaman 4 dan ditanda tangani oleh suami istri, wali nikah dan saksi-saksi serta pembantu PPN yang mengawasinya. Selambat-lambatnya 15 hari setelah dilangsungkannya akad nikah, 1 lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada pembantu PPN yang mewilayahinya beserta biaya nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah model NB tersebut diperiksa dan diteliti, PPN kemudian mencatat dalam akta nikah dan membuat kutipan akta nikahnya rangkap dua. Selanjutnya pembantu PPN menerima dua kutipan akta nikah tersebut dari PPN untuk disampaikan kepada masing-masing suami istri . BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Sebelum suatu pernikahan dilangsungkan, calon mempelai harus menyelesaikan administrasi pernikahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik prosedur yang diatur oleh Negara maupun prosedur yang diatur oleh agama, agar pernikahannya dinyatakan sah. Administrasi pernikahan tersebut meliputi: pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman kehendak nikah dan waktu akad nikah serta pencatatannya. Penyelesaian administrasi pernikahan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengacu kepada perundang-undangan tentang perkawinan, Fiqh, dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU. NO.1 Tahun 1974. b. Saran Seyogyanya bagi siapa saja yang ingin melangsungkan pernikahan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan di dalam undang-undang dan norma-norma agama. Agar pernikahannya dinyatakan sah oleh negara dan agama tentunya. DAFTAR PUSTAKA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PP. RI. NO.9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU. NO.1 TAHUN 1974 Departemen Agama RI. Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Jakarta 2004 Arifin. Administrasi Nikah-Rujuk (Manajemen KUA). semester genap tahun akademik